BERANDA

Friday, June 28, 2013

Bab Syarat Puasa ( Fiqih Syafi’iah )

                              Bab Syarat Puasa ( Fiqih Syafi’iah )

Status ini untuk yang mengikuti madzhab, bagi yang anti madzhab dan melarang madzhab fiqih, silahan cari sendiri di hadits, karena menurut anda Taqlid adalah Bid’ah Dzolalah.

Sebelum kita memasuki Bulan Ramadhan yang didalamnya ada perintah Puasa, maka alangkah baiknya kita mengetahui Syarat Sah, Syarat Wajib dan Rukun Puasa, supaya Puasa kita kian Mantab dan berdasarkan Ilmu,

Saya yang kurang ilmu ini akan menyampaian beberapa Ibarah Kitab Fiqih Syafi’iah akan Syarat Puasa.

Ibarah Kitab Safinah :

فصل : شروط صحته أربعة أشياء : إسلام وعقل ونقاء من نحو حيض وعلم بكون الوقت قبلا للصوم .

Satu Pasal : Syarat-syarat Sahnya Puasa itu ada empat perkara :1 Islam, dan 2 Berakal, dan 3 Bersih dari umpama Haid ( Nifas dll ) dan 4 mengetahui bahwa waktu telah tiba untuk puasa ( Ramadhan )

فصل : شروط وجوبه خمسة اشياء : اسلام وتكليف وإطاقة وصحه وإقامة

Satu Pasal : Syarat-syarat Wajibnya Puasa ada lima perkara : Islam dan 2 Taklif ( terkena tanggung jawab melaksanakan yaitu orang baliq dan beraqal ) dan 3 Mampu ( Seperti Orang tua yang lemah atau lainya ) dan 4 Sehat dan 5 Muqim ( diam bukan dalam perjalanan )

فصل : أركانه ثلاثة أشياء: نية ليلا لكل يوم في الفرض وترك مفطر ذاكرا مختارا غير جاهل معذور وصائم

Suatu Pasal : Rukun-rukun Puasa ada 3 : Niat dimalam hari setiap hari pada puasa Fardu ( karena puasa sunnah boleh niat di pagi hari ) dan 2 meinggalkah hal-hal yang membatalkan sedang dia ingat dan sadar juga tidak bodoh ( akan hal-hal yang membatalkan ) yang dianggap Udzur ( ada alasan )

Ibarah Kitab Risalah Jami’ah ( Sayyid Ahmad Bin Zein bin Alawi Bin Ahmad Al-Habsy ) :

وأما الصَّـومُ: وهُو الثَّالِثُ من أَركَانِ الإِسْلامِ ، فهو إِمْسَاكٌ مَعْرَوفٌ عَلى وَجْهٍ مَخصُوصٍ ، مِنهُ النيَّةُ لكُلِّ يَومٍ و تَبيِيتُها مِنَ اللَّيلِ ، والإمسَاكُ عَنِ الـمُفَطِّراتِ مِنَ الطَّعَام و الشَّرَابِ والِجمَاعِ والاستِمنَاءِ بمُبَاشَرةٍ والاستِقَاءَةِ بالاختِيَـارِ.

Dan adapun Puasa yaitu Rukun yang ke tiga dari rukun-ruun Islam, yaitu menahan hal-hal yang di ketahui ( makan, minum dll ) dengan tatacara yang sudah ditentukan ( dari Pajar hingga gurub matahari )

Diantara tatacara yang ditentukan itu adalah : Niat disetiap hari dan menentukan / meniatkanya di sebagian dari malam, dan menahan dari hal-hal yang membatalkan dari makanan dan minuman dan Jima ( hubungan intim ) dan mencari kesenagan Nafsu ( umpama Onani dll ) dengan jalan disentuh

ومن تمام الصَّومِ: كَـفُّ الجَوَارِحِ عمَّـا يكرهُهُ اللهُ تَعَالى مِنَ الأَعضَاءِ السَّبعةِ الآتي ذِكرُهَا. فَفِي الحَدِيثِ : "خَمسٌ يُفَطِّرْنَ الصَّائمَ: الكَذِبُ ، والغِيبةُ ، والنَّمِيمَةُ ، واليَمِينُ الكَاذِبةُ ، والنَّظَرُ بشَهْوَةٍ ".

Dan diantara kesempurnaan Puasa adalah menjauhan anggota tubuh dari apa-apa yang di benci Allah dari anggota tubuh yang 7 yang akan dijelasan di kemudian.

Dan dalam hadits : Lima perara yang akan membatalkan ( Pahala Puasa ) yaitu 1 Berdusta 2, Gibah ( Membongar Aib Orang ) 3 Ngadu domba ( Propokator yang mengadu domba ) 4 Sumpa Palsu 5 Melihat dengan Nafsu

Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment