KITAB SHOLAT
Sholat yang difardlukan ada lima:(1)
Sholat dhuhur: awal waktunya ketika
matahari sudah tergelincir,(2) akhir
waktu sholat dhuhur ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya
sesudah matahari tergelincir.(3)
Sholat ashar: awal waktunya ketika
bayangan suatu benda sudah lebih panjang dari bendanya,(4)
akhir waktu ashar ikhtiyar (baik)(5) sampai
bayangan dua kali panjang bendanya, dan waktu jawaz (masih diperbolehkan)
sampai terbenamnya matahari.(6)
Sholat maghrib: waktunya hanya satu, yakni
terbenamnya matahai, dan sekedar cukup waktu untuk mengumandangkan adzan,
berwudlu, menutup aurat, lalu sholat maghrib, ditambah kira cukup untuk sholat
lima roka’at.(7)
Sholat isyak: awal waktunya ketika mega
merah sudah hilang, dan akhir waktu ikhtiyar sampai sepertiga malam, dan waktu
jawaz (masih diperbolehkan) sampai terbitnya fajar yang kedua.(8)
Sholat Shubuh: awal waktunya ketika sudah
terbit fajar kedua, dan akhir waktu ikhtiyar sampai ufuq timur kelihatan
memerah, dan waktu jawaz sapai matahari terbit.(9)
(Fasal): Syarat seseorang diwajibkan sholat ada tiga
macam: beragama Islam, sudah baligh, dan berakal sehat, ketiga-tiganya
merupakan batasan taklif ( sudah dibebani hukum).(10)
Sholat yang disunnatkan(11) ada lima: sholat dua hari raya, sholat dua gerhana (bulan/matahari)
dan sholat istisqok (meminta hujan.
Sholat sunnat yang mengikuti sholat fardlu (rowatib)
ada 19 roka’at: dua roka’at sebelum shubuh,(12)
empat roka’at sebelum dhuhur dan dua roka’at sesudahnya,(13) empat roka’at sebelum ashar,(14) dua roka’at sesudah maghrib,(15) dan tiga roka’at sesudah isyak, yang
satu sebagai sholat witir.(16)
Tiga macam sholat sunat muakkad:(17) sholatul lail (sholat malam),(18) sholat dluha,(19) sholat tarowih.(20)
(Fasal): Syarat sholat yang dilaksanakan sebelum
memasuki sholat ada lima hal: suci anggota badan dari hadats(21) dan dari najis,(22) menutup aurat menggunakan pakaian
yang suci,(23) berdiri di tempat
yang suci,(24) mengetahui bahwa
sudah masuk waktu sholat,(25) dan
menghadap ke arah qiblat.(26)
Diperbolehkan tidak menghadap ke arah qiblat dalam dua keadaan: dalam keadan
khauf (ketakutan),(27) dan
sholat sunnat dalam bepergian di atas kendaraan.(28)
(Fasal): Rukunnya sholat ada 18 macam: niyat,(29) berdiri bila mampu,(30) takbirotul ihrom, membaca al
Fatihah, dan Bismillaahir Rohmaanir Rohiim termasuk ayat al Fatihah, ruku’
dengan tuma’ninah, berdiri dari ruku’ dan I’tidal dengan tuma’ninah, sujud
dengan tuma’ninah, duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah,(31) duduk akhir,(32) tasyahud (tahiyat) di dalamnya,(33) mengucapkan sholawat kepada Nabi
Muhammad saw. di dalamnya,(34)
salam yang pertama,(35)
berniyat keluar dari sholat,(36)
tertib sesuai dengan tata urutan rukun sholat sebagaimana yang telah kami
jelaskan.(37)
Yang disunnatkan sebelum memasuki pelaksanaan sholat
ada dua hal: adzan dan iqomah.(38)
Yang disunnatkan sesudah masuk ke dalam sholat ada
dua hal: tasyahud awal,(39) dan
qunut pada sholat shubuh,(40) dan
dalam sholat witir di separoh kedua dari bulam Romadlon.(41)
Sunnat hai-at dalam sholat ada 15 macam: mengangkat
dua belah tangan ketika bertakbirotul ihrom, ketika ruku’, dan ketika bangun
dari ruku’,(42) meletakkan tangan
kanan di atas tangan kiri,(43)
bertawajjuh (membaca do’a iftitah),(44)
isti’aadzah (membaca ta’awudz),(45) menjaharkan
(mengeraskan) bacaan pada tempatnnya dan merendahkan suara (isror) pada
tempatnya,(46) mengucapkan “aamiin”,(47) membaca surat al Qur’an sesudah al
fatihah,(48) bertakbir setiap kali
bangun dan menunduk,(49)
mengucapkan: "سمع الله لمن حمده ربّنا لك
الحمد" ,(50)
membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud,(51)
meletakkan dua tangan di atas dua paha ketika dudu, membuka tangan kiri dan
menggenggam tangan kanan kecuali jari telunjuk, oleh akrena akan untuk
memberikan isyarat dengan telunjuk ketika membaca syahadat,(52) duduk iftiros untuk semua
jenis duduk, dan tawarruk ketika duduk akhir,(53) salam yang kedua.(54)
(Fasal): Wanita berbeda dengan laki-laki dalam lima
hal:
Bagi laki-laki mengangkat dan memisahkan dua
siku-sikunya dari dua sisi pinggangnya (lempeng bhs. Jawanya),(55) mengempiskan perutnya terpisah dari
kedua pahanya ketika ruku’ dan sujud,(56)
mengeraskan suara pada tempat yang seharusnya dibaca jahar, apabila
mengingatkan di dalam sholat bertasbih,(57)
aurat lelaki adalah bagian antara pusat dan dua lututnya.(58)
Wanita: mempertemukan (merapatkan) antara anggota
badan yang satu dengan lainnya,(59)
merendahkan suaranya ketika di hadapan laki-laki ajnabie (bukan mahrom),(60) apabila memperingatkan sesuatu yang
meragukan di dalam sholat dengan tashfiq,(61)
dan seluruh tubuhnya menrupakan aurat, kecuali bagian wajah dan dua telapak
tangannya,(62) dan bagi amat (wanita
budak) auratnya sama dengan kaum lelaki.(63)
(Fasal): Hal-hal yang membatalkan sholat ada 11
macam: berbicara dengan sengaja,(64)
perbuatan (gerakan) yang banyak,(65)
berhadats, terkena najis, terbuka aurat, perubahan niyat,(66) membelakangi qiblat,(67) makan, minum tertwa terbahak-bahak
dan murtad.(68)
(Fasal): Jumlah roka’at sholat fardlu ada 17 roka’at
meliputi: 34 kali sujud, 94 takbir, sembilan tasyahud, 10 kali salam, 153 kali
tasbih. Jumlah seluruh rukun sholat fardlu ada 126: sholat shubuh ada 30,
sholat maghrib ada 42, sholat yang empat roka’at masing-masing 54 rukun.
Barang siapa yang tidak mapu berdiri dalam sholat
fardlu, diperbolehkan sholat dalam keadaan duduk, dan barang siapa tidak mampu
duduk, diperbolehkan sholat sambil berbaring.(69)
(fasal): Hal-hal yang tertinggal dari sholat ada
tiga kategori: fardlu, sunnat, dan sunnat hai-at.
Yang fardlu: tidak dapat diganti dengan sujud sahwi
(sujud karena kelupaan), tetapi apabila ingat dalam waktu yang dekat (segera)
hendknya dia mengerjakan lagi yang terlupa, dan sholatnya tetap dapat
diteruskan, kemudian dia melakukan sujud sahwi.(70)
Yang sunnat (sunnat ab’adl): Tidak perlu
diulangi setelah sudah mengerjakan fardlu berikutnya, tetapi dia haurs sujud
sahwii sebagai pengganti yang dilupakannya.(71)
Yang sunnat hai-at: Tidak usah diganti setelah
ditinggalkan, dan tidak perlu sujud sahwii karenanya.(72)
Apabila orang ragu-ragu tentang sudah berapa jumlah
roka’at yang sudah dilakukan, maka orang harus berpegang kepada apa yang
meyakinkan, yakni yang lebih sedikit, lalu melakukan sujud sahwii.(73)
(Fasal): Ada lima waktu yang tidak diperbolehkan
untuk melakukan sholat, kecuali sholat yang memiliki sebab: sesudah sholat
shubuh sampai dengan terbit matahari, ketika saat-saat matahari terbit sampai
sempurna dan meninggi kira-kira setinggi tombak (lembing), ketika matahari
persis di tengah (kulminasi) sampai matahari tergelincir, sesudah sholat ashar
sampai matahari ternbenam, dan ketika mataahri terbenam sampai sempurna betul
terbenamnya.(76)
(Fasal): Sholat berjama’ah hukumnya sunnat muakkad,(77) dan bagi makmum wajib berniyat
bermakmum kepada imam, tidak demikan bagi imam.(78)
Orang yang merdeka diperbolehkan menjadi makmum
seorang budak, dan orang ayng sudah baligh boleh bermakmum kepada anak
menjelang baligh,(79)
tidak shah laki-laki bermakmum kepada wanita,(80)
dan tidak boleh orang yang qorik (mampu membaca) bermakmum kepada yang ummi
(butahuruf).(81) Makum boleh sholat di
mana saja di dalam masjid di mana imam sholat di dalamnya, dan dia tahu
sholatnya imam,(82) maka sudah mencukupi,
selama tidak medahului imam, hal itu apabila makmum sholat di dalam masjid.
Apabila makmum berada di luar masjid yang masih berdekatan dengan masjid, dia
tahu sholat imam, tanpa adanya pembatas(83)
di sana, maka diperbolehkan.
(Fasal): Bagi orang musafir (bepergian jauh)
diperboelhkan mengqoshor (meringkas) sholat yang roka’atnya empat(84) dengan lima macam syarat:
kepergiannya bukan untuk perbuatan ma’siyat (dosa), jaraknya minimal 16 farsah,(85) sholat yang diqoshor adalah sholat ada-an
(bukan qodlok) yang empat roka’at,(86)
harus berniyat qoshor ketika melaksanakan takbirotul ihrom, dan tidak bermakmum
kepada orang yang mukim.(87)
Diperbolehkan bagi orang musafir untuk menjamak
(menyatukan dalam satu waktu) antara sholat dhuru dengan ashar di waktu yang
dikehendaki, dan antara maghrib dengan isyak di waktu yang ia kehendaki.(88) Bagi orang yang tidak bepergian jauh
juga diperbolehkan menjamak antara dua sholat di waktu awal (sholat pertama)
dari keduanya.(89)
(Fasal): Syarat orang diwajibkan melaksanakan sholat
Jum’ah(90) ada tujuh macam:
Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat jasmani dan mustauthin.(91)
Syarat pelaksanaan sholat Jum’ah ada tiga macam:
tempat tersebut merupakan kota atau desa,(92)
jumlah mencapai 40 orang terdiri dari orang yang wajib sholat Jum’ah,(93) bahwa waktunya masih ada,(94) apabila sudah keluar waktu dhuhur
atau tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud, maka wajib melaksanakan sholat
dhuhur.
Yang difardlukan di dalam rangkaian sholat Jum’ah
ada tiga macam: dua khotbah dalam keadaan berdiri dan duduk di antara keduanya,(95) sholat dua roka’at,(96) dengan berjama’ah.(97)
Sunnat hai-atnya ada empat macam: mandi dan
membersihkan badan, memakai pakaian serba putih, memotong kuku, dan memakai
wewangian.(98)
Disunnatkan diam ketika waktu khotbah,(99) bagi yang baru masuk masjid dan imam
masih berkhotbah, maka disunatkan sholat dua roka’at ayng ringan, lalu duduk.(100)
(Fasal): Sholat Ied hukumnya sunnat muakkad,(101) sebanyak dua roka’at,(102) pada roka’at pertama bertakbir
sebanyak tujuh kali selain takbirotul ihrom, pada roka’at kedua bertakbir lima
kali selain takbir ketika berdiri dari sujud.(103)
Berkhotbah sesudah sholat sebanyak dua kali, pada khotbah pertama bertakbir
sebanyak 9 kali, dan pada khotbah kedua sebanyak tujuh kali.(104)
Disunnatkan mengumandangkan takbir sejak terbenamnya
matahari pada malam Ied, sampai saat imam mulai sholat,(105) pada Iedul Adl-ha takbir
dilaksanakan setiap sesudah sholat fardlu, sejak dari shubuh hari Arofah,
sampai dengan ashar dari akhir hari tasyriq.(106)
(Fasal): Sholat gerhana hukumnya sunnat muakkad,
apabila sudah lewat tidak perlu diqodlok. Sholat gerhana matahari dan gerhana
bulan sebanyak dua roka’at, setiap roka’at dua kali berdiri dengan memanjngkan
bacaan di dalamnya dan dua ruku’ dengan memperpanjang tasbih dalam kedua ruku’
tersebut, dan tidak di dalam sujud. Sesudah sholat imam berkhotbah dua kali.(107) dengan suara rendah ketika terjadi
gerhana matahari dan suara keras ketika gerhana bulan.(108)
(Fasal):
Sholat istisqok (meminta hujan) hukumnya sunnat.(109)
Imam (kepala negara) memerintahkan kepada masyarakat untuk bertaubat,
bersedekah, meninggalkan dari perbuatan dholim, berusaha untuk memperbaiki
hubungan dengan musuhnya, dan berpuasa selama tiga hari.(110) Selanjutnya imam keluar bersama
masyarakat pada hari ke empat dengan berpakaian sederhana,(111) berlaku tenang/sopan dan
merendahkan diri,(112)
melaksanakan sholat dua roka’at seperti sholat dua hari raya,(113) kemudian berkhotbah sesudah selesai
sholat,(114) memindahkan
selendangnya,(115) memperbanyak
istighfar dan berdo’a,(116)
berdo’a dengan do’a yang berasal dari rasulullah saw. yakni: "اللهم اجعلهاسقيا رحمة, ولا تجعلها
سقيا عذابٍ, ولا محقٍ ولا بلاءٍ, ولا همٍ ولا غرقٍ.(117) اللهم على الظراب والآكام. ومنابت
الشجر وبطون الأودية. اللهم حوالينا ولا علينا.(118)
اللهم اسقنا غيثا مغيثا, هنيئا مريئا مريعا, سحّا عمّا غدقا طبقا مجلِّلا. دائما
الى يوم الدين.(119)
اللهم اسقنا الغيث ولا تجعلنا من القانطين.(120)
اللهم إن بالعباد والبلاد من الجهد والجوع والضنك ما لا نشكو إلا إليك.(121) اللهم أنبت لنا الزرع وأدرّ لنا
الضرع,(122) وأنزل علينا من بركات
السماء. وأنبت من بركات الأرض, واكشف عنا من البلاء ما لا يكشفه غيرك. اللهم إنا
نستغفرك إنك كنت غفارا, فأرسل السماء علينا مدرارا.(123)
(Yaa Allah jadikanlah air hujan sebagai minuman yang
penuh rahmat, dan jangan Engkau jadikan sebagai minuman siksa, bukan sebagai
pemusnah dan bukan pual sebagai cobaan, bukan penghancur dan bukan untuk
menenggelamkan, yaa Allah, terhadap bukit, dan tanah, tetumbuhan dan lembah. Ya
Allah, rubahlah kami kearah yang lebih baik, bukan kearah kerusakan. Yaa Allah,
berilah kami minum dari air hujan yang mampu merobah kesengsaraan kearah yang
baik dan terpuji, dan pengembalaan yang berlipat ganda, suatu kejadian yang
hebat, menyeluruh, yang banyak, merata keseluruh bumi dengan nyata, selamanya
sampai hari qiyamat. Ya Allah, berilah kami minum dari air hujan, dan janganlah
menjadikan kami orang yang berputus asa menunggu datangnya hujan dari-Mu. Ya
Allah, sesungguhnya penduduk ini, negeri ini dalam keadaan kesempitan dan
kemelaratan, kami tidak mengeluh kecuali hanya mengeluh kepada-Mu. Ya Allah,
tumbuhkanlah pertanian, dan perbanyak curahan air susu hewan kami, dan
turunkanlah kepada kami keberkatan dari langit dan tumbuhkan pula keberkatan
dari bumi. Dan bebaskanlah dari kami balak (bencana) di mana tidak ada yang
mampu menghindarkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu,
sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, maka curahkanlah dari langit kepada kami air yang deras dan
terus menerus). Selanjutna mandi di telaga setelah air mengalir,(124) dan bertasbih ketika mennyaksikan
guntur dan kilat.(125)
(Fasal): Sholat khauf (dalam keadaan takut) ada tiga
macam:
Pertama: musuh tidak berada di arah qiblat (di
belakang), maka jama’ah dibagi oleh imam menjadi dua bagian, satu bagian
berdiri menghadap musuh (kelompok I) dan satu bagian membelakangi musuh
(kelompok II), imam sholat bersama dengan bagian yang membelakangi musuh
(kelompok II) satu roka’at, selanjutnya mereka (II) menyelesaikan sendiri, lalu
menghadap ke arah musuh, lalu datang kelompok I sholat bersama imam satu
roka’at, lalu menyelesaikan sendiri, imam menunggu sehingga salam bersama
kelompok I.(126)
Kedua: musuh berada di arah qiblat (di depan
mereka), maka imam mebentuk mereka menjadi dua shof, dan beliu bertakbirotul
ihrom bersama mereka, ketika beliau imam sujud, maka ikut sujud makmum salah
satu shof (shof I), dan tetap berdiri shof yang lain untuk menjaga keselamatan
mereka, ketika imam sudah bangun, maka shof berikutnya sujud dan mengejar imam
(untuk roka’at kedua).(127)
Ketiga: Dalam keadaan ketakutan ya(128)ng hebat dan perang berkecamuk, maka
orang sholat dengan cara yang memungkinkan, mungkin sambil berjalan, atau
berkendaraan, mungkin bisa menghadap ke qiblat mungkin membelakangi qiblat.
(Fasal): Diharamkan bagi kaum lelaki memakai pakaian
dari bahan sutera, dan memakai cincin dari emas, dan hal itu dihalalkan bagi
kaum wanita. Emas yang sedikit atau banyak sama saja keharamannya bagi
kaumlelaki.(129)
Apabila baju sebagian dari bahan sutera dan sebagian
dari bahan katun atau bulu, maka diperbolehkan memakainya, selama bahan sutera
tidak dominan.(130)
(Fasal): Hal-hal yang wajib dilakukan terhadap mayit
ada empat macam: memandikannya, mengafaninya (membungkus), melakukan sholat
atasnya, dan menguburkannya.(131)
Ada dua jenis mayit yang tidak perlu dimandikan dan
disholati untuk keduanya: mati syahid dalam pertempuran melawan kaum musyrikin,(132) dan janin yang dilakhirkan karena
keguguran dalam keadaan meninggal, yang belum mengeluarkan suara tangisan.(133)
Dimandikan mayit dengan witir (ganjil), diawali
dengan air bercampur dedaunan yang digiling (sidir), diakhiri dengan air
bercampur kapur barus.(134)
Dan dikafani sebanyak tiga lapis dengan kain putih,
tanpa baju dan surban.(135).
Ditakbirkan sebanyak empat kali (dalam sholat),(136) membaca al Fatihah sesudah takbir
pertama,(137) membaca sholawat
kepada Nabi saw. sesudah takbir kedua,(138)
berdoa’ untuk mayit sesudah takbir ketiga dengan ucapan: "اللهم هذا عبدك وابن عبديك, خرج من رَوْحِ
الدنيا وسعتها, ومحبوبه وأحبّاؤه فيها, الى ظلمة القبر وما هو لاقيه. كان يشهد أن
لا إله إلا أنت وحدك لا شريك لك, وأن محمدا عبدك ورسولك, وأنت أعلم به منّا. اللهم
إنه نزل بك وأنت خير منـزولٍ به.وأصبح فقيرا إلى رحمتك وأنت غني عن عذابه, وقد
جئناك راغبين إليك شفعاءَ له. أللهم إن كان محسنا فزد فى إحسانه, وإن كان مسيئا
فتجاوز عنه. ولقه برحمتك رضاك, وقه فتنة القبر وعذابه, وافسح له فى قبره, وجافِ
الأرض عن جنبيه. ولقه برحمتك الأمن من عذابك, حتى تبعثه آمنا إلى جنتك, برحمتك يا
أرحم الراحمين.(139) (Ya Allah, inilah hamba-Mu putera dua hamba-Mu, dia keluar dari kenikmatan
dunia dengan segala keluasannya, dan segala yang dicintai dan yang
mencintainya, menuju ke kegelapan kubur dengan segala apa yang ia temui. Ia
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau satu-satunya tanpa sekutu bagi-Mu, dan
Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu. Engkau Maha Mengetahui tentang dia dari
pada kami. Ya Allah, sesungguhnya dia turun karena-Mu dan Engkau yang terbaik
sebagai tempat turun. Maka ia sangat membutuhkan rahmat-Mu, dan Engkaulah yang
Maha kaya (mampu) untuk menghidarkan dari siksa. Dan sungguh kami datang
kepada-Mu penuh harap kepada-Mu agar diberikan syafa’at baginya. Ya Allah, bila
dia orang yang baik, maka tambahlah kebaikannya, dan apabila dia jahat, maka
bebaskanlah dari kejahatan itu. Dan pertemukanlah dia dengan rahmat dan
ridlo-Mu. Selamatkanlah dia dari fitnah kubur dan siksanya. Luaskanlah
kuburnya, jauhkanlah himpitan bumi dari tubuhnya, dan pertemukanlah dengan rahmat-mu keamanan dari siksa-Mu,
sampai Engkau bangkitkan nati, selamat sampai masuk surga-Mu, berkat rahmat-Mu
wahai Dzat yang Maha Pemurah lagi Penyayang).
Sesudah takbir keempat mengucapkan: "اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده,
واغفر لنا وله.(140) (Ya Allah, janganlah Engkau
haramkan kami untuk menrima pahala dia, dan janganlah Engkau timpakan fitnah
kepada kami sesudah di tiada, ampunilah kami dan dia), salam sesudah berdo’a
pada takbir ke empat.(141)
Menguburkan di dalam liang lahat menghadap ke arah
qiblat,(142) dan ditarik dari
arah kepalanya dengan lembut (pelan-pelan),(143)
orang yang memasukkan ke dalam liang lahat mengucapkan: "بسم
الله على ملة رسول الله صلى الله عليه وسلّم".(144) (Dengan nama Allah, sesuai dengan agama
Rasulillah saw.), meletakkan jenazah dengan posisi miring menghadap qiblat
setelah liang kubur digali sampai dalam dan sesuai dengan ukuran panjang.(145) ratakanlah pekuburan, dan janganlah
didirikan bangunan, dan jangan diplester.(146)
Tidak berdosa orang menangisi mayit,(147) dengan tanpa meratap dan menyobek
saku baju.(148) Berta’ziyah kepada
keluarganya selama tiga hari sesudah pemakaman.(149)
Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah dalam satu
liang kubur, kecuali karena sangat diperlukan.(150)
(1) Asausul disyari’atkannya sholat adalah
ayat-ayat al Qur’an, di antaranya firman Allah Ta’alaa: “Sesungguhnay sholat
itu bagi orang mukmin sebagai kewajiban yang terikat dengan waktu” (an NiasaK:
103). Dan banyak hadits, di antaranya hadits dari Ibnu Umar ra. yang
diriwayatkan oleh al Bukhary (8), Muslim (16) dan lain-lain. Rasulullah saw.
bersabda: “Islam itu dibangun di atas lima dasar: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat,
berhaji, dan berpuasa di bulan Romadlon”. Juga pada hadits Isrok: “Maka Allah
menfardlukan kepada ummatku lima puluh kali sholat …. Kemudian saya kembali
kepada Allah (memohon keringan). Allah berfirman: Sholat itu hanya lima kali
dan sama dengan pahal lima puluh kali, tidak ada perobahan lagi dari Aku”.
(2) Hadits yang mengumpulkan tentang waktu sholat
yang lima, adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (614) dan lainnya, dari Abu
Musa al Asy’ary ra., dari Rasulullah saw., bahwasanya ada seorang datang kepada beliau bertanya
tentang waktu-waktu sholat, dan beliau tidak menolak sedikitpun terhadap
penanya, beliau bersabda: “Maka dibunyikan iqomah untuk sholat fajar (shubuh)
ketika sudah terbit fajar, dan manusia hampir tidak mengenal antara yang satu
dengan yang lain (karena masih gelap), lalu beliau memerintahkan untuk iqomah
untuk sholat dhuhur ketika matahari sudah tergelincir, ada yang mengatakan:
apabila sudah siang ahri, beliau lebih tahu dari pada mereka, lalu beliau
memerintahkan iqomah untuk sholat ashar, matahari masih tinggi, lalu beliau
memerintahkan iqomah untuk sholat maghrib ketika matahari sudah terbenam,
kemudian beliau memerintahkaniqomah untuk sholat isyak ketika mega merah sudah
hilang. Kemudian beliau mengakhirkan sholat fajar pada besuk pagi (hari kedua),
waktunya hampir habis, ada yang mengatakan sudah menjelang terbitnya matahari,
lalu beliau mengakhirkan sholat dhuhur hampir masuk waktu sholat ashar kemarin,
lalu beliau mengakhirkan sholat maghrib, sampai hampir hilangnya mega merah,
kemudian beliau mengakhirkan sholat isyak sampai sepertiga malam yang awal,
lalu sebentar lagi shubuh datang. Kemudian beliau memanggil si penanya, dan
bersabda: “Waktu sholat adalah rentang waktu di antara dua waktu-waktu ini”. Di
sana masih banyak hadits yang menjelaskan sebagian yang masih mujmal (umum)
tenatng hal waktu, atau menambahkannya, sebagaimana yang akan anda lihat nanti.
(4) Artinya bila sudah lebih panjang sedikt saja,
sudah diketahui bahwa sudah masuk waktu sholat ashar.
(5) Yang dimaksud waktu ikhtiyar adalah waktu yang
terpilih (diusahakan) agar tidak mengakhirkan sholat dari waktunya.
(6) Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhary (554)
dan Muslim (608), dari Abi Hurairoh ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa yang mendapatkan satu roka’at
sholat shubuh sebelum terbitnya matahari, maka berarti dia mendapatkan
sholat shubuh (diperbolehkan), dan barang siapa ayng mendapatkan satu roka’at
sholat ashar sebelum matahari terbenam, berarti dia mendapatkan sholat ashar
(diperbolehkan).
(7) Ini pendapat madzhab as Syafi’ie qaul jadid,
dalilnya adalah hadits tentang Malaikat Jibril as. Yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud (393) dan at Tirmidzy (149) dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra. Di dalam
hadits tersebut menceritakan bahwa Jibril as. Sholat maghrib bersama Nabi saw.
dalam dua hari berturut-turut ketika saat orang berbuka puasa, artinya dalam
satu waktu yang sama, yakni setelah matahari terbenam. Menurut madzhab as
Syafi’ie qual qodim, waktu maghrib diperpanjang sampai hilangnya mega merah.
Pengikut madzhab ini memperkuat beradasarkan dalil, seperti ahdits yang diriwayatkan
oleh Muslim di Muka (perhatikan catatan kaki/CK no: 2. Di mana peristiwa itu
terjadi ketika beliau sudah berada di Madinah, dan ini lebih kuat dibandingkan
dengan hadits Jibril yang ketika itu masih di Makkah, oleh karena berita
tersebut lebih akhir dibanding dengan hadits Jibril. Dan di dalamnya terdapat
pernyataan: Lalu beliau mengakhirkan sholat maghrib sampai hilangnya mega
merah. Dan hadits Rasulullah saw. beliau bersabda: “Waktu sholat maghrib selama
belum hilangnya mega merah”, diriwayatkan oleh Muslim (612).
(8) Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim (681) dan lainnya, dari Abi Qotadah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda:
“Ketahuilah, bahwa di dalam tidur tidak ada yang dinamakan sembrono,
sesungguhnya kesembronoan itu adalah bagi orang yang tidak melaksanakan sholat
sampai dengan datangnya waktu sholat berikutnya”. Hal ini menunjukkanbahwa
waktu sholat tidak keluar (habis) kecuali setelah masuk waktu sholat
berikutnya, waktu shubuh dikecualikan dari ketentuan ini. Perhatikan CK. no: 1,
sedangkan yang lain tetap sebagaimana yang telah dijelaskan. Fajar kedua adalah
terpancarnya cahaya melintang di ufuq timur yang diikuti oleh makin terangnya
cahaya, berbeda dengan fajar awal, sesungguhnya fajar awal itu terbit memanjang
ke atas seperti ekor serigala, kemudian gelap lagi.
(10) Artinya apabila terkumpul tiga macam syarat
tersebut di atas, maka orang tersebut disebut mencapai taklif (diwajibkan)
untuk melakukan sholat dan kewajiban lain berdasarkan syari’at Islam. Apabila
tidak terkumpul tiga syarat tersebut pada seseorang, maka lepas dari taklif.
Dalil ayng menunjukkan bahwa orang orang beragama Islam, adalah hadits yang
diriwayatkan oleh al Bukahry (1331) dan Muslim (19), dari Ibnu Abbas ra..
bahwasanya Nabi saw. mengutus Muadz bin Jabal ra. ke Yaman, beliau berpesan:
“Ajak mereka untuk mengucapkan syahadat, bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku
adalah utusan Allah, apabila mereka taat
yang demikian itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah menfardlukan
kepada mereka lima kali sholat setiap sehari semalam”. Dalil yang menunjukkan
dipersyaratkan berakal sehat dan sudah
baligh (dewasa), adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4403) dan
lainnya, dari Ali ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Diangkat pena dari tiga
orang: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia
bermimpi, dan dari orang gila sampai dia berakal kembali”.
(11) Artinya sunnat muakkad (hebat) lebih
dibandingkan sholat sunnat yang lainnya, oleh karena independensinya serta
harus dilaksanakan secara berjama’ah, akan dijelaskan pada bab masing-masing,
insya Allah.
(12) Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhary
(1116) dan Muslim (724), dari A’isyah ra. ia berkata: Nabi saw. tidak melakukan
sunnat yang paling lebih diperhatikan dibandingkan dengan sholat dua roka’at
fajar (sebelum shubuh).
(13) Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukahry
(1127) dari A’isyah ra., bahwasanya Nabi saw. tidak pernah meninggalkan empat
roka’at sebelum dhuhur, dan dua roka’at sebelum sholat shubuh. Dari riwayat
Muslim (730(: Beliau sholat di rumahku sebelum dhuhur empat roka’at, allu
beliau keluar untuk sholat berjama’ah bersma orang-orang, lalu beliau masuk ke
rumah lagi dan sholat dua roka’at. Bisa juga ditambah lagi dua roka’at sesudah
dhuhur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan al Khomsah dan dishohihkan oleh at
Tirmidzy (427 – 428), dari Ummi Habibah ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi
saw. bersabda: “Barang siapa yang sholat empat roka’at sebelum dhuhur dan empat
roka’at sesudahnya, Allah mengharamkan dia dari api neraka”. Sholat Jum’ah
disamakan dengan sholat dhuhur, oleh karena sholat Jum’ah sebagai pengganti
dhuhur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (881), dari Abi
Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seseorang sholat
Jum’ah, maka hendaklah dia sholat empat roka’at sesudahnya”. Hadits yang
diriwayatkan oleh at Tirmidzy (523): bahwa Ibnu Mas’ud ra. melakukan sholat
sebelum sholat Jum’ah empat roka’at dan sesudahnya empat roka’at. Jelasnya hal
itu tauqif, artinya dia mengetahuinya dari perbuatan Nabi saw.
(14) Berdasarkan hadits riwayat at Tirmidzy (430),
dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Allah memberikan rahmat
kepada seseorang yang sholat sebelum ashar empat roka’at”. Dan di lakukan dua
roka’at dua roka’at, berdasarkan hadits riwayat at Tirmidzy (429), danlainnya,
dari Ali ra. Nabi saw. sholat sebelum ashar empat roka’at dipisahkan dengan
salam.
(15) Hadits riwayat al Bukhary (1126) dan Muslim
(729), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Saya ingat dari Rasulullah saw. sepuluh
roka’at: dua roka’at sebelum dhuhur, dan dua roka’at sesudahnya, dua roka’at
sesudah maghrinb di rumah beliau, dua roka’at sesudah isyak di rumah beliau,
dan dua roka’at sebelum shubuh. Itu merupakan waktu di amna beliau tidak
menerima tamu. Sepuluh roka’at yang disebutkan dalam hadits ini hukumnya lebih
muakkad dibandingkan yang lain, dalil tentang sunnatnya yang lain adalah
dalil-dalil yang telah disebutkan di muka. Disunnatkan untuk sholat sunnat dua
roka’at yang ringan sebelum sholat maghrib, berdasarkan hadits riwayat al
Bukhary (599) dan Muslim (837), dari Annas ra. ia berkata: Kami di Madinah,
ketika muadzin selesai adzan sholat amghrib, manusia bergegas untuk masuk ke
masjid, masing-masing sholat dua roka’at, sampai bagi orang yang tidak pernah
masuk masjid mengira, bahwa sholat maghrib sudah dimulai, sebab saking
banyaknya orang yang sholat sebelum maghrib. Pengertian sholat ringan adalah:
tidak memperpanjang bacaan surat. Dan disunnatkan pula untuk sholat dua roka’at
ringan sebelum sholat isyak, berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (601) dan
Muslim (838), dari Abdullah bin Mufaddlol ra. ia berkata: Nabi saw. bersabda:
“Di antara dua adzan ada sholat, di antara dua adzan ada sholat”, kemudian
beliau bersabda untuk yang ketiga: “Bagi orang yang mau”. Dua adzan maksudnya
adalah: adzan dan iqomah.
(16) Berdasarkan hadits Ibnu Umar ra. di muka,
perhatikan CK. No: 15. Dan hadits riwayat Muslim (752) dari Ibnu Umar ra. ai
berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sholat witir itu satu roka’at di akhir
malam”. Ini paling sedikit, yang sedang tiga roka’at, dan yang paling banyak 11
roka’at. Hadits riwayat al Bukahry (1071) dan Muslim (736) sesuai dengan lafadh
Muslim, dan lainnya, dari A’isyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat antara
sesudah sholat isyak sampai terbit fajar, sebanyak 11 roka’at, beliau salam
setiap dua roka’at, dan berwitir satu roka’at. Apabila muadzin sudah selesai
adzan shubuh, dan sudah jelas bagi beliau fajar, dan muadzin sudah datang
menjemput beliau, beliau melakukan sholat dua roka’at ringan, lalu
tidur-tiduran sejenak miring ke kanan sampai datang waktunya iqomah. Dan hadits
riwayat Abu Dawud (1422) dan lainnya, dari Abi Ayyub ra. dia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: “sholat witir itu hak (disyari’atkan dan dituntut),
barang siapa yang suka berwitir satu roka’at
silakan untuk mengerjakannya”.
(17) Sesudah sholat sunbnat yang dituntut untuk
dilaksanakan berjama’ah dan sholat sunnat yang mengikuti sholat fardlu
(rowatib).
(18) Hadits riwayat Muslim (1163) dan lainnya, dari
Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. ditanya: Mana sholat yang afdlol
sesudah sholat fardlu? Beliau menjawab: “Sholat di tengah malam”. Tengah malam
merupakan waktu yang lapang untuk beribadah. Dinamakan qiyamul lali atau
tahajjud, apabila dilaksanakan sesudah bangun dari tidur malam, sebagaimana
firman Allah Ta’alaa: “Di sebagian malam hendaklah engkau bertahajjud sebagai
nafilah bagimu” (al Isrok: 79). Artinya tinggalkan tempat tidur, dan bangun
untuk melaksanakan sholat dan membaca al Qur’an, sebagai nafilah bagimu
artinya: tambahan dari sholat fardlu yang telah difardlukan bagimu secara
khusus.
(19) Hadits riwayat al Bukhary (1880) dan Muslim
(721), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Kekasihku memberi wasiyat kepadaku
tiga hal: berpuasa tiga hari di setiap bulan, dua roka’at dluha, dan sholat
witir sebelum aku tidur. Sholat dluha itu paling sedikit dua roka’at,
berdasarkan apa ayng dijelaskan dalam hadits, paling banyak delapan roka’at,
berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (350) dan Muslim (336) sesuai dengan
lafadh Muslim, dalam hadits Ummi Hanik ra., bahwasanyaketika tahun terbukanya
kota Makkah, dia datang kepada Rasulullah saw. ketika itu beliau di atas
Makkah. Maka Rasulullah saw. siap akan mandi. Fatimah menutupi beliau, lalu
beliau mengambil baju beliau dan berselimut dengannya, lalu beliau sholat
delapan roka’at sholat dluha. Yang afdlol sholat dluha itu dipisah setiap dua
roka’at, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (1290) dariUmmi Hanik juga,
bahwasanya Rasulullah saw. sholat pada hari terbukanya kota Makkah sholat dluha
sebanya delapan roka’at, beliau salam setiap dua roka’at. Waktu sholat dluha
sejak matahari mulai meninggi sampai tergelincir, yang afdlol dilaksanakan
ketika sudah seperempat siang. Diriwayatkan oleh Muslim (748) dan lainnya, dari
Zaid bin Arqom ra. ia berkata: Nabi saw. keluar ke penduduk Qubak, mereka
sedang melaksanakan sholat dluha, maka beliau bersabda: “Sholatnya kaum
awwabiin (kembali kepada Allah) ketika matahari sudah terasa panas di waktu
dluha”.
(20) Disebut dengan qiyamu romadlon, sebanyak 20
roka’at setiap malam di malam Romadlon, sholat setiap dua roka’at dengan salam,
waktunya antara sholat isyak dan sholat shubuh, dan dilaksanakan sebelum sholat
witir. Hadits riwayat al Bukhary (37) dan Muslim (659) dan lainnya, dari Abi
Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang berdiri
di malam Romadlon dengan penuh iman dan ikhlas karena Allah, maka akan diampuni
semua dosanya yang telah lampau”. Dan hadits riwayat al Bukhary (882) dan
Muslim (761) dengan lafadh Muslim, dari A’isyah ra. bahwasanya Nabi saw. sholat di masjid di
suatu malam, maka banyak orang yang sholat bersama beliau, lalu beliau sholat
pada malam berikutnya, makin banyak orang yang ikut sholat beliau, kemudian
mereka berkumpul pada malam ke tiga atau ke empat, tetapi beliau tidak keluar
menemui mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda: “Sungguh saya tahu apa yang
kamu perbuat, tidak ada yang menghalangi saya untuk keluar kepadamu, kecuali
bahwa saya khawatir bila akan dianggap sebagai sholat fardlu bagimu”. Yang
demikian itu dalam bulan Romadlon. Dan diriwayatkan oleh al Bukhary (906), dari
Abdur Rohman bin Abdil Qory ia berkata: saya keluar bersama Umar ibnul Khothob
di malam Romadlon ke masjid, ternyata manusia berkelompok secara
terpisah-pisah, ada pula yang sholat sendirian, ada pula seorang yang sholat
kemudian diikuti beberapa orang. Maka Umar berkata: Saya berpendapat seandainya
mereka sholat berjama’ah dengan satu imam, niscaya cukup baik. Lalu Umar
berniyat menyatukan mereka dengan Ubai bin
Ka’ab sebagai imam. Kemudian saya keluar bersamanya pada malam yang
lain, manusia sholat berjama’ah dengan satu imam mereka. Maka Umar berkata:
sebaik-baik bid’ah adalah ini. Bagi mereka yang tidur lebih afdlol dibandingkan
yang sholat, yakni yang mengakhirkan waktu tarowih di tengah malam lebih
afdlol, sedangkan manusia melakukannya diawal malam. Bid’ah adalah sesuatu yang
terjadi tanpa ada contoh sebelumnya, dan bid’ah itu menjadi baik dan disyari’atkan
ketika sesuai dengan syari’at dan termasuk di bawah ruang lingkup istihsan
(hal yang dipandang baik), dan bid’ah menjadi tercela ketika tertolah dan
bertentangan dengan syari’ah, atau termasuk ke dalam sesuatu yang menimbulkan
kejelekan, apabila tidak bertentangan dengan syari’ah dan tidak termasuk ke
dalam kedua hal di atas, maka hukumnya mubah (diperbolehkan). Hadits
riwayat al Baihaqy dan lainnya dengan sanad shohih (II/996): bahwa mereka
mendirikan sholat tarowih di masa pemerintahan Umar ibnul Khothob ra. pada
bulan Romadlon sebanyak 20 roka’at. Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al
Muwathok (I/115): Manusia pada zaman Umar Ibnul Khothob mendirikan sholat di
bulan Romadlon sebanyak 33 roka’at. Al Baihaqy menyatukan dua riwayat di atas:
bahwa yang tiga dari 33 roka’at adalah sholat witir.
(21) Hadats kecil atau hadats besar, berdasarkan
firman Allah Ta’alaa: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak
mkendirikan sholat, maka basuhlah wajahmu, dan kedua belah tanganmu sampai
dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan matakaki,
apabila kamu dalam keadaan sakit atau junub, maka bersucilah” (al Maidah:6).
Dan perhatikan CK. No: 35 dan 104 dalam kitab Thoharoh.
(22) Yang menunjukkan demikian adalah perintah
Rasulullah saw. untuk membasuh anjis, sebagtaimana sabda beliau kepada Fathimah
binti Abi Hubasy ra.: “Apabila datang haid, maka tinggalkan sholat, apabila
sudah habis dari perkiraan waktu haid, maka basuhlah dara darimu, dan
sholatlah. Perhatikan CK. No: 90 Kitab Thoharoh. Dan hadits Ali ra. tentang
membasuh madzi, perhatikan CK. No: 76 kitab thoharoh. Diqiyaskan kepada
mensucikan baju, yang diperintahkan berdasarkan firman Allah: “Dan sucikanlah
bajumu” (al Muddatsir: 5).
(23) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Pakailah
perhiasanmu setiap kali masuk masjid” (al A’rof:31). Ibnu Abbas ra. berkata:
Yang dimaksud dengan perhiasan adalah baju untuk sholat (Mughny al Muhtaj:
I/174). Diriwayatkan oleh at Tirmidzy (377) dan dinyatakan hadist hasan, dari
A’isyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak diterima sholat wanita
yang sudah haid, kecuali memakai khimar (jilbab), apabila diwajibkan menutup
kepalanya, maka menutup yang lain lebih diperintah. Dalil yang menunjukkan
demikan ialah hadits riwayat al Bukhary (365) dari A’isyah ra. ia berkata:
Rasulullah sholat fajar, beliau menyaksikan bersma dalam sholat tersebut wanita
mukminat, yang menutup badannya dengan pakaiannya, kemudian wanita-wanita itu
kembali ke rumah masing-masing, tidak ada yang
seorangpun yang mengnal mereka. Dalil yang mempersyaratkan pakain harus
suci, adalah firman Allah Ta’ala: “Sucikanlah bajumu” (al Muddatsir: 5). Dah
hadits riwayat Abu Dawud (365), dari Abi Hurairoh ra., bahwa Khaulah binti
Yasar datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Wahai rasulullah, saya tidak
mempunyai pakain kecuali hanya satu saja, dan saya dalam keadaan hadis,
bagaiamakah saya harus berbuat? Beliau menjawab: “Apabila engkau sudah suci,
maka sucikanlah baju itu dan sholatlah menggunakan baju itu”. Dia bertanya
lagi: Apabila tidak mengeluarkan darah? Beliau menjawab: “Cukup bagimu membasuh
darah, dan bekasnya tidak menyulitkan engkau”.
(24) dalil yang menunjukkan demikan adalah perintah
Rasulullah saw. menuangkan sair ke atas bekas kencing orang Arab gunung di
dalam masjid, perhatikan CK. No:2 kitab thoharoh. Diqiyaskan kepada pensucian
pakaian.
(25) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa:
“Sesungguhnya sholat itu bagi orang mukmin sebagai kewajiban yang bersangkut
paut dengan waktu” (an Nisak:103). Atau fardlu yang dibatasi dengan waktu, maka
tidak boleh tidak orang harus mengetahui masuknya waktu sholat.
(26) Allah berfirman: “Sungguh Kami sering melihat
mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Harom” (al Baqoroh:144).
Al harom artinya: tidak diperbolehkan memalingkan muka atau melanggar larangan.
Hadits riwayat al Bukahry (5897) dan Muslim 397) hadits tentang orang yang
sholatnya tidak baik (musi-us sholah), bahwasanya Rasulullah saw. besabda
kepadanya: “Apabila kamu sholat, maka sempurnakanlah wudlumu lebih dulu, lalu
menghadaplah ke arah qiblat, kemudian bertakbirlah”, perhatikan CK. No: 31.
Yang dimaksud Masjidil Harom dalam ayat dan qiblat dalam hadits adalah Ka’bah.
Hadits riwayat al Bukahry (390) dan Muslim (525), dari al Barrok bin Azib ra.
ia berkata: Rasulullah saw. sholat menghadap kearah Baitul maqdis selama 16
bulan atau 17 bulan, dan Rasulullah saw. lebih suka bila menghadap ke arah
Ka’bah, maka Allah menurunkan: surat al baqoroh:144, kemudian beliau menghadap
ke arah Ka’bah.
(27) Disebabkan dalam peperangan dan sebagainya,
apabila terdapat sebab yang mubah, sebagaimana firman Allah ta’alaa: “Apabila
kamu dalam keadaan ketakutan, maka sholatlah sambil berjalan atau naik kendaraan”
(al Baqoroh:239). Artinya apabila tidak memungkinkan bagimu untuk sholat secara
sempurna, karena takut atau sebab lainnya, maka sholatlah kamu menurut apa yang
bisa kamu lakukan, baik berjalan kaki, atau naik hewan tunggangan (kendaraan).
Ibnu Umar ra. berkata: menghadap kearah qiblat atau tidak. Nafi’ menyatakan:
Saya tidak yakin bahwa Ibnu Umar berkata demikian, kecuali yang demikian itu
berasal dari Rasulullah saw. (al Bukahry:4261).
(28) Hadits riwayat al Bukhary (391), dari Jabir
ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat di atas kendaraan beliau ketika
menghadap ke arah qiblat. Dalam satu riwayat: menghadap ke arah timur, apabila
beliau menghendaki sholat fardlu, maka beliau turun dan menghadap ke arah
qiblat. Dalam satu riwayat (1045) dari Ibnu Umar ra. : Beliau saw. sholat dalam
bepergian…..
(29) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Mereka
tidak diperintahkan kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dengan penuh
keikhlasan” (al Bayyinah:5). Al Mawardie mengatakan: Ikhlas di dalam pernyataan
mereka adalah niyat. Berdasarkan hadits: “Sesungguhnya semua amal itu harus
disertai niyat”, perhatikan CK. No:19 kitab thoharoh.
(30) Hadits riwayat al Bukhary (1066), dari Amron
bin Hushoin ra. ia berkata: Saya menderita sakit bawasir (ambeyen), maka saya
bertanya kepada Nabi saw. tentang sholat, maka beliau menjawab: “Sholatlah kamu
dalam keadaan berdiri, bila tidak mampu dengan duduk, bila tidak ammpu, maka
dengan tidur. An Nasaie menambahkan: Apabila tidak bisa maka dengan terlentang,
Allah tidak akan memperberat beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan
kemampuannya (Kifayatul Akhyar: I/103).
(31) Dalil dari rukun-rukun tersebut di atas sampai
di sisi, adalah hadits riwayat al Bukahry (724) dan Muslim (397), dari Abi
Hurairoh ra. bahwasanya Nabi saw.masuk ke dalam masjid, kemudian ada seorang
lelaki masuk masjid dan langsung sholat, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi
saw., maka Nabi saw. menjawab: “alaihis salaam”, dan bersabda: “Kembalilah dan
sholatlah, sesungguhnya engkau belum sholat”. Maka lelaki itu sholat lagi, lalu
datang lagi dan mengucapkan salam kepada Nabi saw. Beliau bersabda: “Kembali
lagi dan sholatlah, sesungguhnya engkau belum sholat” peristiwa itu terjadi
sebanyak tiga kali. Lalu lelaki itu bertanya: Demi dzat yang mengutus engkau dengan
benar, apakah ada cara sholat lain yang lebih baik, maka ajarilah aku. Maka
beliau bersabda: “Apabila mendirikan sholat, maka bertakbirlah, lalu bacalah
apa yang mudah bagimu dari al Qur’an, lalu ruku’lah sampai tuma’ninah, lalu
bengkitlah dari ruku’sampai benar-benar berdiri tegak, lalu sujudlah sampai
tuma’ninah, lalu bangunlah sampai duduk dengan tuma’ninah, lalu sujudlah sampai
tuma’ninah, kemudian lakukanlah yang demikian itu di dalam keseluruhan
sholatmu”. Para ulama memastikan bahwa hadits ini disebut dengan: Khobarul
musi-us sholatih (hadits tentang lelaki yang sholatnya tidak baik).
Kalimat: Bacalah mana yang paling mudah bagimu dari al Qur’an, menurut Ibnu
Hibban (484): “Kemudian bacalah ummil Qur’an”, yakni al fatihah. Dalil yang
menunjukkan demikian adalah hadits riwayat al Bukahry (723) dan Muslim (394):
“Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat al Fatihah”. Dalil yang
menjelaskan bahwa Basmalah termasuk dari al Fatihah dan semua surat dalam al
Qur’an, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (400) dari Annas ra. ia
berkata: Suatu ketika Rasulullah saw. pada suatu hari di antara kami ketika
beliau tidur-tidur sejenak, lalu beliau mengangkat kepala beliau sambil
tersenyum, maka kami bertanya: Apakah yang membuat engkau tersenyum wahai
rasulullah? Beliau menjawab: “Diturunkan kepadaku baru saja sebuah surat, maka
beliau mebacanya: بسم
الله الرحمن الرحيم. إنا أعطيناك الكوثر beliau menghitung basmalah termasuk ayat dari
surat al Qur’an. Pengertian: di dalam keseluruhan sholatmu adalah: di setiap
roka’at sholatmu.
(32) Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (794),
dari Abi Humaid as Sa’idy ra., tentang tatacara sholat Nabi saw.: Apabila
beliau duduk pada roka’at akhir, beliau menyelipkan kaki kiri beliau dan
menegakkan yang lain, dan beliau duduk di atas tempat duduknya. Oleh karena
tempat dzikir yang diwajibkan (tasyahud), sebagaimana akan dijelaskan nanti,
maka duduk akhir hukumnya wajib, seperti berdiri untuk membaca surat al
fatihah.
(33) Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (5806)
dan Muslim (402), dan lainnya, dari Ibnu
Mas’ud ra. ia berkata:Kami ketika sholat bersama Nabi saw. mengucapkan -
menurut al Baihaqy (II/138) dan ad Daroquthny (I/3501): Kami sebelum
difardlukan tasyahud – السلام على الله قبل عباده, السلام على
جبريل, السلام علىميكائل, السلام على فلان
(Semoga keselamatan bagi Allah sebelum hamba-nya, semoga keselamatan bagi
Jibril, semoga keselamatan bagi Mika-il, semoga keselamatan bagi si Fulan),
setelah Nabi saw. selesai sholayt, beliau menghadap kepada kami dan
bersabda: “Sesunguhnya Allah adalah
pemilih keselamatan, apabila kamu duduk dalam sholat, maka ucapkanlah at
tahiyaatu…”. Telah diriwayatkan tentang bacaan (kalimat) tasyahud
banyak sekali hadits shohih, kalimat tasyahud yang sempurna dan afdlol menurut
as Syafi’ie, ialah yang diriwayatkan oleh Muslim (403), dan lainnya dari Ibnu
Abbas ra. bahwasanya dia berkata: Rasulullah saw. mengajari kami tasyahud
seperti halnya beliau mengajari kami surat al Qur’an, beliau mengucapkan: "التحيات
المباركات الصلوات الطيبات لله, السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته,
السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين, أشهد أن لا الـه الا الله وأشهد أن محمدا
رسول الله" (Puji sanjungan yang penuh
barikah, pujian yang indah hanya bagi Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah
dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi, semoga pula keselamatan terlimpah
kepada kami dan seluruh hamba Allah yang baik-baik, aku bersaksi tiada tuhan
selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah).
(34) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa:
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya mengucapkan sholawat kepada kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman
bersholawatlah dan berikanlah ucapan selamat dengan benar” (al Ahzab:56). Ulama
telah sepakat bahwa tidak wajib mengucapkan sholawat di luar sholat, maka cukup
jelas diwajibkannya sholawat dalam sholat. Ibnu Majah telah meriwayatkan hadits
(515) dan al Hakim (268) dan dinyatakan shohih, dari Ibnu Mas’ud ra. pertanyaan
tentang tatacara bersholawat kepada Nabi saw.: Bagaimana kami bersholawat
kepadamu, ketika kami bersholawat kepadamu di dalam sholat kami? Beliau
bersabda: Ucapkanlah dst. Ini sebagai ketegasan bahwa tempat bersholawat kepada
Nabi saw. adalah di dalam sholat., dan bertepatan di akhir sholat, maka
wajiblah diucapkan ketika duduk akhir sesudah tasyahud. Adapun kalimat sholawat
yang sempurna sebagai berikut: "اللهم
صلّ على محمد وعلى آل محمد, كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم, وبارك على محمد
وعلى آل محمد, كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم, فى العالمين إنك حميد
مجيد" (Ya Allah
berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau
memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Dan berkatilah
Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan
keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Perkasa). Sungguh
kalimat ini sudah tegas jelas dalam hadits riwayat al Bukhary dan Muslim dan
lainnya, di sebagian riwayat ada kuranng atau lebih dari kalimat ini.
(35) Hadits riwayat Muslim (498) dari A’isyah ra.
Rasulullah saw. membuka (memulai) sholat beliau dengan takbir dan mengakhirinya
dengan salam.
(36) Yang benar bahwa hal ini bukan rukun sholat,
tetapi hanya sunnat, untuk menjaga orang yang menganggap sebagai rukun.
(37) Berdasarkan khobarul musi-us sholah, di
dalamnya ada kata sambung yakni: “lalu”, ini menunjukkan tertib. Dan perbuatan
Nabi saw.yang dinukil dengan hadits yang shohih.
(38) Khusus untuk sholat fardlu. Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya adzan
dan iqomah, adalah hadits riwayat al Bukhary (602) dan Muslim (674), dari Malik
Ibnu al Huwairits ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Apabila waktu sholat
sudah datang, maka hendaklah salah seorang dari kamu mengumandangkan adzan, dan
hendklah ada yang menjadi imam sholat yang tertua di antara kamu”. Menurut
riwayat Abu dawud (499) dari Abdullah bin Zaid ra. “Apabila kamu iqomah untuk
sholat ucapkanlah: "الله أكبر الله أكبر
…" Pergeseran dari wajib ke sunnat terdapat dalil
yang lain. Adapun kalimat adzan sebagai berikut: "الله أكبر الله أكبر, الله أكبر الله
أكبر, أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله, أشهد أن محمدا رسول الله
أشهد أن محمدا رسول الله, حي على الصلاة حي على الصلاح, حي على الفلاح حي على
الفلاح, الله أكبر الله أكبر, لا إله إلا الله" Dan digabungkan di dalam adzan shubuh
kalimat: "الصلاة خير من النوم , الصلاة خير من النوم" sesudah: "حي على الصلاة" yang
kedua. Kalimat iqomah: "الله أكبر الله
أكبر, أشهد أن لا إله إلا الله, أشهد أن محمدا رسول الله, حي على الصلاة, حي على
الفلاة, قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة, الله أكبر الله أكبر, لا إله إلا
الله" . Kalimat adzan dan iqomah sudah baku berdasarkan
banyak hadits baik yang diriwayatkan oleh al Bukhary, Muslim dan lain-lain.
Bagi orang yang mendengar adzandisunnatkan untuk mengucapkan kalimat sperti
yang diucapkan oleh muadzin, apabila adzan sudah selesai disunnatkan membaca
sholawat Nabi saw. dan berdo’a, dengan kalimat yang dijelaskan oleh hadits.
Hadits riwayat Muslim (384) dan lainnya, dari Abdullah bin Amer ra. bahwa dia
mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar seruan adzan, maka
ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin, lalu bersholawatlah untukku,
sesungguhnya barang siapa yang mengucapkan sholawat kepada sekali, maka Allah
akan memberikan shoawat kepadanya sepuluh kali, lalu mintakanlah kepada Allah wasilah
untukku, sesungguhnya wasilah itu adalah suatu tempat di dalam surga, tidak ada
yang pantas menempatinya, kecuali seorang hamba dari hamba Allah, dan aku
berharap, bahwa akulah yang dimaksud, barang siapa yang memintakan kepada Allah
wasilah untukku, maka dia berhak mendapatkan syafa’at”. Hadits riawaya al
Bukahry (589), dan lainnya, dari Jabir ra. bahwasanya Rasulullah saw.bersabdaL
“Barang siapa yang ketika selesai mendengar adzan mengucapkan: "اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة
القائمة, آت محمدا الوسيلة والفضيلة, وابعثه مقاما محمودا الذى وعدته" (Yaa Allah Tuahnpemilik seruan yang sempurna, dan sholat yang
berdiri tegak, datangkanlah kepada Muhammad al wasilah dan fadlilah, dan
bangkitkanlah beliau di tempat yang terpuji, sebagaimana yang telah Engkau
janjikan kepada beliau). Arti rangkaian kata-kata: da’watit tammah:
seruan untuk bertauhid ayng tidak pernah berobah dan tergantikan, alfadlilah:
suatu martabat/kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan semua makhluk, maqooman
mahmuuda: Terpuji orang ayng menempati di dalamnya, alladzi wa’adtah:
berdasarkan firman Allah: “pasti Tuhanmu akan membangkitkan engkau di tempat
terpuji” (al Isrok:79). Dan disunnatkan pula bagi muadzin membaca sholawat
kepada Nabi saw. dan berdo’a, dengan suara rendah dan ada tenggang waktu dengan
adzan, agar orang tidak ragu atau menduga bahwa itu termasuk kalimat adzan.
Dikecualikan dari mengucapkan kalimat ayng sama dengan muadzin, ketika
mendengar: "حي على الصلاة" dan "حي على الفلاح"
hendaknya pendengar mengucapkan: "لا حول ولا قوة إلا
بالله" demikian diriwayatkan oleh al Bukhary (588)
dan Muslim (385) dan lainnya. Dan apabila mendengar ucapan: "الصلاة خير من النوم" pendengar mengucapkan: "صدقت وبررت"
(Engkau Maha benar dan Maha Pencipta). Dan disunnatkan pula ketika mendengar
iqomah, dan akhirannya, ketika mendengar ucapan: "قد قامت الصلاة" hendaknya pendengar mengucapkan: "أقامها الله
وأدامها" (Semoga Allah mengegakkannya
dan mengekalkannya), diriwayatkan oleh Abu Dawud (528).
(39) Mengikuti apa yang diketahuia dari banyak
hadits shohih, antara lain hadits riwayat al Bukhary (1167), bahwasanya
Rasulullah saw. berdiri sesudah roka’at kedua dari sholat dhuhur, beliau tidak
duduk (untuk tasyahud awal), ketika selesai sholat beliau sujud dua kali
kemudian salam sesudah sujud, Sujud disebkan meninggalkan tasyahud awal karena
lupa, sebagai dalil bahwa tasyahud awal hukumnya sunnat (sunnat penting). Di
dalam hadits musi-us sholah menurut Abu Dawud (860): “Apabila engkau duduk di
ttengah sholat, maka tuma’ninahlah, dan duduklah di atas paha kiri (seharusnya
telapak kaki kiri), lalu bertasyahudlah.
(40) Hadits riwayat al Hakim, dari Abi Hurairoh ra.
ia berkata: Rasulullah saw. ketika
bangun dari ruku’ dalam sholat shubuh, pada roka’at kedua, beliau
mengangkat dua belah tangan beliau berdoa’ dengan do’a ini: "اللهم
اهدنى فيمن هديت …." (kitab al Mughni al
Muhtaj:I/166).
(41) Hadits riwayat Abu Dawud (1425), dari al Hasan
bin Ali ra. ia berkata: Rasulullah saw. mengajari aku kalimat yang aku ucapkan
di dalam sholat witir: "اللهم
اهدنى فيمن هديت, وعافنى فيمن عافيت, وتولنى فيمن توليت, وبارك لى فيما أعطيت,
وقنى شر ما قضيت, إنك تقضى ولا يقضى عليك, وإنه لا يذل من واليت, ولا يعز من
عاديت, تباركت ربنا وتعاليت" (Yaa Allah tunjukilah aku kejalan orang yang
Engkau beri petunjuk, dan sehatkanlah aku sebagaimana orang yang telah Engkau
beri kesehatan, dan tolonglah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau
tolong, dan berkatilah aku dalam segala yang telah Engkau anugerahkan kepadaku,
dan jauhkanlah aku dari jahatnya apa saja yang Engkau putuskan. Engkau Maha
penentu, dan bukat ditentukan oleh sesuatu, sesungguhnya tidak akan menjadi
hina orang yang Engkau tolong, dan tidak akan mulya orang yang Engkau musuhi,
Engkau Maha Pemberi berkat dan Engkau Maha Tinggi). At Tirmidzy menyatakan
(464) hadits ini hasan. Ia juga menyatakan: saya tidak tahu dari do’a qunut
Nabi saw. dalam sholat witir yang lebih baik dari kalimat ini. Menurut riwayat
Abu Dawud (1428) bahwasanya Ubai bin Ka’ab ra. menjadi imam – dalam sholat di
bulan Romadlon – dia membaca qunut di seperdua yang akhir pada bulan Romadlon,
dan perbuatan sahabat itu menjadi hujjah (dasar hukum) apabila tidak diingkari
(ditolak).
(42) Hadits riwayat al Bukhary (705) dan Muslim
(390), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Saya menayksikan Nabi saw. membuka sholat
dengan takbir, beliau mengangkat dua belah tangan beliau ketika bertakbir,
sampai menjadikan dua belah tangan tersebut setinggi dua bahu beliau. Apabila
bertakbir untuk ruku’ juga melakukan seperti itu, ketika mengucapkan: "سمع الله لمن حمده" juga berbuat begitu, sambil mengucapkan: "ربنا ولك
الحمد" , dan beliau tidak mengangkat
dua belah tangan belaiu ketika sujud dan ketika bangun dari sujud.
(43) Berdasarkan hadits riwayat Muslim (401), dari
Wa-il bin Hijri ra. bahwa dia menyaksikan Nabi saw. mengangkat dua tangan beliau
ketika masuk pelaksanaan sholat, lalu beliau meletakkan tangan kanan di atas
tangan kiri beliau.
(44) Hadits riwayat Muslim (771), dari Ali ra. dari
Rasulullah saw., bahwasanya apabila sudah berdiri sholat beliau
mengucapkan: "وجهت وجهي للذى فطر السماوات والأرض حنيفا
وما أنا من المشركين, إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي للـه رب العالمين, لا شريك له,
وبذلك أمرت, وأنا من المسلمين" (Saya hadapkan wajhku kehadlirat Tuhan
Maha Pencipta langit dan bumi, teguh beragama, dan saya tidak termasuk golongan
orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk
Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi Allah, oleh karena itu aku
diperintah, dan aku termasuk orang yang bersrah diri).
(45) Berdasarkan firman Allah ta’alaa: “Apabila
engkau membaca al Qur’an, maka berlindunglah kamu kepada Allah dari godaan
syaitan yang terkutuk” (an Nahl:98).
(46) Mengeraskan bacaan pada: sholat shubuh, dua
roka’t awal sholat maghrib dan isyak, sholat jum’ah, sholat dua hari raya,
sholat gerhana bulan, sholat istisqok, sholat tarowih, sholat witir di malam
Romadlon, dan sholat thowaf di malam hari atau waktu shubuh, akan dijelaskan
kemudian pada tempatnya. Dan dengan suara tengahan (tidak keras dan tidak isror
untuk sholat mutlk di malam hari sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan
janganlah kamu kerskan atau kamu isrorkan dalam sholatmu, tetapi usahakanlah
tengah-tengah di antara keduanya” (al Isrok:110), yang dimaksudkan adalah
sholat malam. Dan sholat yang selain tersebut di atas di-isrorkan bacaannya.
Dalil yang menunjukkan demikian adalah hadits riwayat al Bukhary (735) dan
Muslim (463), dari Jubair bin Math’am ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw.
membaca di dalam sholat maghrib surat at Thur. Dan hadits riwayat al Bukhary
(733) dan Muslim (463), dari al barrok ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw.
membaca: "والتين
والزيتون" dalam sholat isyak, dan saya
tidak mendengar seorangpun yang lebih baik dibanding suara beliau, atau bacaan
beliau. Dan hadits riwayat al Bukhary (739) dan Muslim (449), dari Ibnu Abbas
ra. tentang kehadliran jin dan usaha jin mendengarkan al Qur’an dari Nabi saw.
di dalamnya, beliau sedang dalam sholat bersama para sahabat yakni sholat
shubuh, ketika mereka (jin) mendengar al Qur’an, mereka memasang telinga
terhadap bacaan beliau. Hadits-hadits
ini menunjukkan bahwa beliau saw. menjaharkan bacaan beliau sampai dapat
didengar oleh yang hadlir. Dan dalil yang menyatakan bacaan isror (suara
rendah) adalah yang tidak disebutkan di sini, adalah hadits yang diriwayatkan
oleh al Bukhary (713) dari Khubab ra. ada seorang penanya: Apakah Rasuliullah
saw. membaca sesuatu ketika sholat dhuhur atau ashar? Ia menjawab: Ya. Kami
bertanya: Dengan apa kalian mengetahui yang demikian itu? Ia menjawab: Dengan
bergerak-geraknya jenggot beliau. Dan hadits riwayat al Bukhary (738) dan
Muslim (396), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Didalam sholat beliau membaca.
Apa yang diperdengarkan oleh Rasulullah saw. kepada kami, maka kami
perdengarkan kepada kamu, dan apa yang di rahasiakan (isror), maka kami
rendahkan suara dari kamu. Dan tidak ada penukilan dari sahabat ra. bacaan
keras selain di tempat-tempat tersebut.
(47) Hadits riwayat Abu Dawud (934), dari Abi
Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. apabila membaca: "غير
المغضوب عليهم ولا الضآلين" beliau
mengucapkan: Aamiin, sampai didengar orang yang di belakang beliau dari
shof pertama. Ibnu Majah menambahkan (853): Maka bergemalah masjid karenanya.
Disunnatkan juga aamiin diucapkan
oleh makmum, dan aminnya di belakang aminnya imam. Diriwayatkan oleh al Bukahry
(749) dan Muslim (410), dari Abi Hurairoh ra. bahwasanya Rasulullah saw.
bersabda: “Apabila imam membaca: "غير المغضوب عليهم
ولا الضآلين" maka ucapkanlah aamiin.
Sseungguhnya barang barang siapa yang bertepatan dengan ucapan para malaikat,
maka diampuni baginya dosanya yang telah lampau”. Di dalam satu riwayat dari
Abu Dawud (936): “Apabila imam mengucapkan aamiin, maka ucapkanlah aamiin..”.
(48) Pada dua roka’at yang awal. Yang menunjukkan
demikian adalah banyak hadits, antara lain: hadits riwayat al Bukahry (745) dan
Muslim (451), dari Abi Qotadah ra. bahwasanya Nabi saw. membaca al Fatihah dan surat besertanya pada dua
roka’at yang awal dari sholat dhuhur dan ashar. Dalam satu riwayat: Demikian
pula dalam sholat shubuh, beserta penjelasan di atas dari hadits-hadits tentang
mengeraskan bacaan. Makmum tidak membaca selain al fatihah dalam sholat
jahriyah (sholat harus dikeraskan bacaannya), berdasarkan ahdits riwayat
Abu Dawud (823 – 824), dan an Nasaie (II/141) dan lainnya, dari Ubadah ibnus
Shomit ra. ia berkata: Kami berada di belakang Rasulullah saw. dalam sholat
shubuh, terrasa beliau berat dalam membaca, maka setelah selesai sholat beliau
bersabda: “Kiranya kamu membaca sesuatu di belakang imammu, ia berkata, kami
menjawab: wahai Rasulullah, lalu bagaimana. Beliau menjawab: Jangan berbuat
sesuatu kecuali hanya membaca al fatihah, sesungguhnya tidak sah sholat
seseorang yang tidak membaca al fatihah”.
(49) Hadits riwayat al Bukhary (752) dan Muslim
(392), dari Abi Hurairoh ra., bahwa dia sholat bersama pada sahabat, maka ia
bertakbir setiap kali menunduk (merendah) atau mengangkat (bangun). Ketika
selasai sholat ia berkata: Sesungguhnya saya sungguh membuat kamu menyamakan
diri dengan sholat Rasulullah saw. Pengertian menunduk dan mengangkat: turun
ketika ruku’ dan sujud, dan berdiri dari ruku’ atau sujud.
(51) Hadits riwayat Muslim (772), dan lainnya, dari
Hudzaifah ra. ia berkata: Saya sholat bersama Nabi saw. apad suatu malam …,
lalu beliau ruku’, maka beliau mengucapkan: "سبحان ربي العظيم .." lalu neliau sujud beliau mengucapkan: "سبحان ربي الأعلى". .
(52) Hadits riwayat Muslim(580), dari Ibnu Umar ra.
- tentang tatacara duduknya Rasulullah saw. -
ia berkata: Beliau apabila duduk dalam sholat meletakkan telapak tangan
kanan di atas paha beliau sebelah kanan, dan mengikatkan seluruh jari-jari
beliau, serta memberikan isyarat menggunakan jari sesudah ibu jari (jari
telunjuk), dan meletakkan telapak tangan beliau sebelah kiri di atas paha
beliau sebelah jiri.
(53) Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (794),
dari Abi Humaid as Sa’idy ra. ia berkata: Saya adalah orang yang paling hafal
di antara kamu terhadap sholat Rasulullah saw….., di dalamnya: Apabila beliau
duduk pada dua roka’at, maka beliau dudk di atas kaki kiri, dan menegakkan kaki
kanan, apabila duduk pada roka’at akhir, beliau menyelipkan kaki kiri beliau
(di bawah kaki kanan) dan menegakkan kaki kanan, dan beliau duduk di tempat
duduk (lantai). Menurut riwayat Muslim (579) dari Abdullah ibnuz Zubair ra.:
Rasulullah saw. apabila duduk dalam sholat beliau meletakkan kaki kiri di
antara paha dan betis beliau, dan duduk
di atas kaki kanan (penerjemah: yang betul adalah: duduk di atas kaki
kiri, ini namanya tas-hif atau salah tulis).
(54) Hadits riwayat Muslim (582), dari Sa’ad ra. ia
berkata: Saya menyaksikan Rasulullah saw. melakukan salam kekanan dan ke kiri,
sampai terlihat putihnya pipi beliau. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (996) dan
lainnya, dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasanya Nabi saw. melakukan salam ke kanan dan
ke kiri, sehingga terlihat putihnya pipi beliau: "السلام عليكم ورحمة الله, السلام عليكم
ورحمة الله" . At Tirmidzy menyatakan:
(295) Hadits Ibnu Mas’ud ini adalah hadits hasan shohih.
(55) Hadits riwayat al Bukhary (383) dan Muslim
(495), dari Abdulah bin Malik bin Buhainah ra. bahwasanya Nabi saw. apabila
sholat merenggangkan di antara dua tangan beliau sehingga terlihat putihnya
kedua ketiak beliau. Menurut riwayat Abu dawud (734) dan at Tirmidzy (270),
dari Abi Hamid ra. : Beliau menjauhkan kedua tangan beliau dari sisi kiri dan
kanan pinggang beliau, dan meletakkan dua telapak belia sejajar dengan bahu.
(56) Hadits riwayat Abu dawud (735) dari Abi Hamid
ra. tentang tatacara sholat Rasululah saw. ia berkata: Apabila beliau bersujud
memisahkan antara kedua paha beliau, dan pahanya tidak menopang perutnya.
(57) Apabila mendapati imam atau lainnya sesuatu
dan hendak menngingatkan, maka
mengucapkan: "سبحان
الله" Berdasarkan
hadits riwayat al Bukahry (652) dan Muslim (421), dari Sahal bin Sa’ad ra.
bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang merasa ragu di dalam
sholatnya, maka bertasbihlah, sesungguhnya apabila bertasbih, maka
memperhatikan kepadanya, sesungguhnya tashfiq (tepukan du tangan) bagi wanita.
Tashfiq: memukulkan telapakh tangan kiri bagian luar ke telapak tangan kanan
bagian dalam. Kata: "رابـه" ragu terhadap sesuatu dan memerlukan untuk
diperingatkan/teguran.
(58) Hadits riwayat ad daroquthny (I/231) dan al
Baihaqy (II/229) marfu’: Apa yang berada di atas dua lutut termasuk aurat, dan
apa yang berada di bawah pusat termasuk aurat. Hadits riwayat al Bukhary (346)
dari Jabir ra. bahwanya dia sholat dengan satu pakaian, dia berkata: Saya
melihat Nabi saw. pernah sholat dengan satu pakaian. Dalam riwayat lain (345):
Jabir sholat menggunakan sarung, dia mengikatkan dari arah tengkuknya. Sarung
menurut istilah umum: pakaian yang bisa menutup bagaian tengah badan, atua
antara pusat dengan dua lutut, atau yang berdekatan dengan itu.
(59) Hadits riwayat al baihaqy (II/223), bahwasanya
Nabi saw. melewati dua wanita yang sedang sholat, maka beliau bersabda:
“Apabila kalian bersujud, maka pertemukan sebagian daging ke tanah,
sesungguhnya wanita dalam hal ini tidak seperti kaum lelaki”.
(60) Dikhawatirkan menimbulkan fitnah, Allah
berfirman: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga menimbulkan
keinginan (rangsangan) bagi orang yang berpenyakit dalam ahtinya” (al
Ahzab:32). Pengertian tunduk dalam berbicara: memperlembut/memperindah
penuturan. Ayat ini menunjukkan, bahwa suara wanita itu kadang-kadang bisa
menimbulkan fitnah (bencana), oleh karena itu dituntut untuk merendahkan suara
di hadapan lelaki ajnabie.
(62) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Janganlah
wanita memperlihatkan perhiasa mereka, kecuali anggota badan yang boleh
ditampakkan” (an Nur:31). Menurut Jumhur ulama, bahwa yang dimaksud dengan
perhiasan adalah tmpatnya, yakni bagian tubuh yang diberi perhiasan, sedangkan
maksud: anggota tubuh yang tampak adalah: wajah dan dua telapak tangan. (Ibnu
Katsir:III/283). Hadits riwayat Abu Dawud (640) dan lainnay, dari Ummi Salamah
ra. bahwasnya dia bertanya kepada Nabi saw.: Apakah wanita boleh sholat hanya
dalam satu pakaian (baju) dan satu jilbab, tanpa sarung? Beliau menjawab:
“Apabila bajunya cukup luas, menutup sampai permukaan telapak kaki”. Jelasnya:
Pakaiannya harus mampu menutup permukaan telapak kaki ketika berdiri, ketika
ruku’, dan menutup telapak kaki bagian dalam (bawah) ketika sujud, oleh karena
bagi wanita harus mempertemukan semua bagian tubuhnya dalam sujud, perhatikan
CK. No: 23.
(63) Artinya dalam kewajiban menutup aurat di waktu
sholat, adapun di luar sholat aurat amat sama dengan wanita merdeka (wanita
biasa).
(64) Hadits riwayat al Bukhary (4260) dan Muslim
(539), dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata: Kami berbicara di saat sholat, salah
seorang dari kami membicarakan saudaranya tenatng kebutuhannya, sampai turun
ayat ini: “Peliharalah semua sholatmu dan pelihara pula sholat wustho.
Berdirilah untuk Allah dalam sholatmu dengan khsyu’”(al Baqoroh:238). Kemudian
beliau memerintahkan kami untuk diam. Hadits riwayat Muslim (537) dan lainnya,
dari Mu’awiyah Ibnu Hakam as Salmie ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda:
“Sesungguhnya sholat ini tidak tidak sepatutnya ada sedikitpun dari perkataan
manusia. Sesungguhnya isi sholat adalah tasbih, atkbir, dan bacaan al Qur’an”.
(67) Oleh karena lima hal tersebut berarti
meninggalkan syarat-syarat sholat atau rukun sholat, sebagai yang telah anda
ketahui.
(68) Oleh karena murtad itu menghilangkan (merusak)
semua urusan yang berkaitan dengan perbuatan dan persyaratan sholat. Perhatikan
CK. No: 64.
(69) Berdasarkan hadits Amron bin
Hushoin ra.: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka dengan duduk,
apabila tidak mampu, maka dengan berbaring”. Perhatikan CK. No:30.
(70) Hadits riwayat al Bukhary (1169), dari Abi
Hurairoh ra. ia berkata: Nabi saw. sholat dhuhur atau ashar bersama kami, lalu
salam, maka Dzul Yadain bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah tuan
mengurangi roka’at sholat? Nabi saw. bertanya kepada para sahabat beliau:
“Apakah benar apa yang dikatakannya?” Mereka menjawab: Ya, maka beliau sholat
(melanjutkan sholat) dua roka’at berikutnya, lalu beliau sujud dua kali.
(71) Hadits riwayat al Bukhary (1166) dan Muslim
(570(, dari Abdullah bin Buhainah ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat
bersama kami dua roka’at dari sebagian sholat – dalam satu riwayat: beliau
berdiri dari rako’at kedua sholat dhuhur – lalu beliau berdiri dan tidak duduk
(untuk tasyahud awal). Maka manusia juga berdiri bersama beliau, ketika sudah
selesai sholat beliau dan kami menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir
sebelum salam, beliau sujud dua kali lalu dudk dan kemudian salam. Perhatikan
CK. No:39. Dan hadits riwayat Ibnu Majah (1208), Abu Dawud (1036) dan lainnya,
dari al Mughiroh Ibnu Syu’bah ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu sholat, pada roka’at kedua
langsung berdiri tetapi belum berdiri tegak, maka duduklah (untuk tasyahud awal),
apabila sudah berdiri tegak, jangan duduk kembali, gantilah dengan suhud sahwi
dua kali”.
(72) Karena tidak adanya takkid (penguatan) dan
tidak ada hadits yang menganjurkan untuk sujud karenanya.
(73) Hadits riwayat Muslim (571), dari Abi Sa’id
ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila orang ragu di dalam
sholatnya, dan dia tidak athu sudah berapa roka’at di sholat, tiga atau empat
roka’at? Maka hilangkan keraguan itu, dan tetapkan berdasarkan yang meyakinkan,
lalu ia bersujud sahwii sebelum salam. Apabila ternyata sholat yang ia lakukan
lima roka’at, maka dijadikan jodoh baginya (tambahan), apabila sholatnya
ternyata tepat roka’at, maka sebagai pembangkit kemarahan dan kehinaan bagi
syaitan.
(76) Hadits riwayat al Bukhary (561) dan Muslim
(827), dari Abi Sa’id al Khudry ra. ia berkata: Saya mendengar Rasululah saw.
bersabda: “Janganlah sholat sesudah shubuh sampai matahari sudah tinggi, dan
jangan sholat sesudah ashar sampai matahari ternbenam”. Hadits riwayat Muslim
(831), dari Uqbah bin Amir ra. ia berkata: Tiga waktu di mana Rasulullah saw.
melarang kami untuk sholat di dalamnya, dan mengubur jenazah kami: ketika matahari
terbit kelihatan bulat penuh sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di
tengah sampai tergelincir, dan ketika matahai mulai terbenam. Larangan ini
hukumnya haram. Adapun sholat yang mempunyai sebab, dapat dilakukan di setiap
waktu, baik sunnat atau fardlu. Dalil yang menyatakan demikian antara lain:
Hadits riwayat al Bukahry (572) dan Muslim (684), dri Annas ra. dari Nabi saw.
beliau bersabda: “Barang siapa yang lupa terhadap suatu sholat, maka hendaklah
di sholat ketika dia ingat, tiada kafarat (tebusan) kelupaan tersebut
kecuali demikian” Firman Allah:
“Tegakkanlah sholat untuk mengingat Aku” (Thoha:14). Hadits riwayat al Bukhary
(1176) dan Muslim (834), dari Ummi Salamah ra. bahwasanya Nabi saw. sholat dua
roka’at sesudah sholat ashar, Ummi Salamah bertanya kepada beliau tentang hal
itu, maka beliau menjawab: “Wahai anak Abi Umaiyah, engkau bertanya tentang dua
roka’at sesudah ashar, sesungguhnya saya kedatangan banyak orang dari Abdil
Qois, sehingga membuat aku sibuk dan lupa mengerjakan dua roka’at sesudah
dhuhur, maka itulah dua roka’at tadi”.
(77) Baik bagi laki-laki atau wanita, berdasarkan
hadits riwayat al Bukhary (619) dan Muslim (650), dari Abdullah bin Umar ra.
bahwasanay Rasulullah saw. bersabda: “Sholat berjama’ah itu lebih afdlol dibandingkan
dengan sholat sendirian dengan 27 derajat”. Yang benar bahwa sholat berjama’ah
itu hukumnya fardlu kkifayah bagi kaum lelaki yang mukim, selama jelas
arahnya, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (547) dan dishohihkan oleh Ibnu
Hibban (425): “Tidak tiga orang di dalam kota atau padang pasir yang tidak
mendirikan sholat berjama’ah, kecuali mereka akan dikuasai oleh syaitan”.
Artinya mereka akan mengalahkan mereka dan menguasai mereka dan memalingkan
mereka kepadanya.
(78) Agar
shah ikutnya kepada imam dan mendapatkan pahala dari berjama’ah,
berdasarkan hadits: “Sesungguhnya semua amal itu ahru diserat dengan niyat…”.
(80)(79) Murahiq : anak yang mendekati baligh, yang
dimaksudkan adalah anak yang sudah mumayyiz. Berdasarkan hadits riwayat al Bukahry
(4051): bahwasanya Amru bi Salamah ra. dia menjadi imam bagi kaumnya
(masyakatnya) ketiak dia berumur enam atau tujuh tahun.
(80) Hadits riwayat Abu Dawud (596) dan lainnya,
dari Malik Ibnul Huwairits ra. ia berkata: Saya mendengar rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa yang berziarah kepada suatu kaum, maka jangnalah dia menjadi
imam, dan hendaklah yang menjadi imam adalah laki-laki”. Mafhum dari hadits
ini: bahwa wanita tidak boleh menjadi imam di mana ada kaum lelakinya.
(81) Qorik adalah orang yang baik dalam bacaan surat al
Fatihah, sedang ummi adalah orang buta huruf, dan tidak shah ikut sholat
dengannya, oleh karena bacaannya bacaan al Fatihah harus sempurna sebagai rukun sebagaimana telah engkau
ketahui. Orang yang ummi itu sah sholat secara dlarurat, akrena ketidak
mampuannya untuk belajar.
(82) Dia tahu sholatnya imim, mungkin dengan
melihat atau mendengar suara imam, atau mendengar suara muballigh (seorang makmum yang
meneruskan suara imam dengan suara keras agar didengar oleh makmum yang
dibelakang), atau melihat sebagian shof yang ada.
(84) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Apabila
kamu bepergian jauh, maka tidak berdosa bila kamu mengqoshor sebagian sholat”
(an Nisak:101). Hadits riwayat Muslim (686), dari Ya’laa bin Ummayah ia
berkata: Saya bertanya kepada Umar Ibnul Khothob: “Tidak ada berdosa atas kamu
untuk mengqoshor sebagian sholat apabila kamu dalam keadaan takut orang kafir
akan menfitnah (mencelakai) kamu”, sungguh manusia dalam keadaan aman? Umar
menjawab: Saya heran sebagaimana engkau heran. Maka saya bertanya kepada
Rasulullah saw. tenatng hal itu. Maka beliau menjawab: “Itu adalah sedekah dari
Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah itu”. Hal ini menunjukkan bahwa
bahwa mengqoshor sholat itu tidak hanya ketika dalam keadaan ketakutan. Hadits
riwayat al Bukhary (1039) dan Muslim (690), dari Annas ra. ia berkata: Saya
sholat dhuhur bersama Nabi saw. di Madinah sebanyak empat roka’at, dan sholat
ashar di Dzul Halifah sebanyak dua roka’at.
(85) Hadits riwayat al Bukhary mu’allaq (tentang
mengqoshor sholat dalam Bab: Tentang berapa jauh jarak boleh mengqoshor
sholat). Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. mengqoshor sholat dan berbuka puasa pada
jarak empat barid (pos), yakni 16 farsah, kira-kira sama dengan 81
kilometer. Dan hal yang serupa
dikerjakan karena tauqif, atau berdasarkan pengetahuan dari Nabi saw. (Penerjemah: untuk bahan
perbandingan: Kitab al Mjmuk II/210: Qoshor boleh dilakukan bila jarak
perjalanan mencapai: dua hari perjalanan, atau empat burud (pos) atau 16
farsah, atau 48 mil Hasyimy, satu mil Hasyimy sama dengan 6000 dzirok, satu
dzirok kira-kira = 50 cm, silakan dihitung).
(86) Artinya mengqoshor sholat yang empat roka’at
yang harus dikerjakan di waktu bepergian tersebut, apabila mengqodlok sholat
yang ditinggalkan ketika masih di rumah di tengah perjalanan, maka tidak
dipoerbolehkan mengqoshor, demikian pula apabila mengqodlok sholat yang
ditinggalkan ketika bepergian setelah ia sampai di rumah.
(87) Berdasarkan hadits Ahmad bin Hanbal, dari Ibnu
Abbas ra. ia ditanya: Apa alasan bahwa orang musafir sholat dua roka’at bila
sendiri dan empat roka’at bila bermakmum kepada orang yang mukim? Ibnu Abbas
menjawab: Itu adalah berdasarkan sunnah Rasul saw.
(88) Hadits riwayat al Bukhary (1056), dari Ibnu
Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw.menjamak antara sholat dhuhur dengan
asahar ketika beliau sedang dalam perjalanan bepergian, dan menjamak antara
maghrib dan isyak. Hadits riwayat Abu Dawud (1208) dan at Tirmidzy (553) dengan
lafadh at Tirmidzy, dan lainnya, dari Mu’adz ra., bahwasanya Nabi saw. pada
peperangan Tabuk: Ketika berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau
mengakhirkan sholat dhuhur sampai waktu ashar, lalu beliau sholat jamak
(tak-khir), apabila beliau berangkat setelah matahari tergelincir, maka beliau
menjamak sholat dhuhur dan ashr (jamak taqdim) kemudia beliau berangkat. Dan
apabila beliau bengkat sebelum maghrib, maka mengakhirkan sholat maghrib sampai
waktu isyak, lalu beliau menjamak sholat maghrib dan isyak, apabila beliau
berangkat sesudah maghrib, maka beliau mempercepat waktu isyak ke waktu
amghrib, lalu menjamak sholat isyak dengan maghrib (di waktu maghrib).
(89) Hadits riwayat al Bukhary (518) dan Muslim
(705), dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya
Nabi saw. di Madinah ada tujuh atau delapan kali: menjamak sholat dhuhur dengan
ashar, dan maghrib dengan isyak. Muslim menambahkan: Tanpa adanya rasa
ketakutan dan tidak bepergian. Menurut al Bukhary: Ayyub berkata – salah
seorang perowi hadits – boleh jadi pada malam dalam keadaan hujan? Ia
menyatakan: Barang kali. Dan dipersyaratkan sholat jama’ah dilaksanakn di
masjid, atau di tempat yang jauh menurut kebiasaan. Dan tidak diperbolehkan
menjamak sholat di waktu sholat kedua, oleh karena dimungkinkan hujan sudah
reda, sehingga orang akan meninggalkan sholat tanpa suatu udzur (halangan).
(90) Dasar hukum tentang wajibnya sholat Jum’ah:
firman Allah Ta’alaa: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk
melaksanakan sholat Jum’ah, maka bergegaslah untuk berdzikir kepada Allahj, dan
tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebiha baik bagimu, bila kalian
mengetahuinya” (al Jumu’ah: 9). Hadits riwayat Muslim (865), dan lainnya, dari
Abi Hurairoh dan Ibnu Umar ra. bahwa keduanya mendengar Nabi saw. bersabda ketika beliau di atas mimbar beliau: Hendklah
suatu kaum mencegah orang dari meninggalkan sholat Jum’ah, atau membiarkan
Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka menjadi orang yang lalai”
(91) Artinya dia mukim, tidak bepergian jauh. Dalil
yang menunjukkan tiga syarat pertama,
adalah apa yang sudah berlaku di awal kitab sholat. Dan dalil yang menunjukkan
empat syarat terakhir, adalah hadits riwayat ad Daroquthny (II/3) dan lainnya
dari Jabir ra., dari Nabi saw.: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, maka dia wajib melaksanakan sholat Jum’ah, kecuali bagi wanita,
musafir, budak dan orang sakit”. Menurut riwayat Abu Dawud (1067) dari Thoriq
biun Syhab ra. dari nabi saw. beliau bersabda; “Sholat Jum’ah itu hak dan
kewajiban bagi setiap muslim dalam berjama’ah kecuali empat orang: hamba
sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit”.
(92) Oleh karena Nabi saw. dan sahabat-sahabat
beliau tidak melaksanakan sholat Jum’ah kecuali demikian. Ada beberapa kabilah
(suku) yang tinggal di sekitar Madinah, mereka tidak melaksanakan sholat
Jum’ah, dan Nabi saw. tidak memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Kota
(mishro) adalah satu tempat yang terdapat di dalamnya: pasar, pemerintahan sah,
dan hakim, ada ulama yang menyatakan tidak demikian.
(93) Mereka adalah yang telah memenuhi syarat wajib
melaksanakan sholat Jum’ah sebagaimana dijelaskan di muka. Dalil ayng
menunjukkan syarat jumlah adalah hadits riwayat ad Daroquthny (II/4) dan al
Baihaqy (III/177), dari jabir ra. ia berkata:
Telah berlalu sunnah Rasul, bahwa di setiap 40 atau lebih, maka ada
Jum’atan. Dan hadits riwayat Abu Dawud (1069) dan lainnya, dari Ka’ab bin Malik
ra. : bahwa mula pertama orang yang melakukan sholat Jumlah dengan mereka
adalah As’ad bin Zaroroh ra., mereka waktu itu berjumlah 40 orang.
(94) Hadits riwayat al Bukhary (3935) dan Muslim
(860), dari Salamah bin Aku’ ra. ia berkata: Kami sholat Jum’ah bersama Nabi
saw., lalu kami bubaran dan di perjalanan tidak ada naungan untuk kami
bernaung. Menurut riwayat keduanya (597 – 859) dari Sahal bin Sa’ad ra. Kami
tidak pernah tidur istirahat di siang hari dan makan sebelum selesai sholat
Jum’ah. Kedua hadits di atas menunjukka, bahwa sholat Jum’ah tidak dilaksanakan
kecuali pada waktu dhuhur, bahkan dilaksanakan di awal waktu.
(95) Hadits riwayat al Bukhary (878) dan Muslim
(861), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi saw. berkhotbah dalam keadaan
berdiri, lalu duduk, lalu berdiri lagi, sebagaimana yang kalian laksanakan sekarang
ini.
(96) Berdasarkan kesepakatan ulama, dan berdasarkan
hadits riwayat an Nasaie (III/111), dan lainnya, dari Umar ra. ia berkata:
Sholat Jum’ah dua roka’at …. berdasarkan ucapan Muhammad saw.
(97) Oleh karena tidak pernah dilaksanakan sholat
sejak zaman Nabi saw. dan Khulafaur Rosyidin kecuali dengan berjama’ah. Dan
berdasarkan hadits riwayat Abu dawud (1067), dari Thoriq bi Syihab ra. dari
Nabi saw. beliau bersabda: “Sholat Jum’ah itu hak dan kewajiban bagi setiap
ummat Islam dengan berjama’ah”
(98) Hadits riwayat al Bukhary (843) dan lainnya,
dari Sulaiman al Farisie ra. ia berkata: Nabi saw. bersabda: “Tidak mandi
seseorang pada hari Jum’at, dan bersuci sesuai dengan kemampuannya, dan memakai
minyak wangi, atau mengusapkan sesuatu yang harum di rumahnya, lalu di kaluar,
tidak memisahkan antara dua orang, lalu dia sholat yang tentukan baginya, dia
diam ketika imam berbicara, keculai akan diampuni baginya dosa antara di
(sekarang) dan Jumu’ah yang akan datang” Menurtu riwayat Ahmad (III/81): “Dan memakai
pakaian yang paling bagus di antara pakaiannya”. Dipilihnya pakain serba putih,
berdasarkan hadits at Tirmidzy (994) dan lainnya: “Pakailah pakaianmu yang
serba putih, sesungguhnya itu adalah yang terbaik dari pakaianmu, dan kafanilah
dengan kain putih mayitmu”. Diriwayatkan oleh al Bazzar di dalam kitab
Musnadnya: bahwasanya Nabi saw. memotong kuku beliau dan mencukur kumis beliau
pada hari Jum’at. Perhatikan CK no: 54 kitab Thoharoh.
(99) Hadits riwayat al Bukhary (892) dan Muslim
(851), dan lainnya, dari Abi Hurairoh ra., bahwasanay Nabi saw. bersabda:
“Apabila engkau mengtakan kepada temanmu pada hari Jum’ah: diamlah kau,
dan imam sedang berkhotbah, maka sungguh engkau telah berbuat lagho (sia-sia)”
Menurut riayat Abu Dawud ( 1051) dari Ali ra.: “Barang siapa yang lagho, maka
dia tidak mendapatkan apa-apa dari sholat Jum’ah tersebut” Artinya tidak
mendapatkan pahalanya secara sempurna, dan Lagho adalah perkataan yang tidak baik.
Perhatikan CK. No: 97.
(100) Hadits riwayat Muslim (875) dari Jabir ra. ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seorang dari kami datang pada hari
Jum’ah di mana imam sedang berkhotbah, maka ruku’lah dua roka’at dan hendaknya
meperringan sholatnya itu”. Perhatikan al Bukhary (888).
(101) Hadits riwayat al Bukahry (913) dan Muslim
(889), dari Abu Sa’id al Hudry ra. ia berkata: Rasulullah saw. keluar pada
Iiedul Fitri dan Iedul Adl-ha ke musholla, yang lebih dahulu dilaksanankan
adalah sholat Ied, setelah selesai beliau berdiri menghadap ke manusia, ketika
itu amnusia duduk di shof masing-masing, beliau memberikan wejangan dan
wasiyat, dan memerintahkan kepada mereka, apabila beliau berkeinginan untuk
memutus sesuatu maka beliu putuskan untuk berjihad, atau memerintahkan dengan
sesuatu yang beliau diperintah, kemudian beubaran.
(102) Hadits riwayat an Nasie (III/111), dan
lainnya, dari Umar ra. ia berkata: “Sholat Iedul Fitri dua roka’at, sholat
Iedul Adl-ha dua roka’at …, lau ia berkata: Berdasarkan ucapan Muhammad saw.,
dan atas dasar kesepakatan ini.
(103) Dari Amru bin Auf al Muzanie ra. bahwasanya
Nabi saw. bertakbir dalam sholat dua hari raya, pada roka’at pertama sebanyak
tujuh kali sebelum membaca al Fatihah, pada roka’at akhir sebanyak lima kali
sebelum membaca al Fatihah. Hadits riwayat at Tirmidzy (536), dan dia berkata:
Ia adalah sesuatu ayng terbaik dalam bab ini dari Nabi saw.
(104) Hadits riwayat al Bukhary (920) dan Muslim
(888), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi saw., Abu Bakar dan Umar ra.
melaksanakan sholat dua hari raya sebelum khotbah. Hadits riwayat al Bukhary (932), dari Ibnu Abbas ra.
ia berkata: Saya keluar bersama Nabi saw. pada hari raya Fitri atau Iedul Adl-ha, beliau sholat, lalu
berkhotbah. Diriwayatkan oleh as Syafi’ie rohimaullah Ta’alaa (al Um:I/211), ia
berkata: Disunnatkan agar imam berkhotbah dalam sholat Ied sebanyak dua kali
khotbah, beliau memisahkan antara kedua khotbah dengan duduk. Dan hadits
riwayat al Baihaqy (III/299) ia berkata: Disunnatkan untuk membuka khotbah
dengan mengucapkan takbir sembilan kali secara beruntun, dan untuk yang kedua
sebanyak tujuh kali secara beruntun.
(105) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: Hendklah
kamu sempurnakan jumlah hitungan harinya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
sebagaimana Allah telah memberikan petunjuk kepadamu, agar kamu sekalian
bersyukur” (al Baqoroh:185). Ia berkata: Ini takbir pada Iedul Fitri, dan
diqiyaskan dengannya untuk Iedul Adl-ha.
(106) Hadits riwayat al Hakim (I/299), dari Ali dan
Ammar ra. bahwasanya Nabi saw. menjaharkan di dalam sholat fardlu bacaan: "بسم الله الرحمن الرحيم", beliau berdo’a qunut pada sholat shubuh, beliau bertakbir
mulai hari Arofah pada waktu sholat shubuh, dan berhenti pada waktu sholat
ashar akhir dari hari tasyriq. Ia berkata: Ini adalah hadits shohih sanadnya,
dan saya tidak mengetahui adanya cacat. Al Bukhary menyatakan: Umar ra.
bertakbir di qubahnya di Mina, dan didengarkan oleh yang ada di masjid dan
mereka bertakbir bersama-sama. Orang yang di pasar sehingga bergema karena
takbir. Ibnu Umar ra. bertakbir di Mina pada hari itu, dan di setiap sesudah
sholat, di atas tempat duduk, di rumah, di pertemuan, dan di perjalanan, pada
hari itu secara keseluruhan. (Kitab Iedaini: bab: at Takbir ayyaami
minan).
(107) Hadits riwayat al Bukhary (997) dan Muslim
(901), dari A’isyah ra. ia berkata: Terjadi gerhana matahari pada zaman
Rasulullah saw., maka Rasulullah saw.
sholat bersama manusia, beliau berdiri lama, lalu ruku’ juga lama, lalu berdiri
lagi lama, dan ruku’lagi juga lama, lalu beliau sujud dan lama, lalu beliau
melakuka pada roka’at kedua seperti pada
roka’at pertama, lalu selesai, pada waktu itu matahari sudah tampak jelas
kembali, maka beliau berkhotbah untuk manusia. Dalam khotbah beliau memuji
Allah dan menyanjung kepada-Nya. Lalu beliau menyatakan: “Sesungguhnya matahari
dan bulan merupakan sebagian tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Terjadinya
gerhana bukan sebab kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kamu melihat
terjadi gerhana, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, sholatlah, dan
bersedekahlah”. Gerhana pada waktu itu bertepatan dengan meninggalnya Ibrohim
putera beliau. Sujud: artinya sujud dua kali. Pada zaman Jahiliyah apabila
terjadi gerhana, mereka menduga ada
ulama besar yang mati.
(108) Hadits riwayat at Tirmidzy (562) dan ia
menyatakan bahwa hadits ini hasan shohih, dari Samuroh bin Jundab ra. ia
berkata: Nabi saw. sholat gerhana bersama kami, dan kami tidak mendengar suara
beliau. Hadits riwayat al Bukhary (1016) dan Muslim (901), dari A’isyah ra.
Nabi saw. menjaharkan bacaan dalam sholat gerhana. Hadits pertama menunjukkan bahwa itu adalah sholat gerhana
matahari, sedangkan hadits kedua menunjukkan gerhana bulan.
(109) Hadits riwayat al Bukhary (966) dan Muslim
(894), dari Abdullah bin Zaid bin Ashim ra. bahwasanya Nabi saw. keluar ke
musholla dan sholat istisqok, beliau menghadap ke arah qiblat dan meindahkan
letak selendang beliau, dan sholat sebanyak dua roka’at. Dalam suatu riwayat
menurut al Bukhary: beliau menjaharkan bacaan sholat.
(110) Oleh karena dengan perbuatan demikian itu,
akan sangat berpengaruh terhadap terkabulnya do’a, sebagaimana telah tegas
dinyatakan dalam banyak hadits. Maksud musuh di sini adalah: bagi orang yang di
antara dia dengan orang lain terjadi permusuhan persoalan duniawi antara ummat
Islam.
(111) Artinya memakai pakaian yang hina dan tingkah
laku yang tidak membanggakan diri, dan tidak pamer.
(112) Hadits riwayat Ibnu Majah (1266) dan lainnya,
dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw. keluar dalam keadaan tawadlu’, hina, khusyuk, bebas, merendahkan
diri, lalu beliau sholat dua roka’at seperti sholat Ied.
(113) Artinya bertakbir paad roka’at pertama
sebanyak tujuh kali dan pada roka’at kedua sebanyak lima kali. Berdasarkan
hadits riwayat Abu Dawud (1165) dan at Tirmidzy (558), dari Ibnu Abbas ra., dia
ditanya tentang tatacara Rasulullah
sholat istisqok, ia menjawab: Beliau sholat dua roka’at seperti sholat Ied.
Perhatikan: CK no: 109.
(114) Hadits riwayat Ibnu Majah (1267) dari Abi
Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. pada hari permohonan hujan, beliau sholat
bersama kami dua roka’at tanpa adzan dan aiqomah, lalu beliau berkhotbah dan
berdo’a kepada Allah, dan memalingkan wajah beliau menghadap ke arah qiblat,
beliau mengangkat kedua belah tangan, lalu memindahkan selendang beliau dengan
cara meletkaan yang kanan ke sebelah kiri dan yang sebelah kiri ke sebelah
kanan. Beliau beristighfar di dalam khotbah beliau, sebagai ganti takbir dalam
khotbah Ied, berdasarkanfirman Allah Ta’alaa: “Beristighfarlah kepada Tuhanmu,
sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, yang mengirimkan hujan dari langit
berupa hujan lebat dan terus menerus” (Nuh: 10 – 11).
(115) Membalikkan selendang yang atas ke bawah yang
kanan ke kiri, dengan harapan bahwa Allah akan membalikkan dari gersang menjadi
subur. Perhatikan: CK. no: 114.
(123) Unrtuk diikuti, diriwayatkan oleh as Syafi’ie
di dalam al Um: I/222, dan perhatikan CK. No: 114.
(124) Berdasarkan hadits riwayat as Syafi’ie,
bahwasanya Nabi saw. apabila air sudah mengalir, beliau bersabda: “Keluarlah
kamu bersama kami, ke tempat yang dijadikan oleh Allah sebagai sarana bersuci,
bersucilah dari air itu dan pujilah Allah” (al Um:I/223). Hadits riwayat Muslim
(898) dan lainnya, dari Annas ra. ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw.
kehujanan, maka beliau membuka baju beliau sampai beliau kehujanan. Maka kami
bertanya: Mengapa Tuan berbuat demikian? Beliau menjawab: Oleh karena ini suatu
kejadian yang dijanjikan oleh Tuhan Allah”. An Nawawy menyatakan: Maksudnya,
bahwa hujan adalah rahmat Allah, dan beliau adalah manusia yang paling dekat
dengan Alalh, dan beliau bertabaruk dengan air hujan tersebut. Syarh Muslim:
VI/195.
(125) Berdasarkan hadits riwayat Malik di dalam al
Muwathok (II/992), dari Abdullah ibnuz Zubair ra. bahwasanya Nabi saw. bila
mendengar guntur meninggalkan pembicaraan dan mengucapkan: "سبحان الذى يسبح الرعد بحمده والملائكة من
خيفته" (Maha Suci Allah, membuat guntur bertasbih dengan memuji-Nya,
dan para malaikat karena rasa takut kepada-Nya). Lalu beliau bersabda:
“Sesungguhnya ini adalah peringatan keras bagi penduduk bumi. Ketika beliau
menyaksikan turunnya suara petir dan sejenisnya. Do’a ini diambil dari al
Qur’an Surat ar Ra’du ayat: 13.
(126) Hadits riwayat al Bukhary (3900) dan Muslim
(842) dan lainnya, dari Sholih bin Khowwat, dari orang yang menyaksikan
Rasulullah saw. sholat khauf pada hari Dzatir
Ruqok, bahwa sebagian membentuk shof untuk sholat bersama beliau, sedang
sebagian menghadap ke arah musuh. Maka beliau sholat bersama sebagian yang
bersma belaiu satu roka’at, lalu beliau tetap dalam keadaan berdiri, sementara
makmum menyelesaikan sendiri-sendiri sholat mereka, lalu bubar dan membentuk
barisan menghadap musuh. Lalu datang sebagian lain, mnaka beliau sholat bersama
mereka satu roka’at sisa darei sholat beliau, lalau beliau tetap dalam duduk
beliau, sedangkan makmum menyelesaikan sholat mereka, lalu beliau salam bersma
mereka.
(127) Hadits riwayat al Bukhary (902), dari Ibnu
Abbas ra. ia berkata: Nabi saw. untuk
sholat bersma manusia, maka beliau bertakbir, dan mereka bertakbir pula bersam
beliau, beliau ruku’ sebagian mereka
ruku’, lalu beliau dan mereka
sujud bersmam beliau, lalu beliau berdiri untuk roka’at kedua, maka berdiri
pula mereka yang sujud bersama beliau, lalu mereka menjaga temannya, lalu shof
berikutnya ruku’ dan sujud dan selanjutnya mereka berdiri, dan seluruhnya dalam
keadaan sholat, tetapi sebagian menjaga sebagian yang lain.
(128) Allah Ta’ala berfirman: “Peliharalah sholatmu
dan pelihara sholat wustho. Bedirilah untuk Allah (dalam sholat) dengan khusyu’
Jika akmu dalam keadaan takut, maka sholatlah sambil berjalan, atau
berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah)
sebagaimana Allah telah emngajarkan kepada kamu, apa yang belum kamu ketahui”.
(al Baqoroh: 238 – 239). Hadits riwayat al Bukhary ( 4261), dari Ibnu Umar ra.
tentang tatacara sholat khauf: Apabila keadaan sangat menakutkan, maka mereka
sholat dengan berjalan kaki, atau berkendaraan, baik menghadap atau tidak
menghadap qiblat. Malik berkata: Nafi’ menyatakan: Saya berpendapat bahwa Ibnu
Umar tidak akan menjelaskan demikian, kecuali berasal dari Rasulullah saw.
(129) Hadits riwayat al Bukhary (5110) danMuslim
(2067), dari Hudzaifah ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw. bersabda:
“Janganlah memakai sutera, dan jangan pula sutera kualitas tinggi ….”. Hadits
riwayat al Bukhary (5526) dan Muslim (2089), dair Abi Hurairoh ra. dari Nabi
saw. : Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas. Hadits riwayat at
Tirmidzy (1720), bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Diharamkan memakai
sutera dan emas untuk kamu lelaki dari ummatku, dan dihalalkan bagi kaum
wanita”.
(130) Hadits riwayat al Bukhary (5490) dan Muslim
(2069), dari Umar ra. bahwasanya Rasulullah saw. melarang lelaki memakai sutera
kecuali yang demikian, dia memberikan isyarat dengan dua jari-jarinya yang
berdekata dengan ibu jari (telunjuk dan jari tengah). Ibroisim adalah sutera
kelas tinggi.
(131) Ummat Islam sepakat atas wajibnya empat hal
tersebut, sebagai wajib kifayah (apabila sudah ada beberapa orang yang
melakukannya maka gugur kewajiban atas yang lain). Dalil yang mewajibkannya
adalah Ijma’ (kesepakatan ulama), disandarkan kepada hadits-hadits shohih, yang
akan dijelaskan berikutnya.
(132) Berdasarkan ahdits riwayat al Bukhary (1278),
dari Jabir ra. bahwasanya Nabi saw. memerintahkan terhadap orang yang terbunuh
dalam peperangan Uhud untuk dikuburkan dengan pakaian yang berlumuran darah,
tidak dimandikan dan tidak disholati jenaazah mereka.
(133) Berdasarkan hadits riwayat at Tirmidzy (1032),
dan lainnya, dari Jabir ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Bayi tidak
disholati jenazahnya, dan tidak berhak mewarisi dan diwarisi, sampai dia
menagis”. Hadits riwayat Ibnu Majah (1508) dari Jabir ra. ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: “Apabial bayi lahir menangis (lalu meninggal), maka
disholati jenazahnya dan diwarisi”. Pengertian: "استهل
من الإستهلال" = menjerit, atau bersin, atau
bergerak yang dengannya diketahui bahwa dia lahir dalam keadaan hidup.
(134) Dalil yang menjelaskan demikian adalah hadits
riwayat al Bukhary (165) dan Muslim (939), dari Ummi Athiyah al Anshorie ai
berkata: Rasulullah saw. masuk ke rumah akmi ketika akmi memandikan jenazah
puteri beliau, maka beliau bersabda: “Mandikanlah sebanyak tiga kali, atau lima
kali, atau lebih dari itu, apabila kamu memandang itu baik, menggunakan air
bercampur dengan sidir (dedaunan yang digiling). Dan akhirilah menggunakan air
bercamapur kapur (kamper), atau sedikit kapur, mulailah dari anggota bagian
kanan dan anggota wudlunya”
(135) Hadits riwayat al Bukhary (1214) dan Muslim
(941), dari A’isyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis
kain putih suhuliyah (dari bahan katun murni), tanpa baju dan surban di
dalamnya. Perhatikan CK. No:134.
(136) Hadits riwayat al Bukhary (1188) dan Muslim
(951), dari Abi Hurairoh ra. bahwasanya Rasulullah saw. mengumumkan kematian
raja Najasyie pada hari kematiannya, beliau keluar ke musholla, kemudian orang
membentuk shof untuk sholat dengan empat kali takbir.
(137) Hadits riwayat al Bukahry (1270), dari Tholhah
bin Abdullah bin Auf, ia berkata: Saya sholat jenazah di belakang Ibnu Abbas
ra. , ia membaca al Fatihah, ia berkata: agar diketaui, bahwa itu adalah sunnah
Rasul.
(138) Diriwayatkan oleh as Syafi’ie di dalam kitab
Musnad an Nasaie (IV/75) dengan sanad shohih, dari Abi Umamah bin Sahal ra.
bahwa dia diberitahu leh seorang lalaki dari kalangan sahabat Nabi saw., bahwa
menurut sunnah sholat jenazah adalah: imam bertakbir, lalu membaca al Fatihah,
sesudah takbir pertama, secara sir dalam dirinya sendiri, lalu membaca sholawat
kepada Nabi saw., dan dengan ikhlas berdo’a untuk jenazah di setiap takbir, dan
tidak membaca bacaan apapun (dari al Qur’an), lalu salam secara sir pula.
(Perhatikan Hamasy al Um: VI/265).
(139) Do’a ini ditemukan oleh as Syafi’ie di dalam
kitab Majmuk al Akhbar, mungkin periwayatannya belmakna. Kemudian diperindah oleh
para pengikutnya. Yang sah dari hadits adalah riwayat Muslim (963) dari Auf bin
Malik ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat jenazah, saya dengar beliau
membaca: "اللهم
اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه, وأكرم نزله ووسع مدخله, واغسله بماء وثلج وبرد.
ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس. وابدله دارا خيرا من داره وأهلا
خيرا من أهله. وزوجا خيرا من زوجه, وقه فتنة القبر وعذاب النار" (Yaa Allah,ampunilah dosanya dan rahmatilah dia, dan sehatkan
dan maafkan dia, mulyakanlah turunnya, lapangkanlah tempat masuknya.
Mandikanlah dengan air, dan salju. Dan bersihkanlah dia dari dosa sebagaimana
Engkau membersihkan pakain putih dari noda. Gantikanlah baginya rumah yang lebih
baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, isteri yang
lebih baik dari isterinya, dan jauhkanlah dia dari fitnah/siksa kubur dan siksa api neraka)
(141) Hadits riwayat al Baihaqy (IV/43) dengan sanag
yang bagus, dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata: Nabi saw. melakukan salam
pada sholat jenazah sama dengan salam pada sholat.
(142) Hadits riwayat Muslim (966) dari Sa’ad bin
Waqosh ra. bahwasanya ia berpesan kertika dalam sakit menjelang maut:
Kuburkanlah saya dalam liang lahat, dan tuangkan kepadaku laban (air susu) satu
kali, sebagaimana diperbuat terhadap Rasulullah saw. Liang lahat adalah lobang
di sisi depan dari liang kubur.
(143) Hadits riwayat Abu Dawud (3211) dengan sanad
shohih, bahwa Abdullah bin Yazid al Khothmie seorang sahabat, memasukkan al
harits ke dalam kubur dari arah kedua kaki, dan ai berkata: Ini menurut sunnah.
(144) Hadits riwayat Abu Dawud (3213) dan at
Tirmidzy (1046) dinyatakan hadits hasan, dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi
saw.apabila meletakkan mayit di dalam kubur, beliau mengucapkan: "بسم الله على ملة رسول الله" .
(145) Kira-kira dalamnya setinggi orang normal
berdiri dan mengangkat tangan ke atas. Hadits riwayat Abu dawud (3215) dan at
Tirmidzy (1713) dan haidts dinyatakan hasan shohih, dari Hiayam bin Amir ra.
dari Rasulullah saw. beliau bersabda di dalam peperangan Uhud: “Galilah lobang,
dan perluaslah dan perbaikilah”.
(146) Dasar larangan ini, hadits riwayat Muslim
(969) bahwa Ali bin Abi Tholib ra. berkata kepada Abil Hayyaj al Asadie: Saya
menganjurkan engkau, sebagaimana aku
dianjurkan untuk itu oleh Rasulullah saw.: Agar tidak ada gambar yang
tertinggal kecuali kamu hapuskan, dan tidak pula kubur yang tinggi, kecuali
engkau ratakan sedikit di atas tanah. "تمثالا" :gambar makhluk yang bernyawa. Dan hadits riwayat Muslim (970) dari Jabir
ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang orang memlester (menembok) kuburan,
duduk di atas kubur, dan mnendirikan bangunan di atasnya. Apa gunanya memasang
marmer dan sebagainya, meninggikan kuburan dan menghiasnya, sesudah jelas bahwa
itu dilarang oleh Rasulullah saw. Tidak diragukan lagi, bahwa hukumnya adalah
haram, karena bertentangan dengan sunnah Rasul, dan dianggap
menghabur-hamburkan harta yang dilarang oleh syara’.
(147) Hadits riwayat al Bukhary (1241) dan Muslim
(2315 – 2316), bahwasanya Rasulullah saw. menangis atas putera beliau yakni Ibrahim sebelum
meninggal, oleh karena belaiu sangat terharu, dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya mata mengeluarkan air mata, sedangkan hati dalam keadaan duka,
dan kami tidak megatakan kecuali apa yang diridloi oleh Tuhan kami. Dan
sesungguhnya kami dengan berpisahmu wahai Ibrahim benar-benar sedih”. Dan
hadits riwayat Muslim (976), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Nabi saw. berziarahj
ke kubur ibu beliau, maka beliau menangis , dan menangis pula orang sekitar
beliau.
(148) Nahiyah (ratapan) adalah perbuatan atau
perkataan yang menunjukkan keputus asaan, dan meniadakan kepatuhan serta
kepasrahan terhadap keputusan Allah Ta’alaa. Antara lain merobek-robek saku
baju, menampar pipi dan sebagainya. Kesemuanya itu hukumnya haram menurut
syara’ Allah Ta’alaa. Hadits riwayat Muslim (935) dari Abi Malik al Asy’arie
ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Meratap, apabila tidak bertaubat sampai dia
mati, maka dia dibangkitkan nanti pada hari qiyamat diberi jubah yang dilumuri
dengan tir, atau baju yang dipenuhi oleh virus penyakit”. Hadits riwayat al
Bukhary (1232) dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkaat: Rasulullah saw.
bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul pipinya, atau
merobek kantong bajunya, dan menyeru dengan seruan orang jahiliyah”.
(149) Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah (1601),
dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda: “Tidak seorang Islam manapun, yang
berta’ziyah saudaranya yang terkena musibah, kecuali akan diberi pakaian
kehormatan oleh Allah pada hari qiyamat nanti”. Berta’ziyah kepada saudaranya,
maksudnya memberikan anjuran untuk bersabar serta menghiburnya, misalnya dengan
ucapan: Semoga Allah memberikan kepadamu pahala yang besar. Dan dimakruhkan
berta’ziyah setelah lewat tiga hari setelah pemakaman, kecuali bagi yang
musafir, oleh karena kesusahan itu sudah hilang setelah tiga hari, maka tidak
baik untuk membangkitkan kembali kesusahannya, sebagaimana dimakruhkan
berta’ziyah berulang-ulang. Yang baik selesai pemakaman, orang sibuk untuk
membantu keluarga si mayit, berupa memberikan perbekalan dan lain-lain, kecuali
bila sangat susah sekali, kedatangan mereka sangat baik, karena untuk menghibur
mereka.
(150) Hadits riwayat al Bukhary (1280), dari Jabir
bin Abdullah ra., bahwasanya Nabi saw. pernah menyatukan dua orang laki-laki
dalam satu kubur korban perang Uhud.