BERANDA

Saturday, September 30, 2017

Terjemahan Kitab Tadzhiib BAB Sholat

KITAB SHOLAT


Sholat yang difardlukan ada lima:(1)
Sholat dhuhur: awal waktunya ketika matahari sudah tergelincir,(2) akhir waktu sholat dhuhur ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya sesudah matahari tergelincir.(3)
Sholat ashar: awal waktunya ketika bayangan suatu benda sudah lebih panjang dari bendanya,(4) akhir waktu ashar ikhtiyar (baik)(5) sampai bayangan dua kali panjang bendanya, dan waktu jawaz (masih diperbolehkan) sampai terbenamnya matahari.(6)
Sholat maghrib: waktunya hanya satu, yakni terbenamnya matahai, dan sekedar cukup waktu untuk mengumandangkan adzan, berwudlu, menutup aurat, lalu sholat maghrib, ditambah kira cukup untuk sholat lima roka’at.(7)
Sholat isyak: awal waktunya ketika mega merah sudah hilang, dan akhir waktu ikhtiyar sampai sepertiga malam, dan waktu jawaz (masih diperbolehkan) sampai terbitnya fajar yang kedua.(8)
Sholat Shubuh: awal waktunya ketika sudah terbit fajar kedua, dan akhir waktu ikhtiyar sampai ufuq timur kelihatan memerah, dan waktu jawaz sapai matahari terbit.(9)

(Fasal): Syarat seseorang diwajibkan sholat ada tiga macam: beragama Islam, sudah baligh, dan berakal sehat, ketiga-tiganya merupakan batasan taklif ( sudah dibebani hukum).(10)
Sholat yang disunnatkan(11) ada lima: sholat dua hari raya, sholat dua gerhana (bulan/matahari) dan sholat istisqok (meminta hujan.
Sholat sunnat yang mengikuti sholat fardlu (rowatib) ada 19 roka’at: dua roka’at sebelum shubuh,(12) empat roka’at sebelum dhuhur dan dua roka’at sesudahnya,(13) empat roka’at sebelum ashar,(14) dua roka’at sesudah maghrib,(15) dan tiga roka’at sesudah isyak, yang satu sebagai sholat witir.(16)
Tiga macam sholat sunat muakkad:(17) sholatul lail (sholat malam),(18) sholat dluha,(19) sholat tarowih.(20)
(Fasal): Syarat sholat yang dilaksanakan sebelum memasuki sholat ada lima hal: suci anggota badan dari hadats(21) dan dari najis,(22) menutup aurat menggunakan pakaian yang suci,(23) berdiri di tempat yang suci,(24) mengetahui bahwa sudah masuk waktu sholat,(25) dan menghadap ke arah qiblat.(26) Diperbolehkan tidak menghadap ke arah qiblat dalam dua keadaan: dalam keadan khauf (ketakutan),(27) dan sholat sunnat dalam bepergian di atas kendaraan.(28)

(Fasal): Rukunnya sholat ada 18 macam: niyat,(29) berdiri bila mampu,(30) takbirotul ihrom, membaca al Fatihah, dan Bismillaahir Rohmaanir Rohiim termasuk ayat al Fatihah, ruku’ dengan tuma’ninah, berdiri dari ruku’ dan I’tidal dengan tuma’ninah, sujud dengan tuma’ninah, duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah,(31) duduk akhir,(32) tasyahud (tahiyat) di dalamnya,(33) mengucapkan sholawat kepada Nabi Muhammad saw. di dalamnya,(34) salam yang pertama,(35) berniyat keluar dari sholat,(36) tertib sesuai dengan tata urutan rukun sholat sebagaimana yang telah kami jelaskan.(37)

Yang disunnatkan sebelum memasuki pelaksanaan sholat ada dua hal: adzan dan iqomah.(38)
Yang disunnatkan sesudah masuk ke dalam sholat ada dua hal: tasyahud awal,(39) dan qunut pada sholat shubuh,(40) dan dalam sholat witir di separoh kedua dari bulam Romadlon.(41)

Sunnat hai-at dalam sholat ada 15 macam: mengangkat dua belah tangan ketika bertakbirotul ihrom, ketika ruku’, dan ketika bangun dari ruku’,(42) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri,(43) bertawajjuh (membaca do’a iftitah),(44) isti’aadzah (membaca ta’awudz),(45) menjaharkan (mengeraskan) bacaan pada tempatnnya dan merendahkan suara (isror) pada tempatnya,(46) mengucapkan “aamiin”,(47) membaca surat al Qur’an sesudah al fatihah,(48) bertakbir setiap kali bangun dan menunduk,(49) mengucapkan: "سمع الله لمن حمده ربّنا لك الحمد" ,(50) membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud,(51) meletakkan dua tangan di atas dua paha ketika dudu, membuka tangan kiri dan menggenggam tangan kanan kecuali jari telunjuk, oleh akrena akan untuk memberikan isyarat dengan telunjuk ketika membaca syahadat,(52) duduk iftiros untuk semua jenis duduk, dan tawarruk ketika duduk akhir,(53) salam yang kedua.(54)
(Fasal): Wanita berbeda dengan laki-laki dalam lima hal:
Bagi laki-laki mengangkat dan memisahkan dua siku-sikunya dari dua sisi pinggangnya (lempeng bhs. Jawanya),(55) mengempiskan perutnya terpisah dari kedua pahanya ketika ruku’ dan sujud,(56) mengeraskan suara pada tempat yang seharusnya dibaca jahar, apabila mengingatkan di dalam sholat bertasbih,(57) aurat lelaki adalah bagian antara pusat dan dua lututnya.(58)
Wanita: mempertemukan (merapatkan) antara anggota badan yang satu dengan lainnya,(59) merendahkan suaranya ketika di hadapan laki-laki ajnabie (bukan mahrom),(60) apabila memperingatkan sesuatu yang meragukan di dalam sholat dengan tashfiq,(61) dan seluruh tubuhnya menrupakan aurat, kecuali bagian wajah dan dua telapak tangannya,(62) dan bagi amat (wanita budak) auratnya sama dengan kaum lelaki.(63)

(Fasal): Hal-hal yang membatalkan sholat ada 11 macam: berbicara dengan sengaja,(64) perbuatan (gerakan) yang banyak,(65) berhadats, terkena najis, terbuka aurat, perubahan niyat,(66) membelakangi qiblat,(67) makan, minum tertwa terbahak-bahak dan murtad.(68)

(Fasal): Jumlah roka’at sholat fardlu ada 17 roka’at meliputi: 34 kali sujud, 94 takbir, sembilan tasyahud, 10 kali salam, 153 kali tasbih. Jumlah seluruh rukun sholat fardlu ada 126: sholat shubuh ada 30, sholat maghrib ada 42, sholat yang empat roka’at masing-masing 54 rukun.
Barang siapa yang tidak mapu berdiri dalam sholat fardlu, diperbolehkan sholat dalam keadaan duduk, dan barang siapa tidak mampu duduk, diperbolehkan sholat sambil berbaring.(69)

(fasal): Hal-hal yang tertinggal dari sholat ada tiga kategori: fardlu, sunnat, dan sunnat hai-at.
Yang fardlu: tidak dapat diganti dengan sujud sahwi (sujud karena kelupaan), tetapi apabila ingat dalam waktu yang dekat (segera) hendknya dia mengerjakan lagi yang terlupa, dan sholatnya tetap dapat diteruskan, kemudian dia melakukan sujud sahwi.(70)
Yang sunnat (sunnat ab’adl): Tidak perlu diulangi setelah sudah mengerjakan fardlu berikutnya, tetapi dia haurs sujud sahwii sebagai pengganti yang dilupakannya.(71)
Yang sunnat hai-at: Tidak usah diganti setelah ditinggalkan, dan tidak perlu sujud sahwii karenanya.(72)
Apabila orang ragu-ragu tentang sudah berapa jumlah roka’at yang sudah dilakukan, maka orang harus berpegang kepada apa yang meyakinkan, yakni yang lebih sedikit, lalu melakukan sujud sahwii.(73)
Sujud sahwii itu hukumnya sunnat,(74) dan tempatnya sebelum salam.(75)

(Fasal): Ada lima waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat, kecuali sholat yang memiliki sebab: sesudah sholat shubuh sampai dengan terbit matahari, ketika saat-saat matahari terbit sampai sempurna dan meninggi kira-kira setinggi tombak (lembing), ketika matahari persis di tengah (kulminasi) sampai matahari tergelincir, sesudah sholat ashar sampai matahari ternbenam, dan ketika mataahri terbenam sampai sempurna betul terbenamnya.(76)

(Fasal): Sholat berjama’ah hukumnya sunnat muakkad,(77) dan bagi makmum wajib berniyat bermakmum kepada imam, tidak demikan bagi imam.(78)

Orang yang merdeka diperbolehkan menjadi makmum seorang budak, dan orang ayng sudah baligh boleh bermakmum kepada anak menjelang baligh,(79) tidak shah laki-laki bermakmum kepada wanita,(80) dan tidak boleh orang yang qorik (mampu membaca) bermakmum kepada yang ummi (butahuruf).(81) Makum boleh sholat di mana saja di dalam masjid di mana imam sholat di dalamnya, dan dia tahu sholatnya imam,(82) maka sudah mencukupi, selama tidak medahului imam, hal itu apabila makmum sholat di dalam masjid. Apabila makmum berada di luar masjid yang masih berdekatan dengan masjid, dia tahu sholat imam, tanpa adanya pembatas(83) di sana, maka diperbolehkan.

(Fasal): Bagi orang musafir (bepergian jauh) diperboelhkan mengqoshor (meringkas) sholat yang roka’atnya empat(84) dengan lima macam syarat: kepergiannya bukan untuk perbuatan ma’siyat (dosa), jaraknya minimal 16 farsah,(85) sholat yang diqoshor adalah sholat ada-an (bukan qodlok) yang empat roka’at,(86) harus berniyat qoshor ketika melaksanakan takbirotul ihrom, dan tidak bermakmum kepada orang yang mukim.(87)

Diperbolehkan bagi orang musafir untuk menjamak (menyatukan dalam satu waktu) antara sholat dhuru dengan ashar di waktu yang dikehendaki, dan antara maghrib dengan isyak di waktu yang ia kehendaki.(88) Bagi orang yang tidak bepergian jauh juga diperbolehkan menjamak antara dua sholat di waktu awal (sholat pertama) dari keduanya.(89)

(Fasal): Syarat orang diwajibkan melaksanakan sholat Jum’ah(90) ada tujuh macam: Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat jasmani dan mustauthin.(91)
Syarat pelaksanaan sholat Jum’ah ada tiga macam: tempat tersebut merupakan kota atau desa,(92) jumlah mencapai 40 orang terdiri dari orang yang wajib sholat Jum’ah,(93) bahwa waktunya masih ada,(94) apabila sudah keluar waktu dhuhur atau tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud, maka wajib melaksanakan sholat dhuhur.
Yang difardlukan di dalam rangkaian sholat Jum’ah ada tiga macam: dua khotbah dalam keadaan berdiri dan duduk di antara keduanya,(95) sholat dua roka’at,(96) dengan berjama’ah.(97)
Sunnat hai-atnya ada empat macam: mandi dan membersihkan badan, memakai pakaian serba putih, memotong kuku, dan memakai wewangian.(98)
Disunnatkan diam ketika waktu khotbah,(99) bagi yang baru masuk masjid dan imam masih berkhotbah, maka disunatkan sholat dua roka’at ayng ringan, lalu duduk.(100)

(Fasal): Sholat Ied hukumnya sunnat muakkad,(101) sebanyak dua roka’at,(102) pada roka’at pertama bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbirotul ihrom, pada roka’at kedua bertakbir lima kali selain takbir ketika berdiri dari sujud.(103) Berkhotbah sesudah sholat sebanyak dua kali, pada khotbah pertama bertakbir sebanyak 9 kali, dan pada khotbah kedua sebanyak tujuh kali.(104)
Disunnatkan mengumandangkan takbir sejak terbenamnya matahari pada malam Ied, sampai saat imam mulai sholat,(105) pada Iedul Adl-ha takbir dilaksanakan setiap sesudah sholat fardlu, sejak dari shubuh hari Arofah, sampai dengan ashar dari akhir hari tasyriq.(106)

(Fasal): Sholat gerhana hukumnya sunnat muakkad, apabila sudah lewat tidak perlu diqodlok. Sholat gerhana matahari dan gerhana bulan sebanyak dua roka’at, setiap roka’at dua kali berdiri dengan memanjngkan bacaan di dalamnya dan dua ruku’ dengan memperpanjang tasbih dalam kedua ruku’ tersebut, dan tidak di dalam sujud. Sesudah sholat imam berkhotbah dua kali.(107) dengan suara rendah ketika terjadi gerhana matahari dan suara keras ketika gerhana bulan.(108)

(Fasal): Sholat istisqok (meminta hujan) hukumnya sunnat.(109) Imam (kepala negara) memerintahkan kepada masyarakat untuk bertaubat, bersedekah, meninggalkan dari perbuatan dholim, berusaha untuk memperbaiki hubungan dengan musuhnya, dan berpuasa selama tiga hari.(110) Selanjutnya imam keluar bersama masyarakat pada hari ke empat dengan berpakaian sederhana,(111) berlaku tenang/sopan dan merendahkan diri,(112) melaksanakan sholat dua roka’at seperti sholat dua hari raya,(113) kemudian berkhotbah sesudah selesai sholat,(114) memindahkan selendangnya,(115) memperbanyak istighfar dan berdo’a,(116) berdo’a dengan do’a yang berasal dari rasulullah saw. yakni:  "اللهم اجعلهاسقيا رحمة, ولا تجعلها سقيا عذابٍ, ولا محقٍ ولا بلاءٍ, ولا همٍ ولا غرقٍ.(117) اللهم على الظراب والآكام. ومنابت الشجر وبطون الأودية. اللهم حوالينا ولا علينا.(118) اللهم اسقنا غيثا مغيثا, هنيئا مريئا مريعا, سحّا عمّا غدقا طبقا مجلِّلا. دائما الى يوم الدين.(119) اللهم اسقنا الغيث ولا تجعلنا من القانطين.(120) اللهم إن بالعباد والبلاد من الجهد والجوع والضنك ما لا نشكو إلا إليك.(121) اللهم أنبت لنا الزرع وأدرّ لنا الضرع,(122) وأنزل علينا من بركات السماء. وأنبت من بركات الأرض, واكشف عنا من البلاء ما لا يكشفه غيرك. اللهم إنا نستغفرك إنك كنت غفارا, فأرسل السماء علينا مدرارا.(123)
(Yaa Allah jadikanlah air hujan sebagai minuman yang penuh rahmat, dan jangan Engkau jadikan sebagai minuman siksa, bukan sebagai pemusnah dan bukan pual sebagai cobaan, bukan penghancur dan bukan untuk menenggelamkan, yaa Allah, terhadap bukit, dan tanah, tetumbuhan dan lembah. Ya Allah, rubahlah kami kearah yang lebih baik, bukan kearah kerusakan. Yaa Allah, berilah kami minum dari air hujan yang mampu merobah kesengsaraan kearah yang baik dan terpuji, dan pengembalaan yang berlipat ganda, suatu kejadian yang hebat, menyeluruh, yang banyak, merata keseluruh bumi dengan nyata, selamanya sampai hari qiyamat. Ya Allah, berilah kami minum dari air hujan, dan janganlah menjadikan kami orang yang berputus asa menunggu datangnya hujan dari-Mu. Ya Allah, sesungguhnya penduduk ini, negeri ini dalam keadaan kesempitan dan kemelaratan, kami tidak mengeluh kecuali hanya mengeluh kepada-Mu. Ya Allah, tumbuhkanlah pertanian, dan perbanyak curahan air susu hewan kami, dan turunkanlah kepada kami keberkatan dari langit dan tumbuhkan pula keberkatan dari bumi. Dan bebaskanlah dari kami balak (bencana) di mana tidak ada yang mampu menghindarkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, maka curahkanlah  dari langit kepada kami air yang deras dan terus menerus). Selanjutna mandi di telaga setelah air mengalir,(124) dan bertasbih ketika mennyaksikan guntur dan kilat.(125)

(Fasal): Sholat khauf (dalam keadaan takut) ada tiga macam:
Pertama: musuh tidak berada di arah qiblat (di belakang), maka jama’ah dibagi oleh imam menjadi dua bagian, satu bagian berdiri menghadap musuh (kelompok I) dan satu bagian membelakangi musuh (kelompok II), imam sholat bersama dengan bagian yang membelakangi musuh (kelompok II) satu roka’at, selanjutnya mereka (II) menyelesaikan sendiri, lalu menghadap ke arah musuh, lalu datang kelompok I sholat bersama imam satu roka’at, lalu menyelesaikan sendiri, imam menunggu sehingga salam bersama kelompok I.(126)
Kedua: musuh berada di arah qiblat (di depan mereka), maka imam mebentuk mereka menjadi dua shof, dan beliu bertakbirotul ihrom bersama mereka, ketika beliau imam sujud, maka ikut sujud makmum salah satu shof (shof I), dan tetap berdiri shof yang lain untuk menjaga keselamatan mereka, ketika imam sudah bangun, maka shof berikutnya sujud dan mengejar imam (untuk roka’at kedua).(127)
Ketiga: Dalam keadaan ketakutan ya(128)ng hebat dan perang berkecamuk, maka orang sholat dengan cara yang memungkinkan, mungkin sambil berjalan, atau berkendaraan, mungkin bisa menghadap ke qiblat mungkin membelakangi qiblat.

(Fasal): Diharamkan bagi kaum lelaki memakai pakaian dari bahan sutera, dan memakai cincin dari emas, dan hal itu dihalalkan bagi kaum wanita. Emas yang sedikit atau banyak sama saja keharamannya bagi kaumlelaki.(129)
Apabila baju sebagian dari bahan sutera dan sebagian dari bahan katun atau bulu, maka diperbolehkan memakainya, selama bahan sutera tidak dominan.(130)

(Fasal): Hal-hal yang wajib dilakukan terhadap mayit ada empat macam: memandikannya, mengafaninya (membungkus), melakukan sholat atasnya, dan menguburkannya.(131)
Ada dua jenis mayit yang tidak perlu dimandikan dan disholati untuk keduanya: mati syahid dalam pertempuran melawan kaum musyrikin,(132) dan janin yang dilakhirkan karena keguguran dalam keadaan meninggal, yang belum mengeluarkan suara tangisan.(133)
Dimandikan mayit dengan witir (ganjil), diawali dengan air bercampur dedaunan yang digiling (sidir), diakhiri dengan air bercampur kapur barus.(134)
Dan dikafani sebanyak tiga lapis dengan kain putih, tanpa baju dan surban.(135).
Ditakbirkan sebanyak empat kali (dalam sholat),(136) membaca al Fatihah sesudah takbir pertama,(137) membaca sholawat kepada Nabi saw. sesudah takbir kedua,(138) berdoa’ untuk mayit sesudah takbir ketiga dengan ucapan:  "اللهم هذا عبدك وابن عبديك, خرج من رَوْحِ الدنيا وسعتها, ومحبوبه وأحبّاؤه فيها, الى ظلمة القبر وما هو لاقيه. كان يشهد أن لا إله إلا أنت وحدك لا شريك لك, وأن محمدا عبدك ورسولك, وأنت أعلم به منّا. اللهم إنه نزل بك وأنت خير منـزولٍ به.وأصبح فقيرا إلى رحمتك وأنت غني عن عذابه, وقد جئناك راغبين إليك شفعاءَ له. أللهم إن كان محسنا فزد فى إحسانه, وإن كان مسيئا فتجاوز عنه. ولقه برحمتك رضاك, وقه فتنة القبر وعذابه, وافسح له فى قبره, وجافِ الأرض عن جنبيه. ولقه برحمتك الأمن من عذابك, حتى تبعثه آمنا إلى جنتك, برحمتك يا أرحم الراحمين.(139)  (Ya Allah, inilah hamba-Mu putera  dua hamba-Mu, dia keluar dari kenikmatan dunia dengan segala keluasannya, dan segala yang dicintai dan yang mencintainya, menuju ke kegelapan kubur dengan segala apa yang ia temui. Ia bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau satu-satunya tanpa sekutu bagi-Mu, dan Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu. Engkau Maha Mengetahui tentang dia dari pada kami. Ya Allah, sesungguhnya dia turun karena-Mu dan Engkau yang terbaik sebagai tempat turun. Maka ia sangat membutuhkan rahmat-Mu, dan Engkaulah yang Maha kaya (mampu) untuk menghidarkan dari siksa. Dan sungguh kami datang kepada-Mu penuh harap kepada-Mu agar diberikan syafa’at baginya. Ya Allah, bila dia orang yang baik, maka tambahlah kebaikannya, dan apabila dia jahat, maka bebaskanlah dari kejahatan itu. Dan pertemukanlah dia dengan rahmat dan ridlo-Mu. Selamatkanlah dia dari fitnah kubur dan siksanya. Luaskanlah kuburnya, jauhkanlah himpitan bumi dari tubuhnya, dan pertemukanlah  dengan rahmat-mu keamanan dari siksa-Mu, sampai Engkau bangkitkan nati, selamat sampai masuk surga-Mu, berkat rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Pemurah lagi Penyayang).
Sesudah takbir keempat mengucapkan:   "اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده, واغفر لنا وله.(140) (Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami untuk menrima pahala dia, dan janganlah Engkau timpakan fitnah kepada kami sesudah di tiada, ampunilah kami dan dia), salam sesudah berdo’a pada takbir ke empat.(141)
Menguburkan di dalam liang lahat menghadap ke arah qiblat,(142) dan ditarik dari arah kepalanya dengan lembut (pelan-pelan),(143) orang yang memasukkan ke dalam liang lahat mengucapkan:  "بسم الله على ملة رسول الله صلى الله عليه وسلّم".(144) (Dengan nama Allah, sesuai dengan agama Rasulillah saw.), meletakkan jenazah dengan posisi miring menghadap qiblat setelah liang kubur digali sampai dalam dan sesuai dengan ukuran panjang.(145) ratakanlah pekuburan, dan janganlah didirikan bangunan, dan jangan diplester.(146)
Tidak berdosa orang menangisi mayit,(147) dengan tanpa meratap dan menyobek saku baju.(148) Berta’ziyah kepada keluarganya selama tiga hari sesudah pemakaman.(149)
Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah dalam satu liang kubur, kecuali karena sangat diperlukan.(150)



(1)  Asausul disyari’atkannya sholat adalah ayat-ayat al Qur’an, di antaranya firman Allah Ta’alaa: “Sesungguhnay sholat itu bagi orang mukmin sebagai kewajiban yang terikat dengan waktu” (an NiasaK: 103). Dan banyak hadits, di antaranya hadits dari Ibnu Umar ra. yang diriwayatkan oleh al Bukhary (8), Muslim (16) dan lain-lain. Rasulullah saw. bersabda: “Islam itu dibangun di atas lima dasar: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Romadlon”. Juga pada hadits Isrok: “Maka Allah menfardlukan kepada ummatku lima puluh kali sholat …. Kemudian saya kembali kepada Allah (memohon keringan). Allah berfirman: Sholat itu hanya lima kali dan sama dengan pahal lima puluh kali, tidak ada perobahan lagi dari Aku”.
(2)  Hadits yang mengumpulkan tentang waktu sholat yang lima, adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (614) dan lainnya, dari Abu Musa al Asy’ary ra., dari Rasulullah saw., bahwasanya  ada seorang datang kepada beliau bertanya tentang waktu-waktu sholat, dan beliau tidak menolak sedikitpun terhadap penanya, beliau bersabda: “Maka dibunyikan iqomah untuk sholat fajar (shubuh) ketika sudah terbit fajar, dan manusia hampir tidak mengenal antara yang satu dengan yang lain (karena masih gelap), lalu beliau memerintahkan untuk iqomah untuk sholat dhuhur ketika matahari sudah tergelincir, ada yang mengatakan: apabila sudah siang ahri, beliau lebih tahu dari pada mereka, lalu beliau memerintahkan iqomah untuk sholat ashar, matahari masih tinggi, lalu beliau memerintahkan iqomah untuk sholat maghrib ketika matahari sudah terbenam, kemudian beliau memerintahkaniqomah untuk sholat isyak ketika mega merah sudah hilang. Kemudian beliau mengakhirkan sholat fajar pada besuk pagi (hari kedua), waktunya hampir habis, ada yang mengatakan sudah menjelang terbitnya matahari, lalu beliau mengakhirkan sholat dhuhur hampir masuk waktu sholat ashar kemarin, lalu beliau mengakhirkan sholat maghrib, sampai hampir hilangnya mega merah, kemudian beliau mengakhirkan sholat isyak sampai sepertiga malam yang awal, lalu sebentar lagi shubuh datang. Kemudian beliau memanggil si penanya, dan bersabda: “Waktu sholat adalah rentang waktu di antara dua waktu-waktu ini”. Di sana masih banyak hadits yang menjelaskan sebagian yang masih mujmal (umum) tenatng hal waktu, atau menambahkannya, sebagaimana yang akan anda lihat nanti.
(3)  Bayangan akan terjadi ketika diketahui bahwa benar-benar matahari sudah tergelincir.
(4)  Artinya bila sudah lebih panjang sedikt saja, sudah diketahui bahwa sudah masuk waktu sholat ashar.
(5)  Yang dimaksud waktu ikhtiyar adalah waktu yang terpilih (diusahakan) agar tidak mengakhirkan sholat dari waktunya.
(6)  Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhary (554) dan Muslim (608), dari Abi Hurairoh ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang mendapatkan satu roka’at  sholat shubuh sebelum terbitnya matahari, maka berarti dia mendapatkan sholat shubuh (diperbolehkan), dan barang siapa ayng mendapatkan satu roka’at sholat ashar sebelum matahari terbenam, berarti dia mendapatkan sholat ashar (diperbolehkan).
(7)  Ini pendapat madzhab as Syafi’ie qaul jadid, dalilnya adalah hadits tentang Malaikat Jibril as. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (393) dan at Tirmidzy (149) dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra. Di dalam hadits tersebut menceritakan bahwa Jibril as. Sholat maghrib bersama Nabi saw. dalam dua hari berturut-turut ketika saat orang berbuka puasa, artinya dalam satu waktu yang sama, yakni setelah matahari terbenam. Menurut madzhab as Syafi’ie qual qodim, waktu maghrib diperpanjang sampai hilangnya mega merah. Pengikut madzhab ini memperkuat beradasarkan dalil, seperti ahdits yang diriwayatkan oleh Muslim di Muka (perhatikan catatan kaki/CK no: 2. Di mana peristiwa itu terjadi ketika beliau sudah berada di Madinah, dan ini lebih kuat dibandingkan dengan hadits Jibril yang ketika itu masih di Makkah, oleh karena berita tersebut lebih akhir dibanding dengan hadits Jibril. Dan di dalamnya terdapat pernyataan: Lalu beliau mengakhirkan sholat maghrib sampai hilangnya mega merah. Dan hadits Rasulullah saw. beliau bersabda: “Waktu sholat maghrib selama belum hilangnya mega merah”, diriwayatkan oleh Muslim (612).
(8)  Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (681) dan lainnya, dari Abi Qotadah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Ketahuilah, bahwa di dalam tidur tidak ada yang dinamakan sembrono, sesungguhnya kesembronoan itu adalah bagi orang yang tidak melaksanakan sholat sampai dengan datangnya waktu sholat berikutnya”. Hal ini menunjukkanbahwa waktu sholat tidak keluar (habis) kecuali setelah masuk waktu sholat berikutnya, waktu shubuh dikecualikan dari ketentuan ini. Perhatikan CK. no: 1, sedangkan yang lain tetap sebagaimana yang telah dijelaskan. Fajar kedua adalah terpancarnya cahaya melintang di ufuq timur yang diikuti oleh makin terangnya cahaya, berbeda dengan fajar awal, sesungguhnya fajar awal itu terbit memanjang ke atas seperti ekor serigala, kemudian gelap lagi.
(9)  Perhatikan CK. No: 1 dan 6.
(10)  Artinya apabila terkumpul tiga macam syarat tersebut di atas, maka orang tersebut disebut mencapai taklif (diwajibkan) untuk melakukan sholat dan kewajiban lain berdasarkan syari’at Islam. Apabila tidak terkumpul tiga syarat tersebut pada seseorang, maka lepas dari taklif. Dalil ayng menunjukkan bahwa orang orang beragama Islam, adalah hadits yang diriwayatkan oleh al Bukahry (1331) dan Muslim (19), dari Ibnu Abbas ra.. bahwasanya Nabi saw. mengutus Muadz bin Jabal ra. ke Yaman, beliau berpesan: “Ajak mereka untuk mengucapkan syahadat, bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, apabila mereka taat  yang demikian itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah menfardlukan kepada mereka lima kali sholat setiap sehari semalam”. Dalil yang menunjukkan dipersyaratkan  berakal sehat dan sudah baligh (dewasa), adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4403) dan lainnya, dari Ali ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Diangkat pena dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia bermimpi, dan dari orang gila sampai dia berakal kembali”.
(11)  Artinya sunnat muakkad (hebat) lebih dibandingkan sholat sunnat yang lainnya, oleh karena independensinya serta harus dilaksanakan secara berjama’ah, akan dijelaskan pada bab masing-masing, insya Allah.
(12)  Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhary (1116) dan Muslim (724), dari A’isyah ra. ia berkata: Nabi saw. tidak melakukan sunnat yang paling lebih diperhatikan dibandingkan dengan sholat dua roka’at fajar (sebelum shubuh).
(13)  Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukahry (1127) dari A’isyah ra., bahwasanya Nabi saw. tidak pernah meninggalkan empat roka’at sebelum dhuhur, dan dua roka’at sebelum sholat shubuh. Dari riwayat Muslim (730(: Beliau sholat di rumahku sebelum dhuhur empat roka’at, allu beliau keluar untuk sholat berjama’ah bersma orang-orang, lalu beliau masuk ke rumah lagi dan sholat dua roka’at. Bisa juga ditambah lagi dua roka’at sesudah dhuhur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan al Khomsah dan dishohihkan oleh at Tirmidzy (427 – 428), dari Ummi Habibah ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Barang siapa yang sholat empat roka’at sebelum dhuhur dan empat roka’at sesudahnya, Allah mengharamkan dia dari api neraka”. Sholat Jum’ah disamakan dengan sholat dhuhur, oleh karena sholat Jum’ah sebagai pengganti dhuhur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (881), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seseorang sholat Jum’ah, maka hendaklah dia sholat empat roka’at sesudahnya”. Hadits yang diriwayatkan oleh at Tirmidzy (523): bahwa Ibnu Mas’ud ra. melakukan sholat sebelum sholat Jum’ah empat roka’at dan sesudahnya empat roka’at. Jelasnya hal itu tauqif, artinya dia mengetahuinya dari perbuatan Nabi saw.
(14)  Berdasarkan hadits riwayat at Tirmidzy (430), dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Allah memberikan rahmat kepada seseorang yang sholat sebelum ashar empat roka’at”. Dan di lakukan dua roka’at dua roka’at, berdasarkan hadits riwayat at Tirmidzy (429), danlainnya, dari Ali ra. Nabi saw. sholat sebelum ashar empat roka’at dipisahkan dengan salam.
(15)  Hadits riwayat al Bukhary (1126) dan Muslim (729), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Saya ingat dari Rasulullah saw. sepuluh roka’at: dua roka’at sebelum dhuhur, dan dua roka’at sesudahnya, dua roka’at sesudah maghrinb di rumah beliau, dua roka’at sesudah isyak di rumah beliau, dan dua roka’at sebelum shubuh. Itu merupakan waktu di amna beliau tidak menerima tamu. Sepuluh roka’at yang disebutkan dalam hadits ini hukumnya lebih muakkad dibandingkan yang lain, dalil tentang sunnatnya yang lain adalah dalil-dalil yang telah disebutkan di muka. Disunnatkan untuk sholat sunnat dua roka’at yang ringan sebelum sholat maghrib, berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (599) dan Muslim (837), dari Annas ra. ia berkata: Kami di Madinah, ketika muadzin selesai adzan sholat amghrib, manusia bergegas untuk masuk ke masjid, masing-masing sholat dua roka’at, sampai bagi orang yang tidak pernah masuk masjid mengira, bahwa sholat maghrib sudah dimulai, sebab saking banyaknya orang yang sholat sebelum maghrib. Pengertian sholat ringan adalah: tidak memperpanjang bacaan surat. Dan disunnatkan pula untuk sholat dua roka’at ringan sebelum sholat isyak, berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (601) dan Muslim (838), dari Abdullah bin Mufaddlol ra. ia berkata: Nabi saw. bersabda: “Di antara dua adzan ada sholat, di antara dua adzan ada sholat”, kemudian beliau bersabda untuk yang ketiga: “Bagi orang yang mau”. Dua adzan maksudnya adalah: adzan dan iqomah.
(16)  Berdasarkan hadits Ibnu Umar ra. di muka, perhatikan CK. No: 15. Dan hadits riwayat Muslim (752) dari Ibnu Umar ra. ai berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sholat witir itu satu roka’at di akhir malam”. Ini paling sedikit, yang sedang tiga roka’at, dan yang paling banyak 11 roka’at. Hadits riwayat al Bukahry (1071) dan Muslim (736) sesuai dengan lafadh Muslim, dan lainnya, dari A’isyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat antara sesudah sholat isyak sampai terbit fajar, sebanyak 11 roka’at, beliau salam setiap dua roka’at, dan berwitir satu roka’at. Apabila muadzin sudah selesai adzan shubuh, dan sudah jelas bagi beliau fajar, dan muadzin sudah datang menjemput beliau, beliau melakukan sholat dua roka’at ringan, lalu tidur-tiduran sejenak miring ke kanan sampai datang waktunya iqomah. Dan hadits riwayat Abu Dawud (1422) dan lainnya, dari Abi Ayyub ra. dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “sholat witir itu hak (disyari’atkan dan dituntut), barang siapa yang suka berwitir satu roka’at  silakan untuk mengerjakannya”.
(17)  Sesudah sholat sunbnat yang dituntut untuk dilaksanakan berjama’ah dan sholat sunnat yang mengikuti sholat fardlu (rowatib).
(18)  Hadits riwayat Muslim (1163) dan lainnya, dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. ditanya: Mana sholat yang afdlol sesudah sholat fardlu? Beliau menjawab: “Sholat di tengah malam”. Tengah malam merupakan waktu yang lapang untuk beribadah. Dinamakan qiyamul lali atau tahajjud, apabila dilaksanakan sesudah bangun dari tidur malam, sebagaimana firman Allah Ta’alaa: “Di sebagian malam hendaklah engkau bertahajjud sebagai nafilah bagimu” (al Isrok: 79). Artinya tinggalkan tempat tidur, dan bangun untuk melaksanakan sholat dan membaca al Qur’an, sebagai nafilah bagimu artinya: tambahan dari sholat fardlu yang telah difardlukan bagimu secara khusus.
(19)  Hadits riwayat al Bukhary (1880) dan Muslim (721), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Kekasihku memberi wasiyat kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari di setiap bulan, dua roka’at dluha, dan sholat witir sebelum aku tidur. Sholat dluha itu paling sedikit dua roka’at, berdasarkan apa ayng dijelaskan dalam hadits, paling banyak delapan roka’at, berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (350) dan Muslim (336) sesuai dengan lafadh Muslim, dalam hadits Ummi Hanik ra., bahwasanyaketika tahun terbukanya kota Makkah, dia datang kepada Rasulullah saw. ketika itu beliau di atas Makkah. Maka Rasulullah saw. siap akan mandi. Fatimah menutupi beliau, lalu beliau mengambil baju beliau dan berselimut dengannya, lalu beliau sholat delapan roka’at sholat dluha. Yang afdlol sholat dluha itu dipisah setiap dua roka’at, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (1290) dariUmmi Hanik juga, bahwasanya Rasulullah saw. sholat pada hari terbukanya kota Makkah sholat dluha sebanya delapan roka’at, beliau salam setiap dua roka’at. Waktu sholat dluha sejak matahari mulai meninggi sampai tergelincir, yang afdlol dilaksanakan ketika sudah seperempat siang. Diriwayatkan oleh Muslim (748) dan lainnya, dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata: Nabi saw. keluar ke penduduk Qubak, mereka sedang melaksanakan sholat dluha, maka beliau bersabda: “Sholatnya kaum awwabiin (kembali kepada Allah) ketika matahari sudah terasa panas di waktu dluha”.
(20)  Disebut dengan qiyamu romadlon, sebanyak 20 roka’at setiap malam di malam Romadlon, sholat setiap dua roka’at dengan salam, waktunya antara sholat isyak dan sholat shubuh, dan dilaksanakan sebelum sholat witir. Hadits riwayat al Bukhary (37) dan Muslim (659) dan lainnya, dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang berdiri di malam Romadlon dengan penuh iman dan ikhlas karena Allah, maka akan diampuni semua dosanya yang telah lampau”. Dan hadits riwayat al Bukhary (882) dan Muslim (761) dengan lafadh Muslim, dari A’isyah ra.  bahwasanya Nabi saw. sholat di masjid di suatu malam, maka banyak orang yang sholat bersama beliau, lalu beliau sholat pada malam berikutnya, makin banyak orang yang ikut sholat beliau, kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau ke empat, tetapi beliau tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi hari beliau bersabda: “Sungguh saya tahu apa yang kamu perbuat, tidak ada yang menghalangi saya untuk keluar kepadamu, kecuali bahwa saya khawatir bila akan dianggap sebagai sholat fardlu bagimu”. Yang demikian itu dalam bulan Romadlon. Dan diriwayatkan oleh al Bukhary (906), dari Abdur Rohman bin Abdil Qory ia berkata: saya keluar bersama Umar ibnul Khothob di malam Romadlon ke masjid, ternyata manusia berkelompok secara terpisah-pisah, ada pula yang sholat sendirian, ada pula seorang yang sholat kemudian diikuti beberapa orang. Maka Umar berkata: Saya berpendapat seandainya mereka sholat berjama’ah dengan satu imam, niscaya cukup baik. Lalu Umar berniyat menyatukan mereka dengan Ubai bin  Ka’ab sebagai imam. Kemudian saya keluar bersamanya pada malam yang lain, manusia sholat berjama’ah dengan satu imam mereka. Maka Umar berkata: sebaik-baik bid’ah adalah ini. Bagi mereka yang tidur lebih afdlol dibandingkan yang sholat, yakni yang mengakhirkan waktu tarowih di tengah malam lebih afdlol, sedangkan manusia melakukannya diawal malam. Bid’ah adalah sesuatu yang terjadi tanpa ada contoh sebelumnya, dan bid’ah itu menjadi baik dan disyari’atkan ketika sesuai dengan syari’at dan termasuk di bawah ruang lingkup istihsan (hal yang dipandang baik), dan bid’ah menjadi tercela ketika tertolah dan bertentangan dengan syari’ah, atau termasuk ke dalam sesuatu yang menimbulkan kejelekan, apabila tidak bertentangan dengan syari’ah dan tidak termasuk ke dalam kedua hal di atas, maka hukumnya mubah (diperbolehkan). Hadits riwayat al Baihaqy dan lainnya dengan sanad shohih (II/996): bahwa mereka mendirikan sholat tarowih di masa pemerintahan Umar ibnul Khothob ra. pada bulan Romadlon sebanyak 20 roka’at. Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al Muwathok (I/115): Manusia pada zaman Umar Ibnul Khothob mendirikan sholat di bulan Romadlon sebanyak 33 roka’at. Al Baihaqy menyatukan dua riwayat di atas: bahwa yang tiga dari 33 roka’at adalah sholat witir.
(21)  Hadats kecil atau hadats besar, berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mkendirikan sholat, maka basuhlah wajahmu, dan kedua belah tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan matakaki, apabila kamu dalam keadaan sakit atau junub, maka bersucilah” (al Maidah:6). Dan perhatikan CK. No: 35 dan 104 dalam kitab Thoharoh.
(22)  Yang menunjukkan demikian adalah perintah Rasulullah saw. untuk membasuh anjis, sebagtaimana sabda beliau kepada Fathimah binti Abi Hubasy ra.: “Apabila datang haid, maka tinggalkan sholat, apabila sudah habis dari perkiraan waktu haid, maka basuhlah dara darimu, dan sholatlah. Perhatikan CK. No: 90 Kitab Thoharoh. Dan hadits Ali ra. tentang membasuh madzi, perhatikan CK. No: 76 kitab thoharoh. Diqiyaskan kepada mensucikan baju, yang diperintahkan berdasarkan firman Allah: “Dan sucikanlah bajumu” (al Muddatsir: 5).
(23)  Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Pakailah perhiasanmu setiap kali masuk masjid” (al A’rof:31). Ibnu Abbas ra. berkata: Yang dimaksud dengan perhiasan adalah baju untuk sholat (Mughny al Muhtaj: I/174). Diriwayatkan oleh at Tirmidzy (377) dan dinyatakan hadist hasan, dari A’isyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak diterima sholat wanita yang sudah haid, kecuali memakai khimar (jilbab), apabila diwajibkan menutup kepalanya, maka menutup yang lain lebih diperintah. Dalil yang menunjukkan demikan ialah hadits riwayat al Bukhary (365) dari A’isyah ra. ia berkata: Rasulullah sholat fajar, beliau menyaksikan bersma dalam sholat tersebut wanita mukminat, yang menutup badannya dengan pakaiannya, kemudian wanita-wanita itu kembali ke rumah masing-masing, tidak ada yang  seorangpun yang mengnal mereka. Dalil yang mempersyaratkan pakain harus suci, adalah firman Allah Ta’ala: “Sucikanlah bajumu” (al Muddatsir: 5). Dah hadits riwayat Abu Dawud (365), dari Abi Hurairoh ra., bahwa Khaulah binti Yasar datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Wahai rasulullah, saya tidak mempunyai pakain kecuali hanya satu saja, dan saya dalam keadaan hadis, bagaiamakah saya harus berbuat? Beliau menjawab: “Apabila engkau sudah suci, maka sucikanlah baju itu dan sholatlah menggunakan baju itu”. Dia bertanya lagi: Apabila tidak mengeluarkan darah? Beliau menjawab: “Cukup bagimu membasuh darah, dan bekasnya tidak menyulitkan engkau”.
(24)  dalil yang menunjukkan demikan adalah perintah Rasulullah saw. menuangkan sair ke atas bekas kencing orang Arab gunung di dalam masjid, perhatikan CK. No:2 kitab thoharoh. Diqiyaskan kepada pensucian pakaian.
(25)  Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Sesungguhnya sholat itu bagi orang mukmin sebagai kewajiban yang bersangkut paut dengan waktu” (an Nisak:103). Atau fardlu yang dibatasi dengan waktu, maka tidak boleh tidak orang harus mengetahui masuknya waktu sholat.
(26)  Allah berfirman: “Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Harom” (al Baqoroh:144). Al harom artinya: tidak diperbolehkan memalingkan muka atau melanggar larangan. Hadits riwayat al Bukahry (5897) dan Muslim 397) hadits tentang orang yang sholatnya tidak baik (musi-us sholah), bahwasanya Rasulullah saw. besabda kepadanya: “Apabila kamu sholat, maka sempurnakanlah wudlumu lebih dulu, lalu menghadaplah ke arah qiblat, kemudian bertakbirlah”, perhatikan CK. No: 31. Yang dimaksud Masjidil Harom dalam ayat dan qiblat dalam hadits adalah Ka’bah. Hadits riwayat al Bukahry (390) dan Muslim (525), dari al Barrok bin Azib ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat menghadap kearah Baitul maqdis selama 16 bulan atau 17 bulan, dan Rasulullah saw. lebih suka bila menghadap ke arah Ka’bah, maka Allah menurunkan: surat al baqoroh:144, kemudian beliau menghadap ke arah Ka’bah.
(27)  Disebabkan dalam peperangan dan sebagainya, apabila terdapat sebab yang mubah, sebagaimana firman Allah ta’alaa: “Apabila kamu dalam keadaan ketakutan, maka sholatlah sambil berjalan atau naik kendaraan” (al Baqoroh:239). Artinya apabila tidak memungkinkan bagimu untuk sholat secara sempurna, karena takut atau sebab lainnya, maka sholatlah kamu menurut apa yang bisa kamu lakukan, baik berjalan kaki, atau naik hewan tunggangan (kendaraan). Ibnu Umar ra. berkata: menghadap kearah qiblat atau tidak. Nafi’ menyatakan: Saya tidak yakin bahwa Ibnu Umar berkata demikian, kecuali yang demikian itu berasal dari Rasulullah saw. (al Bukahry:4261).
(28)  Hadits riwayat al Bukhary (391), dari Jabir ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat di atas kendaraan beliau ketika menghadap ke arah qiblat. Dalam satu riwayat: menghadap ke arah timur, apabila beliau menghendaki sholat fardlu, maka beliau turun dan menghadap ke arah qiblat. Dalam satu riwayat (1045) dari Ibnu Umar ra. : Beliau saw. sholat dalam bepergian…..
(29)  Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Mereka tidak diperintahkan kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (al Bayyinah:5). Al Mawardie mengatakan: Ikhlas di dalam pernyataan mereka adalah niyat. Berdasarkan hadits: “Sesungguhnya semua amal itu harus disertai niyat”, perhatikan CK. No:19 kitab thoharoh.
(30)  Hadits riwayat al Bukhary (1066), dari Amron bin Hushoin ra. ia berkata: Saya menderita sakit bawasir (ambeyen), maka saya bertanya kepada Nabi saw. tentang sholat, maka beliau menjawab: “Sholatlah kamu dalam keadaan berdiri, bila tidak mampu dengan duduk, bila tidak ammpu, maka dengan tidur. An Nasaie menambahkan: Apabila tidak bisa maka dengan terlentang, Allah tidak akan memperberat beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya (Kifayatul Akhyar: I/103).
(31)  Dalil dari rukun-rukun tersebut di atas sampai di sisi, adalah hadits riwayat al Bukahry (724) dan Muslim (397), dari Abi Hurairoh ra. bahwasanya Nabi saw.masuk ke dalam masjid, kemudian ada seorang lelaki masuk masjid dan langsung sholat, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi saw., maka Nabi saw. menjawab: “alaihis salaam”, dan bersabda: “Kembalilah dan sholatlah, sesungguhnya engkau belum sholat”. Maka lelaki itu sholat lagi, lalu datang lagi dan mengucapkan salam kepada Nabi saw. Beliau bersabda: “Kembali lagi dan sholatlah, sesungguhnya engkau belum sholat” peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali. Lalu lelaki itu bertanya: Demi dzat yang mengutus engkau dengan benar, apakah ada cara sholat lain yang lebih baik, maka ajarilah aku. Maka beliau bersabda: “Apabila mendirikan sholat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari al Qur’an, lalu ruku’lah sampai tuma’ninah, lalu bengkitlah dari ruku’sampai benar-benar berdiri tegak, lalu sujudlah sampai tuma’ninah, lalu bangunlah sampai duduk dengan tuma’ninah, lalu sujudlah sampai tuma’ninah, kemudian lakukanlah yang demikian itu di dalam keseluruhan sholatmu”. Para ulama memastikan bahwa hadits ini disebut dengan: Khobarul musi-us sholatih (hadits tentang lelaki yang sholatnya tidak baik). Kalimat: Bacalah mana yang paling mudah bagimu dari al Qur’an, menurut Ibnu Hibban (484): “Kemudian bacalah ummil Qur’an”, yakni al fatihah. Dalil yang menunjukkan demikian adalah hadits riwayat al Bukahry (723) dan Muslim (394): “Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat al Fatihah”. Dalil yang menjelaskan bahwa Basmalah termasuk dari al Fatihah dan semua surat dalam al Qur’an, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (400) dari Annas ra. ia berkata: Suatu ketika Rasulullah saw. pada suatu hari di antara kami ketika beliau tidur-tidur sejenak, lalu beliau mengangkat kepala beliau sambil tersenyum, maka kami bertanya: Apakah yang membuat engkau tersenyum wahai rasulullah? Beliau menjawab: “Diturunkan kepadaku baru saja sebuah surat, maka beliau mebacanya:  بسم الله الرحمن الرحيم. إنا أعطيناك الكوثر  beliau menghitung basmalah termasuk ayat dari surat al Qur’an. Pengertian: di dalam keseluruhan sholatmu adalah: di setiap roka’at sholatmu.
(32)  Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (794), dari Abi Humaid as Sa’idy ra., tentang tatacara sholat Nabi saw.: Apabila beliau duduk pada roka’at akhir, beliau menyelipkan kaki kiri beliau dan menegakkan yang lain, dan beliau duduk di atas tempat duduknya. Oleh karena tempat dzikir yang diwajibkan (tasyahud), sebagaimana akan dijelaskan nanti, maka duduk akhir hukumnya wajib, seperti berdiri untuk membaca surat al fatihah.
(33)  Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (5806) dan Muslim (402),  dan lainnya, dari Ibnu Mas’ud ra. ia berkata:Kami ketika sholat bersama Nabi saw. mengucapkan - menurut al Baihaqy (II/138) dan ad Daroquthny (I/3501): Kami sebelum difardlukan tasyahud السلام على الله قبل عباده, السلام على جبريل, السلام علىميكائل, السلام على فلان (Semoga keselamatan bagi Allah sebelum hamba-nya, semoga keselamatan bagi Jibril, semoga keselamatan bagi Mika-il, semoga keselamatan bagi si Fulan), setelah Nabi saw. selesai sholayt, beliau menghadap kepada kami dan bersabda:  “Sesunguhnya Allah adalah pemilih keselamatan, apabila kamu duduk dalam sholat, maka ucapkanlah at tahiyaatu…”. Telah diriwayatkan tentang bacaan (kalimat) tasyahud banyak sekali hadits shohih, kalimat tasyahud yang sempurna dan afdlol menurut as Syafi’ie, ialah yang diriwayatkan oleh Muslim (403), dan lainnya dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya dia berkata: Rasulullah saw. mengajari kami tasyahud seperti halnya beliau mengajari kami surat al Qur’an, beliau mengucapkan: "التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله, السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته, السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين, أشهد أن لا الـه الا الله وأشهد أن محمدا رسول الله" (Puji sanjungan yang penuh barikah, pujian yang indah hanya bagi Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi, semoga pula keselamatan terlimpah kepada kami dan seluruh hamba Allah yang baik-baik, aku bersaksi tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah).
(34)  Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya mengucapkan sholawat kepada kepada  Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah dan berikanlah ucapan selamat dengan benar” (al Ahzab:56). Ulama telah sepakat bahwa tidak wajib mengucapkan sholawat di luar sholat, maka cukup jelas diwajibkannya sholawat dalam sholat. Ibnu Majah telah meriwayatkan hadits (515) dan al Hakim (268) dan dinyatakan shohih, dari Ibnu Mas’ud ra. pertanyaan tentang tatacara bersholawat kepada Nabi saw.: Bagaimana kami bersholawat kepadamu, ketika kami bersholawat kepadamu di dalam sholat kami? Beliau bersabda: Ucapkanlah dst. Ini sebagai ketegasan bahwa tempat bersholawat kepada Nabi saw. adalah di dalam sholat., dan bertepatan di akhir sholat, maka wajiblah diucapkan ketika duduk akhir sesudah tasyahud. Adapun kalimat sholawat yang sempurna sebagai berikut:  "اللهم صلّ على محمد وعلى آل محمد, كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم, وبارك على محمد وعلى آل محمد, كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم, فى العالمين إنك حميد مجيد"  (Ya Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Dan berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Perkasa). Sungguh kalimat ini sudah tegas jelas dalam hadits riwayat al Bukhary dan Muslim dan lainnya, di sebagian riwayat ada kuranng atau lebih dari kalimat  ini.
(35)  Hadits riwayat Muslim (498) dari A’isyah ra. Rasulullah saw. membuka (memulai) sholat beliau dengan takbir dan mengakhirinya dengan salam.
(36)  Yang benar bahwa hal ini bukan rukun sholat, tetapi hanya sunnat, untuk menjaga orang yang menganggap sebagai rukun.
(37)  Berdasarkan khobarul musi-us sholah, di dalamnya ada kata sambung yakni: “lalu”, ini menunjukkan tertib. Dan perbuatan Nabi saw.yang dinukil dengan hadits yang shohih.
(38)  Khusus untuk sholat fardlu.  Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya adzan dan iqomah, adalah hadits riwayat al Bukhary (602) dan Muslim (674), dari Malik Ibnu al Huwairits ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Apabila waktu sholat sudah datang, maka hendaklah salah seorang dari kamu mengumandangkan adzan, dan hendklah ada yang menjadi imam sholat yang tertua di antara kamu”. Menurut riwayat Abu dawud (499) dari Abdullah bin Zaid ra. “Apabila kamu iqomah untuk sholat ucapkanlah:  "الله أكبر الله أكبر …" Pergeseran dari wajib ke sunnat terdapat dalil yang lain. Adapun kalimat adzan sebagai berikut:  "الله أكبر الله أكبر, الله أكبر الله أكبر, أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله, أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله, حي على الصلاة حي على الصلاح, حي على الفلاح حي على الفلاح, الله أكبر الله أكبر, لا إله إلا الله"  Dan digabungkan di dalam adzan shubuh kalimat: "الصلاة خير من النوم , الصلاة خير من النوم" sesudah: "حي على الصلاة" yang kedua. Kalimat iqomah:  "الله أكبر الله أكبر, أشهد أن لا إله إلا الله, أشهد أن محمدا رسول الله, حي على الصلاة, حي على الفلاة, قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة, الله أكبر الله أكبر, لا إله إلا الله" . Kalimat adzan dan iqomah sudah baku berdasarkan banyak hadits baik yang diriwayatkan oleh al Bukhary, Muslim dan lain-lain. Bagi orang yang mendengar adzandisunnatkan untuk mengucapkan kalimat sperti yang diucapkan oleh muadzin, apabila adzan sudah selesai disunnatkan membaca sholawat Nabi saw. dan berdo’a, dengan kalimat yang dijelaskan oleh hadits. Hadits riwayat Muslim (384) dan lainnya, dari Abdullah bin Amer ra. bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin, lalu bersholawatlah untukku, sesungguhnya barang siapa yang mengucapkan sholawat kepada sekali, maka Allah akan memberikan shoawat kepadanya sepuluh kali, lalu mintakanlah kepada Allah wasilah untukku, sesungguhnya wasilah itu adalah suatu tempat di dalam surga, tidak ada yang pantas menempatinya, kecuali seorang hamba dari hamba Allah, dan aku berharap, bahwa akulah yang dimaksud, barang siapa yang memintakan kepada Allah wasilah untukku, maka dia berhak mendapatkan syafa’at”. Hadits riawaya al Bukahry (589), dan lainnya, dari Jabir ra. bahwasanya Rasulullah saw.bersabdaL “Barang siapa yang ketika selesai mendengar adzan mengucapkan:  "اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة, آت محمدا الوسيلة والفضيلة, وابعثه مقاما محمودا الذى وعدته" (Yaa Allah Tuahnpemilik seruan yang sempurna, dan sholat yang berdiri tegak, datangkanlah kepada Muhammad al wasilah dan fadlilah, dan bangkitkanlah beliau di tempat yang terpuji, sebagaimana yang telah Engkau janjikan kepada beliau). Arti rangkaian kata-kata: da’watit tammah: seruan untuk bertauhid ayng tidak pernah berobah dan tergantikan, alfadlilah: suatu martabat/kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan semua makhluk, maqooman mahmuuda: Terpuji orang ayng menempati di dalamnya, alladzi wa’adtah: berdasarkan firman Allah: “pasti Tuhanmu akan membangkitkan engkau di tempat terpuji” (al Isrok:79). Dan disunnatkan pula bagi muadzin membaca sholawat kepada Nabi saw. dan berdo’a, dengan suara rendah dan ada tenggang waktu dengan adzan, agar orang tidak ragu atau menduga bahwa itu termasuk kalimat adzan. Dikecualikan dari mengucapkan kalimat ayng sama dengan muadzin, ketika mendengar: "حي على الصلاة"  dan  "حي على الفلاح" hendaknya pendengar mengucapkan:  "لا حول ولا قوة إلا بالله"  demikian diriwayatkan oleh al Bukhary (588) dan Muslim (385) dan lainnya. Dan apabila mendengar ucapan:  "الصلاة خير من النوم" pendengar mengucapkan:  "صدقت وبررت" (Engkau Maha benar dan Maha Pencipta). Dan disunnatkan pula ketika mendengar iqomah, dan akhirannya, ketika mendengar ucapan:  "قد قامت الصلاة" hendaknya pendengar mengucapkan: "أقامها الله وأدامها" (Semoga Allah mengegakkannya dan mengekalkannya), diriwayatkan oleh Abu Dawud (528).
(39)  Mengikuti apa yang diketahuia dari banyak hadits shohih, antara lain hadits riwayat al Bukhary (1167), bahwasanya Rasulullah saw. berdiri sesudah roka’at kedua dari sholat dhuhur, beliau tidak duduk (untuk tasyahud awal), ketika selesai sholat beliau sujud dua kali kemudian salam sesudah sujud, Sujud disebkan meninggalkan tasyahud awal karena lupa, sebagai dalil bahwa tasyahud awal hukumnya sunnat (sunnat penting). Di dalam hadits musi-us sholah menurut Abu Dawud (860): “Apabila engkau duduk di ttengah sholat, maka tuma’ninahlah, dan duduklah di atas paha kiri (seharusnya telapak kaki kiri), lalu bertasyahudlah.
(40)  Hadits riwayat al Hakim, dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. ketika  bangun dari ruku’ dalam sholat shubuh, pada roka’at kedua, beliau mengangkat dua belah tangan beliau berdoa’ dengan do’a ini:  "اللهم اهدنى فيمن هديت …." (kitab al Mughni al Muhtaj:I/166).
(41)  Hadits riwayat Abu Dawud (1425), dari al Hasan bin Ali ra. ia berkata: Rasulullah saw. mengajari aku kalimat yang aku ucapkan di dalam sholat witir:   "اللهم اهدنى فيمن هديت, وعافنى فيمن عافيت, وتولنى فيمن توليت, وبارك لى فيما أعطيت, وقنى شر ما قضيت, إنك تقضى ولا يقضى عليك, وإنه لا يذل من واليت, ولا يعز من عاديت, تباركت ربنا وتعاليت"  (Yaa Allah tunjukilah aku kejalan orang yang Engkau beri petunjuk, dan sehatkanlah aku sebagaimana orang yang telah Engkau beri kesehatan, dan tolonglah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau tolong, dan berkatilah aku dalam segala yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, dan jauhkanlah aku dari jahatnya apa saja yang Engkau putuskan. Engkau Maha penentu, dan bukat ditentukan oleh sesuatu, sesungguhnya tidak akan menjadi hina orang yang Engkau tolong, dan tidak akan mulya orang yang Engkau musuhi, Engkau Maha Pemberi berkat dan Engkau Maha Tinggi). At Tirmidzy menyatakan (464) hadits ini hasan. Ia juga menyatakan: saya tidak tahu dari do’a qunut Nabi saw. dalam sholat witir yang lebih baik dari kalimat ini. Menurut riwayat Abu Dawud (1428) bahwasanya Ubai bin Ka’ab ra. menjadi imam – dalam sholat di bulan Romadlon – dia membaca qunut di seperdua yang akhir pada bulan Romadlon, dan perbuatan sahabat itu menjadi hujjah (dasar hukum) apabila tidak diingkari (ditolak).
(42)  Hadits riwayat al Bukhary (705) dan Muslim (390), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Saya menayksikan Nabi saw. membuka sholat dengan takbir, beliau mengangkat dua belah tangan beliau ketika bertakbir, sampai menjadikan dua belah tangan tersebut setinggi dua bahu beliau. Apabila bertakbir untuk ruku’ juga melakukan seperti itu, ketika mengucapkan:  "سمع الله لمن حمده" juga berbuat begitu, sambil mengucapkan: "ربنا ولك الحمد" , dan beliau tidak mengangkat dua belah tangan belaiu ketika sujud dan ketika bangun dari sujud.
(43)  Berdasarkan hadits riwayat Muslim (401), dari Wa-il bin Hijri ra. bahwa dia menyaksikan Nabi saw. mengangkat dua tangan beliau ketika masuk pelaksanaan sholat, lalu beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri beliau.
(44)  Hadits riwayat Muslim (771), dari Ali ra. dari Rasulullah saw., bahwasanya apabila sudah berdiri sholat beliau mengucapkan:   "وجهت وجهي للذى فطر السماوات والأرض حنيفا وما أنا من المشركين, إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي للـه رب العالمين, لا شريك له, وبذلك أمرت, وأنا من المسلمين"       (Saya hadapkan wajhku kehadlirat Tuhan Maha Pencipta langit dan bumi, teguh beragama, dan saya tidak termasuk golongan orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi Allah, oleh karena itu aku diperintah, dan aku termasuk orang yang bersrah diri).       
(45)  Berdasarkan firman Allah ta’alaa: “Apabila engkau membaca al Qur’an, maka berlindunglah kamu kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk” (an Nahl:98).
(46)  Mengeraskan bacaan pada: sholat shubuh, dua roka’t awal sholat maghrib dan isyak, sholat jum’ah, sholat dua hari raya, sholat gerhana bulan, sholat istisqok, sholat tarowih, sholat witir di malam Romadlon, dan sholat thowaf di malam hari atau waktu shubuh, akan dijelaskan kemudian pada tempatnya. Dan dengan suara tengahan (tidak keras dan tidak isror untuk sholat mutlk di malam hari sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu kerskan atau kamu isrorkan dalam sholatmu, tetapi usahakanlah tengah-tengah di antara keduanya” (al Isrok:110), yang dimaksudkan adalah sholat malam. Dan sholat yang selain tersebut di atas di-isrorkan bacaannya. Dalil yang menunjukkan demikian adalah hadits riwayat al Bukhary (735) dan Muslim (463), dari Jubair bin Math’am ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw. membaca di dalam sholat maghrib surat at Thur. Dan hadits riwayat al Bukhary (733) dan Muslim (463), dari al barrok ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw. membaca:  "والتين والزيتون" dalam sholat isyak, dan saya tidak mendengar seorangpun yang lebih baik dibanding suara beliau, atau bacaan beliau. Dan hadits riwayat al Bukhary (739) dan Muslim (449), dari Ibnu Abbas ra. tentang kehadliran jin dan usaha jin mendengarkan al Qur’an dari Nabi saw. di dalamnya, beliau sedang dalam sholat bersama para sahabat yakni sholat shubuh, ketika mereka (jin) mendengar al Qur’an, mereka memasang telinga terhadap bacaan beliau.  Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa beliau saw. menjaharkan bacaan beliau sampai dapat didengar oleh yang hadlir. Dan dalil yang menyatakan bacaan isror (suara rendah) adalah yang tidak disebutkan di sini, adalah hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhary (713) dari Khubab ra. ada seorang penanya: Apakah Rasuliullah saw. membaca sesuatu ketika sholat dhuhur atau ashar? Ia menjawab: Ya. Kami bertanya: Dengan apa kalian mengetahui yang demikian itu? Ia menjawab: Dengan bergerak-geraknya jenggot beliau. Dan hadits riwayat al Bukhary (738) dan Muslim (396), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Didalam sholat beliau membaca. Apa yang diperdengarkan oleh Rasulullah saw. kepada kami, maka kami perdengarkan kepada kamu, dan apa yang di rahasiakan (isror), maka kami rendahkan suara dari kamu. Dan tidak ada penukilan dari sahabat ra. bacaan keras selain di tempat-tempat tersebut.
(47)  Hadits riwayat Abu Dawud (934), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. apabila membaca:  "غير المغضوب عليهم ولا الضآلين" beliau mengucapkan: Aamiin, sampai didengar orang yang di belakang beliau dari shof pertama. Ibnu Majah menambahkan (853): Maka bergemalah masjid karenanya. Disunnatkan juga  aamiin diucapkan oleh makmum, dan aminnya di belakang aminnya imam. Diriwayatkan oleh al Bukahry (749) dan Muslim (410), dari Abi Hurairoh ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Apabila imam membaca:  "غير المغضوب عليهم ولا الضآلين" maka ucapkanlah aamiin. Sseungguhnya barang barang siapa yang bertepatan dengan ucapan para malaikat, maka diampuni baginya dosanya yang telah lampau”. Di dalam satu riwayat dari Abu Dawud (936): “Apabila imam mengucapkan aamiin, maka ucapkanlah aamiin..”.
(48)  Pada dua roka’at yang awal. Yang menunjukkan demikian adalah banyak hadits, antara lain: hadits riwayat al Bukahry (745) dan Muslim (451), dari Abi Qotadah ra. bahwasanya Nabi saw. membaca  al Fatihah dan surat besertanya pada dua roka’at yang awal dari sholat dhuhur dan ashar. Dalam satu riwayat: Demikian pula dalam sholat shubuh, beserta penjelasan di atas dari hadits-hadits tentang mengeraskan bacaan. Makmum tidak membaca selain al fatihah dalam sholat jahriyah (sholat harus dikeraskan bacaannya), berdasarkan ahdits riwayat Abu Dawud (823 – 824), dan an Nasaie (II/141) dan lainnya, dari Ubadah ibnus Shomit ra. ia berkata: Kami berada di belakang Rasulullah saw. dalam sholat shubuh, terrasa beliau berat dalam membaca, maka setelah selesai sholat beliau bersabda: “Kiranya kamu membaca sesuatu di belakang imammu, ia berkata, kami menjawab: wahai Rasulullah, lalu bagaimana. Beliau menjawab: Jangan berbuat sesuatu kecuali hanya membaca al fatihah, sesungguhnya tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca al fatihah”.
(49)  Hadits riwayat al Bukhary (752) dan Muslim (392), dari Abi Hurairoh ra., bahwa dia sholat bersama pada sahabat, maka ia bertakbir setiap kali menunduk (merendah) atau mengangkat (bangun). Ketika selasai sholat ia berkata: Sesungguhnya saya sungguh membuat kamu menyamakan diri dengan sholat Rasulullah saw. Pengertian menunduk dan mengangkat: turun ketika ruku’ dan sujud, dan berdiri dari ruku’ atau sujud.
(50)  Perhatikan  catatan kaki (CK.) No: 42.
(51)  Hadits riwayat Muslim (772), dan lainnya, dari Hudzaifah ra. ia berkata: Saya sholat bersama Nabi saw. apad suatu malam …, lalu beliau ruku’, maka beliau mengucapkan:  "سبحان ربي العظيم .." lalu neliau sujud beliau mengucapkan:  "سبحان ربي الأعلى". .
(52)  Hadits riwayat Muslim(580), dari Ibnu Umar ra. - tentang tatacara duduknya Rasulullah saw. -  ia berkata: Beliau apabila duduk dalam sholat meletakkan telapak tangan kanan di atas paha beliau sebelah kanan, dan mengikatkan seluruh jari-jari beliau, serta memberikan isyarat menggunakan jari sesudah ibu jari (jari telunjuk), dan meletakkan telapak tangan beliau sebelah kiri di atas paha beliau sebelah jiri.
(53)  Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (794), dari Abi Humaid as Sa’idy ra. ia berkata: Saya adalah orang yang paling hafal di antara kamu terhadap sholat Rasulullah saw….., di dalamnya: Apabila beliau duduk pada dua roka’at, maka beliau dudk di atas kaki kiri, dan menegakkan kaki kanan, apabila duduk pada roka’at akhir, beliau menyelipkan kaki kiri beliau (di bawah kaki kanan) dan menegakkan kaki kanan, dan beliau duduk di tempat duduk (lantai). Menurut riwayat Muslim (579) dari Abdullah ibnuz Zubair ra.: Rasulullah saw. apabila duduk dalam sholat beliau meletakkan kaki kiri di antara paha  dan betis beliau, dan duduk di atas kaki kanan (penerjemah: yang betul adalah: duduk di atas kaki kiri, ini namanya tas-hif atau salah tulis).
(54)  Hadits riwayat Muslim (582), dari Sa’ad ra. ia berkata: Saya menyaksikan Rasulullah saw. melakukan salam kekanan dan ke kiri, sampai terlihat putihnya pipi beliau. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (996) dan lainnya, dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasanya Nabi saw. melakukan salam ke kanan dan ke kiri, sehingga terlihat putihnya pipi beliau:  "السلام عليكم ورحمة الله, السلام عليكم ورحمة الله" . At Tirmidzy menyatakan: (295) Hadits Ibnu Mas’ud ini adalah hadits hasan shohih.
(55)  Hadits riwayat al Bukhary (383) dan Muslim (495), dari Abdulah bin Malik bin Buhainah ra. bahwasanya Nabi saw. apabila sholat merenggangkan di antara dua tangan beliau sehingga terlihat putihnya kedua ketiak beliau. Menurut riwayat Abu dawud (734) dan at Tirmidzy (270), dari Abi Hamid ra. : Beliau menjauhkan kedua tangan beliau dari sisi kiri dan kanan pinggang beliau, dan meletakkan dua telapak belia sejajar dengan bahu.
(56)  Hadits riwayat Abu dawud (735) dari Abi Hamid ra. tentang tatacara sholat Rasululah saw. ia berkata: Apabila beliau bersujud memisahkan antara kedua paha beliau, dan pahanya tidak menopang perutnya.
(57)  Apabila mendapati imam atau lainnya sesuatu dan hendak menngingatkan, maka  mengucapkan:  "سبحان الله" Berdasarkan hadits riwayat al Bukahry (652) dan Muslim (421), dari Sahal bin Sa’ad ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang merasa ragu di dalam sholatnya, maka bertasbihlah, sesungguhnya apabila bertasbih, maka memperhatikan kepadanya, sesungguhnya tashfiq (tepukan du tangan) bagi wanita. Tashfiq: memukulkan telapakh tangan kiri bagian luar ke telapak tangan kanan bagian dalam. Kata:  "رابـه" ragu terhadap sesuatu dan memerlukan untuk diperingatkan/teguran.
(58)  Hadits riwayat ad daroquthny (I/231) dan al Baihaqy (II/229) marfu’: Apa yang berada di atas dua lutut termasuk aurat, dan apa yang berada di bawah pusat termasuk aurat. Hadits riwayat al Bukhary (346) dari Jabir ra. bahwanya dia sholat dengan satu pakaian, dia berkata: Saya melihat Nabi saw. pernah sholat dengan satu pakaian. Dalam riwayat lain (345): Jabir sholat menggunakan sarung, dia mengikatkan dari arah tengkuknya. Sarung menurut istilah umum: pakaian yang bisa menutup bagaian tengah badan, atua antara pusat dengan dua lutut, atau yang berdekatan dengan itu.
(59)  Hadits riwayat al baihaqy (II/223), bahwasanya Nabi saw. melewati dua wanita yang sedang sholat, maka beliau bersabda: “Apabila kalian bersujud, maka pertemukan sebagian daging ke tanah, sesungguhnya wanita dalam hal ini tidak seperti kaum lelaki”.
(60)  Dikhawatirkan menimbulkan fitnah, Allah berfirman: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga menimbulkan keinginan (rangsangan) bagi orang yang berpenyakit dalam ahtinya” (al Ahzab:32). Pengertian tunduk dalam berbicara: memperlembut/memperindah penuturan. Ayat ini menunjukkan, bahwa suara wanita itu kadang-kadang bisa menimbulkan fitnah (bencana), oleh karena itu dituntut untuk merendahkan suara di hadapan lelaki ajnabie.
(61)  Perhatikan CK. No: 57.
(62)  Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Janganlah wanita memperlihatkan perhiasa mereka, kecuali anggota badan yang boleh ditampakkan” (an Nur:31). Menurut Jumhur ulama, bahwa yang dimaksud dengan perhiasan adalah tmpatnya, yakni bagian tubuh yang diberi perhiasan, sedangkan maksud: anggota tubuh yang tampak adalah: wajah dan dua telapak tangan. (Ibnu Katsir:III/283). Hadits riwayat Abu Dawud (640) dan lainnay, dari Ummi Salamah ra. bahwasnya dia bertanya kepada Nabi saw.: Apakah wanita boleh sholat hanya dalam satu pakaian (baju) dan satu jilbab, tanpa sarung? Beliau menjawab: “Apabila bajunya cukup luas, menutup sampai permukaan telapak kaki”. Jelasnya: Pakaiannya harus mampu menutup permukaan telapak kaki ketika berdiri, ketika ruku’, dan menutup telapak kaki bagian dalam (bawah) ketika sujud, oleh karena bagi wanita harus mempertemukan semua bagian tubuhnya dalam sujud, perhatikan CK. No: 23.
(63)  Artinya dalam kewajiban menutup aurat di waktu sholat, adapun di luar sholat aurat amat sama dengan wanita merdeka (wanita biasa).
(64)  Hadits riwayat al Bukhary (4260) dan Muslim (539), dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata: Kami berbicara di saat sholat, salah seorang dari kami membicarakan saudaranya tenatng kebutuhannya, sampai turun ayat ini: “Peliharalah semua sholatmu dan pelihara pula sholat wustho. Berdirilah untuk Allah dalam sholatmu dengan khsyu’”(al Baqoroh:238). Kemudian beliau memerintahkan kami untuk diam. Hadits riwayat Muslim (537) dan lainnya, dari Mu’awiyah Ibnu Hakam as Salmie ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Sesungguhnya sholat ini tidak tidak sepatutnya ada sedikitpun dari perkataan manusia. Sesungguhnya isi sholat adalah tasbih, atkbir, dan bacaan al Qur’an”.
(65)  Oleh karena akan merusak tatanan (sistem) sholat.
(66) Misalnya berniyat keluar dari sholat.
(67)  Oleh karena lima hal tersebut berarti meninggalkan syarat-syarat sholat atau rukun sholat, sebagai yang telah anda ketahui.
(68)  Oleh karena murtad itu menghilangkan (merusak) semua urusan yang berkaitan dengan perbuatan dan persyaratan sholat. Perhatikan CK. No: 64.
(69)  Berdasarkan hadits Amron bin Hushoin ra.: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka dengan duduk, apabila tidak mampu, maka dengan berbaring”. Perhatikan CK. No:30.
(70)  Hadits riwayat al Bukhary (1169), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Nabi saw. sholat dhuhur atau ashar bersama kami, lalu salam, maka Dzul Yadain bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah tuan mengurangi roka’at sholat? Nabi saw. bertanya kepada para sahabat beliau: “Apakah benar apa yang dikatakannya?” Mereka menjawab: Ya, maka beliau sholat (melanjutkan sholat) dua roka’at berikutnya, lalu beliau sujud dua kali.
(71)  Hadits riwayat al Bukhary (1166) dan Muslim (570(, dari Abdullah bin Buhainah ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat bersama kami dua roka’at dari sebagian sholat – dalam satu riwayat: beliau berdiri dari rako’at kedua sholat dhuhur – lalu beliau berdiri dan tidak duduk (untuk tasyahud awal). Maka manusia juga berdiri bersama beliau, ketika sudah selesai sholat beliau dan kami menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir sebelum salam, beliau sujud dua kali lalu dudk dan kemudian salam. Perhatikan CK. No:39. Dan hadits riwayat Ibnu Majah (1208), Abu Dawud (1036) dan lainnya, dari al Mughiroh Ibnu Syu’bah ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:  “Apabila kamu sholat, pada roka’at kedua langsung berdiri tetapi belum berdiri tegak, maka duduklah (untuk tasyahud awal), apabila sudah berdiri tegak, jangan duduk kembali, gantilah dengan suhud sahwi dua kali”.
(72)  Karena tidak adanya takkid (penguatan) dan tidak ada hadits yang menganjurkan untuk sujud karenanya.
(73)  Hadits riwayat Muslim (571), dari Abi Sa’id ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila orang ragu di dalam sholatnya, dan dia tidak athu sudah berapa roka’at di sholat, tiga atau empat roka’at? Maka hilangkan keraguan itu, dan tetapkan berdasarkan yang meyakinkan, lalu ia bersujud sahwii sebelum salam. Apabila ternyata sholat yang ia lakukan lima roka’at, maka dijadikan jodoh baginya (tambahan), apabila sholatnya ternyata tepat roka’at, maka sebagai pembangkit kemarahan dan kehinaan bagi syaitan.
(74)  Karena tidak di syari’atkan untuk yang meninggalkan yang wajib.
(75)  Sebagaimana ditegaskan di dalam hadits di muka.
(76)  Hadits riwayat al Bukhary (561) dan Muslim (827), dari Abi Sa’id al Khudry ra. ia berkata: Saya mendengar Rasululah saw. bersabda: “Janganlah sholat sesudah shubuh sampai matahari sudah tinggi, dan jangan sholat sesudah ashar sampai matahari ternbenam”. Hadits riwayat Muslim (831), dari Uqbah bin Amir ra. ia berkata: Tiga waktu di mana Rasulullah saw. melarang kami untuk sholat di dalamnya, dan mengubur jenazah kami: ketika matahari terbit kelihatan bulat penuh sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah sampai tergelincir, dan ketika matahai mulai terbenam. Larangan ini hukumnya haram. Adapun sholat yang mempunyai sebab, dapat dilakukan di setiap waktu, baik sunnat atau fardlu. Dalil yang menyatakan demikian antara lain: Hadits riwayat al Bukahry (572) dan Muslim (684), dri Annas ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Barang siapa yang lupa terhadap suatu sholat, maka hendaklah di sholat ketika dia ingat, tiada kafarat (tebusan) kelupaan tersebut kecuali  demikian” Firman Allah: “Tegakkanlah sholat untuk mengingat Aku” (Thoha:14). Hadits riwayat al Bukhary (1176) dan Muslim (834), dari Ummi Salamah ra. bahwasanya Nabi saw. sholat dua roka’at sesudah sholat ashar, Ummi Salamah bertanya kepada beliau tentang hal itu, maka beliau menjawab: “Wahai anak Abi Umaiyah, engkau bertanya tentang dua roka’at sesudah ashar, sesungguhnya saya kedatangan banyak orang dari Abdil Qois, sehingga membuat aku sibuk dan lupa mengerjakan dua roka’at sesudah dhuhur, maka itulah dua roka’at tadi”.
(77)  Baik bagi laki-laki atau wanita, berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (619) dan Muslim (650), dari Abdullah bin Umar ra. bahwasanay Rasulullah saw. bersabda: “Sholat berjama’ah itu lebih afdlol dibandingkan dengan sholat sendirian dengan 27 derajat”. Yang benar bahwa sholat berjama’ah itu hukumnya fardlu kkifayah bagi kaum lelaki yang mukim, selama jelas arahnya, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (547) dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban (425): “Tidak tiga orang di dalam kota atau padang pasir yang tidak mendirikan sholat berjama’ah, kecuali mereka akan dikuasai oleh syaitan”. Artinya mereka akan mengalahkan mereka dan menguasai mereka dan memalingkan mereka kepadanya.
(78)  Agar  shah ikutnya kepada imam dan mendapatkan pahala dari berjama’ah, berdasarkan hadits: “Sesungguhnya semua amal itu ahru diserat dengan niyat…”.
(80)(79)  Murahiq : anak yang mendekati baligh, yang dimaksudkan adalah anak yang sudah mumayyiz. Berdasarkan hadits riwayat al Bukahry (4051): bahwasanya Amru bi Salamah ra. dia menjadi imam bagi kaumnya (masyakatnya) ketiak dia berumur enam atau tujuh tahun.
(80)  Hadits riwayat Abu Dawud (596) dan lainnya, dari Malik Ibnul Huwairits ra. ia berkata: Saya mendengar rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang berziarah kepada suatu kaum, maka jangnalah dia menjadi imam, dan hendaklah yang menjadi imam adalah laki-laki”. Mafhum dari hadits ini: bahwa wanita tidak boleh menjadi imam di mana ada kaum lelakinya.
(81)  Qorik adalah orang yang baik dalam bacaan surat al Fatihah, sedang ummi adalah orang buta huruf, dan tidak shah ikut sholat dengannya, oleh karena bacaannya bacaan al Fatihah harus sempurna  sebagai rukun sebagaimana telah engkau ketahui. Orang yang ummi itu sah sholat secara dlarurat, akrena ketidak mampuannya untuk belajar.
(82)  Dia tahu sholatnya imim, mungkin dengan melihat atau mendengar suara imam, atau mendengar suara  muballigh (seorang makmum yang meneruskan suara imam dengan suara keras agar didengar oleh makmum yang dibelakang), atau melihat sebagian shof yang ada.
(83)  Tabir yang menghalangi jalan untuk menuju ke imam atau menghalangi pandangan.
(84)  Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Apabila kamu bepergian jauh, maka tidak berdosa bila kamu mengqoshor sebagian sholat” (an Nisak:101). Hadits riwayat Muslim (686), dari Ya’laa bin Ummayah ia berkata: Saya bertanya kepada Umar Ibnul Khothob: “Tidak ada berdosa atas kamu untuk mengqoshor sebagian sholat apabila kamu dalam keadaan takut orang kafir akan menfitnah (mencelakai) kamu”, sungguh manusia dalam keadaan aman? Umar menjawab: Saya heran sebagaimana engkau heran. Maka saya bertanya kepada Rasulullah saw. tenatng hal itu. Maka beliau menjawab: “Itu adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah itu”. Hal ini menunjukkan bahwa bahwa mengqoshor sholat itu tidak hanya ketika dalam keadaan ketakutan. Hadits riwayat al Bukhary (1039) dan Muslim (690), dari Annas ra. ia berkata: Saya sholat dhuhur bersama Nabi saw. di Madinah sebanyak empat roka’at, dan sholat ashar di Dzul Halifah sebanyak dua roka’at.
(85)  Hadits riwayat al Bukhary mu’allaq (tentang mengqoshor sholat dalam Bab: Tentang berapa jauh jarak boleh mengqoshor sholat). Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. mengqoshor sholat dan berbuka puasa pada jarak empat barid (pos), yakni 16 farsah, kira-kira sama dengan 81 kilometer.  Dan hal yang serupa dikerjakan karena tauqif, atau berdasarkan pengetahuan dari Nabi saw. (Penerjemah: untuk bahan perbandingan: Kitab al Mjmuk II/210: Qoshor boleh dilakukan bila jarak perjalanan mencapai: dua hari perjalanan, atau empat burud (pos) atau 16 farsah, atau 48 mil Hasyimy, satu mil Hasyimy sama dengan 6000 dzirok, satu dzirok kira-kira = 50 cm, silakan dihitung).
(86)  Artinya mengqoshor sholat yang empat roka’at yang harus dikerjakan di waktu bepergian tersebut, apabila mengqodlok sholat yang ditinggalkan ketika masih di rumah di tengah perjalanan, maka tidak dipoerbolehkan mengqoshor, demikian pula apabila mengqodlok sholat yang ditinggalkan ketika bepergian setelah ia sampai di rumah.
(87)  Berdasarkan hadits Ahmad bin Hanbal, dari Ibnu Abbas ra. ia ditanya: Apa alasan bahwa orang musafir sholat dua roka’at bila sendiri dan empat roka’at bila bermakmum kepada orang yang mukim? Ibnu Abbas menjawab: Itu adalah berdasarkan sunnah Rasul saw.
(88)  Hadits riwayat al Bukhary (1056), dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw.menjamak antara sholat dhuhur dengan asahar ketika beliau sedang dalam perjalanan bepergian, dan menjamak antara maghrib dan isyak. Hadits riwayat Abu Dawud (1208) dan at Tirmidzy (553) dengan lafadh at Tirmidzy, dan lainnya, dari Mu’adz ra., bahwasanya Nabi saw. pada peperangan Tabuk: Ketika berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengakhirkan sholat dhuhur sampai waktu ashar, lalu beliau sholat jamak (tak-khir), apabila beliau berangkat setelah matahari tergelincir, maka beliau menjamak sholat dhuhur dan ashr (jamak taqdim) kemudia beliau berangkat. Dan apabila beliau bengkat sebelum maghrib, maka mengakhirkan sholat maghrib sampai waktu isyak, lalu beliau menjamak sholat maghrib dan isyak, apabila beliau berangkat sesudah maghrib, maka beliau mempercepat waktu isyak ke waktu amghrib, lalu menjamak sholat isyak dengan maghrib (di waktu maghrib).
(89)  Hadits riwayat al Bukhary (518) dan Muslim (705), dari Ibnu Abbas ra.  bahwasanya Nabi saw. di Madinah ada tujuh atau delapan kali: menjamak sholat dhuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isyak. Muslim menambahkan: Tanpa adanya rasa ketakutan dan tidak bepergian. Menurut al Bukhary: Ayyub berkata – salah seorang perowi hadits – boleh jadi pada malam dalam keadaan hujan? Ia menyatakan: Barang kali. Dan dipersyaratkan sholat jama’ah dilaksanakn di masjid, atau di tempat yang jauh menurut kebiasaan. Dan tidak diperbolehkan menjamak sholat di waktu sholat kedua, oleh karena dimungkinkan hujan sudah reda, sehingga orang akan meninggalkan sholat tanpa suatu udzur (halangan).
(90)  Dasar hukum tentang wajibnya sholat Jum’ah: firman Allah Ta’alaa: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat Jum’ah, maka bergegaslah untuk berdzikir kepada Allahj, dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebiha baik bagimu, bila kalian mengetahuinya” (al Jumu’ah: 9). Hadits riwayat Muslim (865), dan lainnya, dari Abi Hurairoh dan Ibnu Umar ra. bahwa keduanya mendengar Nabi saw. bersabda  ketika beliau di atas mimbar beliau: Hendklah suatu kaum mencegah orang dari meninggalkan sholat Jum’ah, atau membiarkan Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka menjadi orang yang lalai”
(91)  Artinya dia mukim, tidak bepergian jauh. Dalil yang menunjukkan tiga syarat  pertama, adalah apa yang sudah berlaku di awal kitab sholat. Dan dalil yang menunjukkan empat syarat terakhir, adalah hadits riwayat ad Daroquthny (II/3) dan lainnya dari Jabir ra., dari Nabi saw.: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka dia wajib melaksanakan sholat Jum’ah, kecuali bagi wanita, musafir, budak dan orang sakit”. Menurut riwayat Abu Dawud (1067) dari Thoriq biun Syhab ra. dari nabi saw. beliau bersabda; “Sholat Jum’ah itu hak dan kewajiban bagi setiap muslim dalam berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit”.
(92)  Oleh karena Nabi saw. dan sahabat-sahabat beliau tidak melaksanakan sholat Jum’ah kecuali demikian. Ada beberapa kabilah (suku) yang tinggal di sekitar Madinah, mereka tidak melaksanakan sholat Jum’ah, dan Nabi saw. tidak memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Kota (mishro) adalah satu tempat yang terdapat di dalamnya: pasar, pemerintahan sah, dan hakim, ada ulama yang menyatakan tidak demikian.
(93)  Mereka adalah yang telah memenuhi syarat wajib melaksanakan sholat Jum’ah sebagaimana dijelaskan di muka. Dalil ayng menunjukkan syarat jumlah adalah hadits riwayat ad Daroquthny (II/4) dan al Baihaqy (III/177), dari jabir ra. ia berkata:  Telah berlalu sunnah Rasul, bahwa di setiap 40 atau lebih, maka ada Jum’atan. Dan hadits riwayat Abu Dawud (1069) dan lainnya, dari Ka’ab bin Malik ra. : bahwa mula pertama orang yang melakukan sholat Jumlah dengan mereka adalah As’ad bin Zaroroh ra., mereka waktu itu berjumlah 40 orang.
(94)  Hadits riwayat al Bukhary (3935) dan Muslim (860), dari Salamah bin Aku’ ra. ia berkata: Kami sholat Jum’ah bersama Nabi saw., lalu kami bubaran dan di perjalanan tidak ada naungan untuk kami bernaung. Menurut riwayat keduanya (597 – 859) dari Sahal bin Sa’ad ra. Kami tidak pernah tidur istirahat di siang hari dan makan sebelum selesai sholat Jum’ah. Kedua hadits di atas menunjukka, bahwa sholat Jum’ah tidak dilaksanakan kecuali pada waktu dhuhur, bahkan dilaksanakan di awal waktu.
(95)  Hadits riwayat al Bukhary (878) dan Muslim (861), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi saw. berkhotbah dalam keadaan berdiri, lalu duduk, lalu berdiri lagi, sebagaimana yang kalian laksanakan sekarang ini.
(96)  Berdasarkan kesepakatan ulama, dan berdasarkan hadits riwayat an Nasaie (III/111), dan lainnya, dari Umar ra. ia berkata: Sholat Jum’ah dua roka’at …. berdasarkan ucapan Muhammad saw.
(97)  Oleh karena tidak pernah dilaksanakan sholat sejak zaman Nabi saw. dan Khulafaur Rosyidin kecuali dengan berjama’ah. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu dawud (1067), dari Thoriq bi Syihab ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Sholat Jum’ah itu hak dan kewajiban bagi setiap ummat Islam dengan berjama’ah”
(98)  Hadits riwayat al Bukhary (843) dan lainnya, dari Sulaiman al Farisie ra. ia berkata: Nabi saw. bersabda: “Tidak mandi seseorang pada hari Jum’at, dan bersuci sesuai dengan kemampuannya, dan memakai minyak wangi, atau mengusapkan sesuatu yang harum di rumahnya, lalu di kaluar, tidak memisahkan antara dua orang, lalu dia sholat yang tentukan baginya, dia diam ketika imam berbicara, keculai akan diampuni baginya dosa antara di (sekarang) dan Jumu’ah yang akan datang” Menurtu riwayat Ahmad (III/81): “Dan memakai pakaian yang paling bagus di antara pakaiannya”. Dipilihnya pakain serba putih, berdasarkan hadits at Tirmidzy ‎(994) dan lainnya: “Pakailah pakaianmu yang serba putih, sesungguhnya itu adalah yang terbaik dari pakaianmu, dan kafanilah dengan kain putih mayitmu”. Diriwayatkan oleh al Bazzar di dalam kitab Musnadnya: bahwasanya Nabi saw. memotong kuku beliau dan mencukur kumis beliau pada hari Jum’at. Perhatikan CK no: 54 kitab Thoharoh.
(99)  Hadits riwayat al Bukhary (892) dan Muslim (851), dan lainnya, dari Abi Hurairoh ra., bahwasanay Nabi saw. bersabda: “Apabila engkau mengtakan kepada temanmu pada hari Jum’ah: diamlah kau, dan imam sedang berkhotbah, maka sungguh engkau telah berbuat lagho (sia-sia)” Menurut riayat Abu Dawud ( 1051) dari Ali ra.: “Barang siapa yang lagho, maka dia tidak mendapatkan apa-apa dari sholat Jum’ah tersebut” Artinya tidak mendapatkan pahalanya secara sempurna, dan  Lagho adalah perkataan yang tidak baik. Perhatikan CK. No: 97.
(100)  Hadits riwayat Muslim (875) dari Jabir ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seorang dari kami datang pada hari Jum’ah di mana imam sedang berkhotbah, maka ruku’lah dua roka’at dan hendaknya meperringan sholatnya itu”. Perhatikan al Bukhary (888).
(101)  Hadits riwayat al Bukahry (913) dan Muslim (889), dari Abu Sa’id al Hudry ra. ia berkata: Rasulullah saw. keluar pada Iiedul Fitri dan Iedul Adl-ha ke musholla, yang lebih dahulu dilaksanankan adalah sholat Ied, setelah selesai beliau berdiri menghadap ke manusia, ketika itu amnusia duduk di shof masing-masing, beliau memberikan wejangan dan wasiyat, dan memerintahkan kepada mereka, apabila beliau berkeinginan untuk memutus sesuatu maka beliu putuskan untuk berjihad, atau memerintahkan dengan sesuatu yang beliau diperintah, kemudian beubaran.
(102)  Hadits riwayat an Nasie (III/111), dan lainnya, dari Umar ra. ia berkata: “Sholat Iedul Fitri dua roka’at, sholat Iedul Adl-ha dua roka’at …, lau ia berkata: Berdasarkan ucapan Muhammad saw., dan atas dasar kesepakatan ini.
(103)  Dari Amru bin Auf al Muzanie ra. bahwasanya Nabi saw. bertakbir dalam sholat dua hari raya, pada roka’at pertama sebanyak tujuh kali sebelum membaca al Fatihah, pada roka’at akhir sebanyak lima kali sebelum membaca al Fatihah. Hadits riwayat at Tirmidzy (536), dan dia berkata: Ia adalah sesuatu ayng terbaik dalam bab ini dari Nabi saw.
(104)  Hadits riwayat al Bukhary (920) dan Muslim (888), dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Nabi saw., Abu Bakar dan Umar ra. melaksanakan sholat dua hari raya sebelum khotbah. Hadits  riwayat al Bukhary (932), dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Saya keluar bersama Nabi saw. pada hari raya Fitri atau   Iedul Adl-ha, beliau sholat, lalu berkhotbah. Diriwayatkan oleh as Syafi’ie rohimaullah Ta’alaa (al Um:I/211), ia berkata: Disunnatkan agar imam berkhotbah dalam sholat Ied sebanyak dua kali khotbah, beliau memisahkan antara kedua khotbah dengan duduk. Dan hadits riwayat al Baihaqy (III/299) ia berkata: Disunnatkan untuk membuka khotbah dengan mengucapkan takbir sembilan kali secara beruntun, dan untuk yang kedua sebanyak tujuh kali secara beruntun.
(105)  Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: Hendklah kamu sempurnakan jumlah hitungan harinya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah sebagaimana Allah telah memberikan petunjuk kepadamu, agar kamu sekalian bersyukur” (al Baqoroh:185). Ia berkata: Ini takbir pada Iedul Fitri, dan diqiyaskan dengannya untuk Iedul Adl-ha.
(106)  Hadits riwayat al Hakim (I/299), dari Ali dan Ammar ra. bahwasanya Nabi saw. menjaharkan di dalam sholat fardlu bacaan:  "بسم الله الرحمن الرحيم", beliau berdo’a qunut pada sholat shubuh, beliau bertakbir mulai hari Arofah pada waktu sholat shubuh, dan berhenti pada waktu sholat ashar akhir dari hari tasyriq. Ia berkata: Ini adalah hadits shohih sanadnya, dan saya tidak mengetahui adanya cacat. Al Bukhary menyatakan: Umar ra. bertakbir di qubahnya di Mina, dan didengarkan oleh yang ada di masjid dan mereka bertakbir bersama-sama. Orang yang di pasar sehingga bergema karena takbir. Ibnu Umar ra. bertakbir di Mina pada hari itu, dan di setiap sesudah sholat, di atas tempat duduk, di rumah, di pertemuan, dan di perjalanan, pada hari itu secara keseluruhan. (Kitab Iedaini: bab: at Takbir ayyaami minan).
(107)  Hadits riwayat al Bukhary (997) dan Muslim (901), dari A’isyah ra. ia berkata: Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah saw., maka  Rasulullah saw. sholat bersama manusia, beliau berdiri lama, lalu ruku’ juga lama, lalu berdiri lagi lama, dan ruku’lagi juga lama, lalu beliau sujud dan lama, lalu beliau melakuka pada roka’at kedua  seperti pada roka’at pertama, lalu selesai, pada waktu itu matahari sudah tampak jelas kembali, maka beliau berkhotbah untuk manusia. Dalam khotbah beliau memuji Allah dan menyanjung kepada-Nya. Lalu beliau menyatakan: “Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan sebagian tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Terjadinya gerhana bukan sebab kematian atau kehidupan seseorang. Apabila kamu melihat terjadi gerhana, maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, sholatlah, dan bersedekahlah”. Gerhana pada waktu itu bertepatan dengan meninggalnya Ibrohim putera beliau. Sujud: artinya sujud dua kali. Pada zaman Jahiliyah apabila terjadi gerhana, mereka menduga ada  ulama besar yang mati.
(108)  Hadits riwayat at Tirmidzy (562) dan ia menyatakan bahwa hadits ini hasan shohih, dari Samuroh bin Jundab ra. ia berkata: Nabi saw. sholat gerhana bersama kami, dan kami tidak mendengar suara beliau. Hadits riwayat al Bukhary (1016) dan Muslim (901), dari A’isyah ra. Nabi saw. menjaharkan bacaan dalam sholat gerhana. Hadits pertama  menunjukkan bahwa itu adalah sholat gerhana matahari, sedangkan hadits kedua menunjukkan gerhana bulan.
(109)  Hadits riwayat al Bukhary (966) dan Muslim (894), dari Abdullah bin Zaid bin Ashim ra. bahwasanya Nabi saw. keluar ke musholla dan sholat istisqok, beliau menghadap ke arah qiblat dan meindahkan letak selendang beliau, dan sholat sebanyak dua roka’at. Dalam suatu riwayat menurut al Bukhary: beliau menjaharkan bacaan sholat.
(110)  Oleh karena dengan perbuatan demikian itu, akan sangat berpengaruh terhadap terkabulnya do’a, sebagaimana telah tegas dinyatakan dalam banyak hadits. Maksud musuh di sini adalah: bagi orang yang di antara dia dengan orang lain terjadi permusuhan persoalan duniawi antara ummat Islam.
(111)   Artinya memakai pakaian yang hina dan tingkah laku yang tidak membanggakan diri, dan tidak pamer.
(112)  Hadits riwayat Ibnu Majah (1266) dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw. keluar dalam keadaan  tawadlu’, hina, khusyuk, bebas, merendahkan diri, lalu beliau sholat dua roka’at seperti sholat Ied.
(113)  Artinya bertakbir paad roka’at pertama sebanyak tujuh kali dan pada roka’at kedua sebanyak lima kali. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (1165) dan at Tirmidzy (558), dari Ibnu Abbas ra., dia ditanya tentang tatacara  Rasulullah sholat istisqok, ia menjawab: Beliau sholat dua roka’at seperti sholat Ied. Perhatikan: CK no: 109.
(114)  Hadits riwayat Ibnu Majah (1267) dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. pada hari permohonan hujan, beliau sholat bersama kami dua roka’at tanpa adzan dan aiqomah, lalu beliau berkhotbah dan berdo’a kepada Allah, dan memalingkan wajah beliau menghadap ke arah qiblat, beliau mengangkat kedua belah tangan, lalu memindahkan selendang beliau dengan cara meletkaan yang kanan ke sebelah kiri dan yang sebelah kiri ke sebelah kanan. Beliau beristighfar di dalam khotbah beliau, sebagai ganti takbir dalam khotbah Ied, berdasarkanfirman Allah Ta’alaa: “Beristighfarlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, yang mengirimkan hujan dari langit berupa hujan lebat dan terus menerus” (Nuh: 10 – 11).
(115)  Membalikkan selendang yang atas ke bawah yang kanan ke kiri, dengan harapan bahwa Allah akan membalikkan dari gersang menjadi subur. Perhatikan: CK. no: 114.
(116)  Perhatikan: CK. No:114.
(117)  Mursal, diriwayatkan oleh as Syafi’ie di dalam kitab al Um:I/222.
(118)  Hadits riwayat al Bukhary (967) dan Muslim (897).
(119)  Diriwaytatkan oleh Abu dawud (1169) dan lainnya.
(120)  Berputus asa dengan terlambatnya hujan.
(121)  الجهد = kemelaratan,  الضنك = kesempitan atau kesengsaraan.
(122)   أدر  = perbanyaklah,  الضرع  = air susu sebelum melahirkan anaknya.
(123)  Unrtuk diikuti, diriwayatkan oleh as Syafi’ie di dalam al Um: I/222, dan perhatikan CK. No: 114.
(124)  Berdasarkan hadits riwayat as Syafi’ie, bahwasanya Nabi saw. apabila air sudah mengalir, beliau bersabda: “Keluarlah kamu bersama kami, ke tempat yang dijadikan oleh Allah sebagai sarana bersuci, bersucilah dari air itu dan pujilah Allah” (al Um:I/223). Hadits riwayat Muslim (898) dan lainnya, dari Annas ra. ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw. kehujanan, maka beliau membuka baju beliau sampai beliau kehujanan. Maka kami bertanya: Mengapa Tuan berbuat demikian? Beliau menjawab: Oleh karena ini suatu kejadian yang dijanjikan oleh Tuhan Allah”. An Nawawy menyatakan: Maksudnya, bahwa hujan adalah rahmat Allah, dan beliau adalah manusia yang paling dekat dengan Alalh, dan beliau bertabaruk dengan air hujan tersebut. Syarh Muslim: VI/195.
(125)  Berdasarkan hadits riwayat Malik di dalam al Muwathok (II/992), dari Abdullah ibnuz Zubair ra. bahwasanya Nabi saw. bila mendengar guntur meninggalkan pembicaraan dan mengucapkan:  "سبحان الذى يسبح الرعد بحمده والملائكة من خيفته" (Maha Suci Allah,  membuat guntur bertasbih dengan memuji-Nya, dan para malaikat karena rasa takut kepada-Nya). Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya ini adalah peringatan keras bagi penduduk bumi. Ketika beliau menyaksikan turunnya suara petir dan sejenisnya. Do’a ini diambil dari al Qur’an  Surat ar Ra’du ayat: 13.
(126)  Hadits riwayat al Bukhary (3900) dan Muslim (842) dan lainnya, dari Sholih bin Khowwat, dari orang yang menyaksikan Rasulullah saw. sholat  khauf pada hari Dzatir Ruqok, bahwa sebagian membentuk shof untuk sholat bersama beliau, sedang sebagian menghadap ke arah musuh. Maka beliau sholat bersama sebagian yang bersma belaiu satu roka’at, lalu beliau tetap dalam keadaan berdiri, sementara makmum menyelesaikan sendiri-sendiri sholat mereka, lalu bubar dan membentuk barisan menghadap musuh. Lalu datang sebagian lain, mnaka beliau sholat bersama mereka satu roka’at sisa darei sholat beliau, lalau beliau tetap dalam duduk beliau, sedangkan makmum menyelesaikan sholat mereka, lalu beliau salam bersma mereka.
(127)  Hadits riwayat al Bukhary (902), dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Nabi saw.  untuk sholat bersma manusia, maka beliau bertakbir, dan mereka bertakbir pula bersam beliau, beliau ruku’ sebagian mereka  ruku’, lalu beliau  dan mereka sujud bersmam beliau, lalu beliau berdiri untuk roka’at kedua, maka berdiri pula mereka yang sujud bersama beliau, lalu mereka menjaga temannya, lalu shof berikutnya ruku’ dan sujud dan selanjutnya mereka berdiri, dan seluruhnya dalam keadaan sholat, tetapi sebagian menjaga sebagian yang lain.
(128)  Allah Ta’ala berfirman: “Peliharalah sholatmu dan pelihara sholat wustho. Bedirilah untuk Allah (dalam sholat) dengan khusyu’ Jika akmu dalam keadaan takut, maka sholatlah sambil berjalan, atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana Allah telah emngajarkan kepada kamu, apa yang belum kamu ketahui”. (al Baqoroh: 238 – 239). Hadits riwayat al Bukhary ( 4261), dari Ibnu Umar ra. tentang tatacara sholat khauf: Apabila keadaan sangat menakutkan, maka mereka sholat dengan berjalan kaki, atau berkendaraan, baik menghadap atau tidak menghadap qiblat. Malik berkata: Nafi’ menyatakan: Saya berpendapat bahwa Ibnu Umar tidak akan menjelaskan demikian, kecuali berasal dari Rasulullah saw.
(129)  Hadits riwayat al Bukhary (5110) danMuslim (2067), dari Hudzaifah ra. ia berkata: Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah memakai sutera, dan jangan pula sutera kualitas tinggi ….”. Hadits riwayat al Bukhary (5526) dan Muslim (2089), dair Abi Hurairoh ra. dari Nabi saw. : Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas. Hadits riwayat at Tirmidzy (1720), bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Diharamkan memakai sutera dan emas untuk kamu lelaki dari ummatku, dan dihalalkan bagi kaum wanita”.
(130)  Hadits riwayat al Bukhary (5490) dan Muslim (2069), dari Umar ra. bahwasanya Rasulullah saw. melarang lelaki memakai sutera kecuali yang demikian, dia memberikan isyarat dengan dua jari-jarinya yang berdekata dengan ibu jari (telunjuk dan jari tengah). Ibroisim adalah sutera kelas tinggi.
(131)  Ummat Islam sepakat atas wajibnya empat hal tersebut, sebagai wajib kifayah (apabila sudah ada beberapa orang yang melakukannya maka gugur kewajiban atas yang lain). Dalil yang mewajibkannya adalah Ijma’ (kesepakatan ulama), disandarkan kepada hadits-hadits shohih, yang akan dijelaskan berikutnya.
(132)  Berdasarkan ahdits riwayat al Bukhary (1278), dari Jabir ra. bahwasanya Nabi saw. memerintahkan terhadap orang yang terbunuh dalam peperangan Uhud untuk dikuburkan dengan pakaian yang berlumuran darah, tidak dimandikan dan tidak disholati jenaazah mereka.
(133)  Berdasarkan hadits riwayat at Tirmidzy (1032), dan lainnya, dari Jabir ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Bayi tidak disholati jenazahnya, dan tidak berhak mewarisi dan diwarisi, sampai dia menagis”. Hadits riwayat Ibnu Majah (1508) dari Jabir ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabial bayi lahir menangis (lalu meninggal), maka disholati jenazahnya dan diwarisi”. Pengertian:  "استهل من الإستهلال" = menjerit, atau bersin, atau bergerak yang dengannya diketahui bahwa dia lahir dalam keadaan hidup.
(134)  Dalil yang menjelaskan demikian adalah hadits riwayat al Bukhary (165) dan Muslim (939), dari Ummi Athiyah al Anshorie ai berkata: Rasulullah saw. masuk ke rumah akmi ketika akmi memandikan jenazah puteri beliau, maka beliau bersabda: “Mandikanlah sebanyak tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu, apabila kamu memandang itu baik, menggunakan air bercampur dengan sidir (dedaunan yang digiling). Dan akhirilah menggunakan air bercamapur kapur (kamper), atau sedikit kapur, mulailah dari anggota bagian kanan dan anggota wudlunya”
(135)  Hadits riwayat al Bukhary (1214) dan Muslim (941), dari A’isyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih suhuliyah (dari bahan katun murni), tanpa baju dan surban di dalamnya. Perhatikan CK. No:134.
(136)  Hadits riwayat al Bukhary (1188) dan Muslim (951), dari Abi Hurairoh ra. bahwasanya Rasulullah saw. mengumumkan kematian raja Najasyie pada hari kematiannya, beliau keluar ke musholla, kemudian orang membentuk shof untuk sholat dengan empat kali takbir.
(137)  Hadits riwayat al Bukahry (1270), dari Tholhah bin Abdullah bin Auf, ia berkata: Saya sholat jenazah di belakang Ibnu Abbas ra. , ia membaca al Fatihah, ia berkata: agar diketaui, bahwa itu adalah sunnah Rasul.
(138)  Diriwayatkan oleh as Syafi’ie di dalam kitab Musnad an Nasaie (IV/75) dengan sanad shohih, dari Abi Umamah bin Sahal ra. bahwa dia diberitahu leh seorang lalaki dari kalangan sahabat Nabi saw., bahwa menurut sunnah sholat jenazah adalah: imam bertakbir, lalu membaca al Fatihah, sesudah takbir pertama, secara sir dalam dirinya sendiri, lalu membaca sholawat kepada Nabi saw., dan dengan ikhlas berdo’a untuk jenazah di setiap takbir, dan tidak membaca bacaan apapun (dari al Qur’an), lalu salam secara sir pula. (Perhatikan Hamasy al Um: VI/265).
(139)  Do’a ini ditemukan oleh as Syafi’ie di dalam kitab Majmuk al Akhbar, mungkin periwayatannya belmakna. Kemudian diperindah oleh para pengikutnya. Yang sah dari hadits adalah riwayat Muslim (963) dari Auf bin Malik ra. ia berkata: Rasulullah saw. sholat jenazah, saya dengar beliau membaca:  "اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه, وأكرم نزله ووسع مدخله, واغسله بماء وثلج وبرد. ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس. وابدله دارا خيرا من داره وأهلا خيرا من أهله. وزوجا خيرا من زوجه, وقه فتنة القبر وعذاب النار" (Yaa Allah,ampunilah dosanya dan rahmatilah dia, dan sehatkan dan maafkan dia, mulyakanlah turunnya, lapangkanlah tempat masuknya. Mandikanlah dengan air, dan salju. Dan bersihkanlah dia dari dosa sebagaimana Engkau membersihkan pakain putih dari noda. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, isteri yang lebih baik dari isterinya, dan jauhkanlah dia dari  fitnah/siksa kubur dan siksa api neraka)
(140)  Hadits riwayat Abu Dawud (3201) :Jangalah Engkau menyesatkan kami sesudah dia.
(141)  Hadits riwayat al Baihaqy (IV/43) dengan sanag yang bagus, dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata: Nabi saw. melakukan salam pada sholat jenazah sama dengan salam pada sholat.
(142)  Hadits riwayat Muslim (966) dari Sa’ad bin Waqosh ra. bahwasanya ia berpesan kertika dalam sakit menjelang maut: Kuburkanlah saya dalam liang lahat, dan tuangkan kepadaku laban (air susu) satu kali, sebagaimana diperbuat terhadap Rasulullah saw. Liang lahat adalah lobang di sisi depan dari liang kubur.
(143)  Hadits riwayat Abu Dawud (3211) dengan sanad shohih, bahwa Abdullah bin Yazid al Khothmie seorang sahabat, memasukkan al harits ke dalam kubur dari arah kedua kaki, dan ai berkata: Ini menurut sunnah.
(144)  Hadits riwayat Abu Dawud (3213) dan at Tirmidzy (1046) dinyatakan hadits hasan, dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi saw.apabila meletakkan mayit di dalam kubur, beliau mengucapkan:  "بسم الله على ملة رسول الله" .
(145)  Kira-kira dalamnya setinggi orang normal berdiri dan mengangkat tangan ke atas. Hadits riwayat Abu dawud (3215) dan at Tirmidzy (1713) dan haidts dinyatakan hasan shohih, dari Hiayam bin Amir ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda di dalam peperangan Uhud: “Galilah lobang, dan perluaslah dan perbaikilah”.
(146)  Dasar larangan ini, hadits riwayat Muslim (969) bahwa Ali bin Abi Tholib ra. berkata kepada Abil Hayyaj al Asadie: Saya menganjurkan  engkau, sebagaimana aku dianjurkan untuk itu oleh Rasulullah saw.: Agar tidak ada gambar yang tertinggal kecuali kamu hapuskan, dan tidak pula kubur yang tinggi, kecuali engkau ratakan sedikit di atas tanah.  "تمثالا" :gambar makhluk yang bernyawa. Dan hadits riwayat Muslim (970) dari Jabir ra. ia berkata: Rasulullah saw. melarang orang memlester (menembok) kuburan, duduk di atas kubur, dan mnendirikan bangunan di atasnya. Apa gunanya memasang marmer dan sebagainya, meninggikan kuburan dan menghiasnya, sesudah jelas bahwa itu dilarang oleh Rasulullah saw. Tidak diragukan lagi, bahwa hukumnya adalah haram, karena bertentangan dengan sunnah Rasul, dan dianggap menghabur-hamburkan harta yang dilarang oleh syara’.
(147)   Hadits riwayat al Bukhary (1241) dan Muslim (2315 – 2316), bahwasanya Rasulullah saw. menangis atas  putera beliau yakni Ibrahim sebelum meninggal, oleh karena belaiu sangat terharu, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya mata mengeluarkan air mata, sedangkan hati dalam keadaan duka, dan kami tidak megatakan kecuali apa yang diridloi oleh Tuhan kami. Dan sesungguhnya kami dengan berpisahmu wahai Ibrahim benar-benar sedih”. Dan hadits riwayat Muslim (976), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Nabi saw. berziarahj ke kubur ibu beliau, maka beliau menangis , dan menangis pula orang sekitar beliau.
(148)  Nahiyah (ratapan) adalah perbuatan atau perkataan yang menunjukkan keputus asaan, dan meniadakan kepatuhan serta kepasrahan terhadap keputusan Allah Ta’alaa. Antara lain merobek-robek saku baju, menampar pipi dan sebagainya. Kesemuanya itu hukumnya haram menurut syara’ Allah Ta’alaa. Hadits riwayat Muslim (935) dari Abi Malik al Asy’arie ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Meratap, apabila tidak bertaubat sampai dia mati, maka dia dibangkitkan nanti pada hari qiyamat diberi jubah yang dilumuri dengan tir, atau baju yang dipenuhi oleh virus penyakit”. Hadits riwayat al Bukhary (1232) dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkaat: Rasulullah saw. bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul pipinya, atau merobek kantong bajunya, dan menyeru dengan seruan orang jahiliyah”.
(149)  Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah (1601), dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda: “Tidak seorang Islam manapun, yang berta’ziyah saudaranya yang terkena musibah, kecuali akan diberi pakaian kehormatan oleh Allah pada hari qiyamat nanti”. Berta’ziyah kepada saudaranya, maksudnya memberikan anjuran untuk bersabar serta menghiburnya, misalnya dengan ucapan: Semoga Allah memberikan kepadamu pahala yang besar. Dan dimakruhkan berta’ziyah setelah lewat tiga hari setelah pemakaman, kecuali bagi yang musafir, oleh karena kesusahan itu sudah hilang setelah tiga hari, maka tidak baik untuk membangkitkan kembali kesusahannya, sebagaimana dimakruhkan berta’ziyah berulang-ulang. Yang baik selesai pemakaman, orang sibuk untuk membantu keluarga si mayit, berupa memberikan perbekalan dan lain-lain, kecuali bila sangat susah sekali, kedatangan mereka sangat baik, karena untuk menghibur mereka.
(150)  Hadits riwayat al Bukhary (1280), dari Jabir bin Abdullah ra., bahwasanya Nabi saw. pernah menyatukan dua orang laki-laki dalam satu kubur korban perang Uhud.