BERANDA

Saturday, September 30, 2017

Terjemahan Kitab Tadzhib BAB Zakat

KITAB ZAKAT

Harta yang wajib dizakati ada lima macam: hewan ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan dan barang perdagangan.(1)
Adapun hewan ternak: diwajibkan zakat untuk tiga jenis hewan, yakni: onta, sapi, dan kambing.(2)
 Syarat orang wajib membayar zakat ada enam: Islam, merdeka, kepemilikan harta secara sempurna, cukup nishab,(3) genap satu tahun,(4) dan tempat pengembalaan.(5)

Adapun barang berharga itu ada dua jenis yakni: emas dan perak.(6) Dan syarat diwajibkannya zakat barang berharga ada lima: pemiliknya orang Islam, merdeka, kepemilikannya sempurna, mecapai nishabnya, dan genap satu tahun.
Hasil pertanian: Wajib dikeluarkan zakatnya dengan tiga syarat: merupakan hasil pertanian yang diusahakan oleh manusia, hasil pertanian tersebut merupakan bahan makanan pokok (qutil balad), dapat disimpan lama,(7) sudah mencapai nishab (batas minimal) yakni: lima ausuk (wasak) bersih tanpa kulit.(8)
Buah-buahan yang wajib keluarkan zakatnya ada dua: buah kurma dan buah anggur.(9) Syarat wajib zakat buah-buahan ada empat macam: pemiliknya Islam, merdeka, kepemilikannya sempurna, dan mencapai nishab.
Barang perdagangan: wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat sebagaimana syarat zakat barang berharga.(10)

(Fasal): Awal nishab onta adalah lima ekor, zakatnya seekor kambing, untuk 10 ekor onta dua ekor kambing, untuk 15 ekor onta tiga ekor kambing, untuk 20 ekor onta empat ekor kambing, untuk 25 ekor onta zakatnya seekor onta yang dinamai binta makhodl, untuk 36 ekor onta zakatnya seekor onta yang dinamai binta labun, untuk 46 ekor onta zakatnya seekor onta yang dinamai hiqqoh, untuk 61 ekor onta zakatnya seekor onta dinamai jadza’ah, dan untuk 76 ekor onta zakatnya dua ekor binta labun, untuk 91 ekor onta zakatnya dua ekor onta hiqqoh, untuk 121 ekor onta zakatnya tiga ekor binta labun, selanjutnya setiap tambah 40 ekor zakatnya tambah sekor binta labun, setiap tambah 50 ekor onta zakatnya tambah seekor onta hiqqoh. (11)

(Fasal): Awal nishab sapi adalah 30 ekor, zakatnya seekor sapi yang dinamai tabi’, untuk 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi yang dinamai musinnah, untuk selanjutnya perhitungkanlah dengan berdasarkan dua ketentuan di atas.(12)
Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor zakatnya seekor kambing jadza’ah,(13) kalau dibayar dengan kambing bandot berupa dlo’ni atau tsaniyah.(14) Untuk 121 ekor kambing zakatnya dua ekor kambing, untuk 201 zakatnya tiga ekor kambing, dan untuk 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing, selanjutnya setiap ada tambahan 100 ekor, zakatnya tambah seekor kambing.(15)

(Fasal): Dua orang yang berserikat terhadap harta, maka wajib zakat untuk seluruh harta bersama,(16) dengan tujuh syarat: menjadi satu kandang, tempat istirahat di pengembalaan manjadi satu, lokasi pengembalaannya menjadi satu, pejantannya satu, tempat minumnya menjadi satu, tempat pemerahan susunya menjadi satu, dan pemerah susunya juga satu orang.(17)

(Fasal): Nishab emas adalah 20 mitsqol (dinar), zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen) yakni setengah mitsqol, setiap kali bertambah, maka zakatnya diperhitungkan sesuai dengan prosentasi dimaksud.(18) Nishab perak adalah 200 dirham, zakatnya seperempat puluhnya, yakni lima dirham, setiap ada tambahan, maka zakatnya diperhitungkan demikian.(19) Tidak diwajibkan zakat untuk perhiasan yang mubah (diperbolehkan).(20)

(Fasal): Nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah lima ausuq (wasaq),(21) yakni: 1600 rithil Iraq,(22) terhadap tambahan dari itu dapat diperhitungkan zakatnya. Dalam hal ini: apabila pertanian tersebut diari dari air hujan atau dengan sistem irigasi, maka zakatnya sepersepuluhnya, tetapi apabila diairi dengan cara disiram atau disemprot, maka zakatnya seperdua puluhnya.(23)
(Fasal): Diperhitungkan zakat untuk barang perdagangan ketika sudah genap satu tahun dengan apa barang tersebut dibeli,(24) dan dikeluarkan zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen).
Harta yang dikeluarkan (dieksploitasi) dari pertambangan emas atau perak, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh pada saat dihasilkannya. Dan harta yang didapatkan dari rikaz, maka zakatnya seperlima.(25)

(Fasal): Kewajiban zakat Fitrah ada tiga syarat: beragama Islam, setelah matahari terebenam pada akhir bulan Romadlon, adanya kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu.
Orang wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri, dan untuk orang yang menjadi tanggungan untuk memberi nafkahnya dari orang Islam, sebanyak satu sho’ dari bahan makanan pokok negerinya,(26) kira-kira lima sepertiga rithil Iraq.(27)

(Fasal): Zakat dibagikan kepada delapan asnaf (golongan), sebagaimana dijelaskan oleh Allah Ta’alaa di dalam Kitab-Nya yang mulya (at Taubah: 60)  "إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل"(28)  (Seseungguhnya zakat itu hak atas orang fakir, orang miskin, amil atas zakat, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnus sabil). Zakat itu diserahkan (dibagikan) kepada siapa yang ditemi dari delapan asnaf tersebut, dan tidak terbatas hanya tiga orang untuk masing-masing asnaf, kecuali amil.
Ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat: orang kaya harta atau usahawan,(29) budak, bani Hasyim dan bani al Mutholib,(30) orang kafir,(31) dan orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat, mereka tidak berhak menerima zakat atas nama fakir atau miskin.(32)


















(1)  Asal usul kewajiban zakat secara pasti berdasar ayat-ayat al Qur’an, antara lain firman Allah Ta’alaa: “Pungutlah dari harta mereka sebagai sedekah (zakat) untuk membersihkan dan emnsucikan mereka dengannya”. (at Taubah:103). Maksudnya untuk memperbaiki keadaan mereeka serta menjaga mereka dari sifat kikir dan sebagainya, dan akan mendapatkan pujian dari Allah Ta’alaa. Banyak hadits, antara lain sabda Rasulullah saw. kepada Mu’adz bin Jabal ra. ketika diutus ke Yaman: “Beritahukan kepada mereka bahwasanya Allah menfardlukan atas mereka sedekah (zakat), yang diambil dari mereka yang kaya, dan dibagikan kepada fakir miskin mereka”,  riwqayat al Bukhary (1331), dan Muslim (19).
(2)  Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar zakat tiga jenis hewan, beserta persyaratannya adalah ayat al Qur’an. Hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhary (1386) dari Annas ra. dia diberi tugas sebagai kurir membawa surat untuk pergi ke Bahrain, pada awal surat tertulis:   "بسم الله الرحمن الرحيم" Ini suatu kewajiban bersedekah yang difardlukan oleh Rasulullah saw. terhadap ummat Islam. Maka barang siapa yang meminta dari orang Islam sesuai dengan ketentuan maka hendaklah diberinya, dan barang siapa yang meminta di atas ketentuan jangan diberi ………” Di dalam hadits tersebut dijelaskan adanya tiga macam jenis hewan, serta penjelasan tentang nishabnya, dan berapa yang wajib dikeluarkan untuk zakat, masing-masing akan dijelaskan pada tempatnya. 
(3)  Bahwa harta tersebut mencukupi batas jumlah tertentu, sehingga wajib keluarkan zakatnya, di dalam kitab al Mishbahul Munir: Nishab: adalah batasan yang jelas untuk diwajibkannya zakat. Penjelasan nishab akan disampaikan  pada setiap jenis harta di tempatnya beserta dalil-dalilnya.
(4)  Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak ada kewajiban zakat atas harta, sampai genap satu tahun”, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1573), artinya kepemilikannya sudah berjalan selama satu tahun Qomariyah.
(5)  Yakni tempat pengembalaan hewan ternak di padang rumput yang mubah, bai setahun penuh atau lebih. Terdapat dalam kitab Abu Bakar ra. tenatng zakat kambing di tempat pengembalaannya ……
(6)  Asa usul kewajiban zakat barang berharga ini adalah firman Allah: “Dan orang-orang yang menumpuk emas dan perak, mereka itu tidak mau membelanjakan untuk kepentingan fii sabilillah, maka berilah khabar gembira kepada mereka dengan siksa yang pedih” (at taubah:34). Al Kanzu: adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Hadits riwayat al Bukhary (1339) di dalam tafsirnya, dari Ibnu Umar ra. Barang siapa yang menumpuk emas dan perak dan tidak mau menunaikan zakatnya, maka nerakalah baginya. Hadits riwayat Muslim (978), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada bagi pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya (zakat), kecuali nanti pada hari qiyamat, dia akan diberi baju dengan baju berlapis dari api neraka, dia dibakar di api neraka jahannam, maka mengelupas karenanya pinggang dan punggungnya. Katika sudah dingin dikembalikan lagi kepadanya, pada suatu hari yang perkiraan waktunya seribu tahun, sampai ditetapkan di antara hamba, dan ditunjukkan jalannya, mungkin ke surga, mungkin ke neraka”.
(7)  Dapat disimpan tanpa mengalami kerusakan, pengertian:  "القوت" adalah: sebagai bahan makanan pokok penduduk negeri, yang dimaksudkan antara lain: gandum, jewawut (bangsa rumput-rumputan), atau kacang-kacangan dan lain-lain.
(8)  Akan dijelaskan kemudian beserta dalil dan fasalnya.
(9)  Hadits riwayat Abu Dawud (1603) dan dinyatakan hadits hasan oleh at Tirmidzy (644), dari Utab bin Asid ra. ia berkata: Rasulullah saw. memerintahkan untuk menaksir buah anggur seperti menaksir buah kurma, dan dipungut zakatnya dalam bentuk zabib (kismis), sebagaimana zakat kurma dalam bentuk tamar (kurma kering). Pengertian menaksir di sini adalah: memperkirakan dari kurma basah (ruthob) menjadi kurma kering (tamar), sedang anggur dari buah basah menjadi kismis (zabib). (menjadi berapa persen dari ketika basah).
(10)  Asal usul kewajiban zakat barang perdaganan adalah firman Allah Ta’alaa: “Belanjakanlah sebagian harta hasil kerjamu yang baik” (al Baqoroh:267). Mujahid menyatakan: Ayat ini diturunkan dalam hal barang perdagangan. An Nisfie di dalam kitab Tafsirnya menyatakan: Di dalam ayat ini sebagai dalil tentang diwajibakannya zakat harta perdagangan. Hadits riwayat Abu Dawud (1562), dari Sammuroh bin Jundab ra. ia berkata: Sesungguhnya rasulullah saw. telah memerintahkan kita untuk mengeluarkan shodaqoh (zakat) dari harta yang kita perhitungkan sebagai perdagangan, yang dimaksudkan shodaqoh adalah zakat.
(11)  Di dalam Kitab Abu Bakar ra. untuk 24 ekor onta ke bahwah zakatnya kambing, setiap liam ekor onta seekor kambing. Apabila sudah mencapai jumlah 25 ekor sampai dengan 35 ekor, maka zakatnya seekor binta makhodl betina, apabila sudah mencapai 36 sampai 45 ekor onta zakatnya binta labun betina, apabila sudah mencapai 46 sampai 60 ekor onta zakatnya hiqqoh yang sudah menjelang bunting (dara), apabila sudah mencapai 61 sampai 75 ekor onta zakatnya seekor onta jadza’ah, apabila sudah mencapai 76 sampai 90 zakatnya dua ekor binta labun, apabila sudah lebih dari 120 ekor, maka setiap tambah 40 ekor tambah zakatnya seekor binta labun, dan setiap tambah 50 ekor maka zakatnya tambah lagi seekor onta hiqqoh. Barang siapa yang hanya memiliki onta sebanyak empat ekor onta, dia tidak wajib zakat, kecuali bila pemiliknya menghendakinya. Apabila sudah mencapai lima ekor, baru zakatnya seekor kambing. Pengertian: binta makhodl: onta umur satu tahun lebih, binta labun: onta umur dua tahun lebih, hiqqoh: onta umur tiga tahun lebih, dan jadza’ah: onta umur empat tahun lebih.
(12)  Hadits riwayat at Tirmidzy ( 623) dan Abu Dawud (1576) dan lainnya, dari Mu’adz bin Jabal ra. ia berkata: Nabi saw, mengutus saya ke Yaman, beliau memerintahkan saya untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’, dan setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor musinnah, dan setiap seekor sapi dewasa dengan uang satu dinar, atau sepotong baju model Yamamah. Tabi’: sapi berumur satu tahun lebih, musinnah: sapi berumur dua tahun lebih. Dan dari setiap orang yang sudah bermimpi (baligh) dipungut jizyah (upeti) sebesar satu dinar, sebagai imbalan memberikan rasa aman kepada mereka.
(13)  Domba jadza’ah: domba yang berumur satu tahun masuk tahun kedua.
(14)  Kambing bandot dlokni/tsaniyah: kambing bandot berumur dua tahun, masuk tahun ketiga.
(15)  Di dalam Kitab Abu Bakar ra. tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila sudah mencapai 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing, apabila sudah mencapai lebih dari 120 sa,pai 200, zakatnya dua ekor kambing, apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing, apabila lebih dari 300, maka setiap tambah 100, zakatnya tambah seekor kambing. Apabila kambing yang digembalakan oleh pemiliknya kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali bila pemiliknya menghendakinya.
(16)  Dua orang yang berserikat terhadap sesuatu benda, maka keduanya wajib zakat sebagaimana apabila benda itu dimiliki oleh seorang saja, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Di dalam Kitab Abu Bakar ra.: Tidak disayukan yang terpisah dan tidak dipisahkan yang menyatu, karena takut membayar zakat, dan harta yang menjadi hak milik bersama, maka akan dibagi sama antara keduanya. Artinya: apabila nishab masing-masing terpisah dan dibedakan dengan yang lain, maka jangan disatukan, untuk mewajibkan zakat, atau apabila perhitungan nishabnya menjadi satu, maka jangan dipisahkan, sehingga tidak berkewajiban zakat, karena akan mempersedikit (mengurangi) nishab. Apabila dipungut zakat dari harata bersama,maka masing-masing anggota dikenai sesuai dengan haknya.
(17)  Kandang; tempat istirahat di malam hari, tempat istirahat: suatu tempat mengumpulkan kambing untuk diberi minum di area pengembalaan.
(18)  Hadits Riwayat Abu Dawud (1573) dan lainnya, dari Ali ra. dari Nabi saw. belaiu bersabda: “Tidak ada kewajiban apapun bagimu – yakni terhapad emas – sampai sejumlah 20 dinar, apabila sudah mencapai 20 dinar, dan sudah genap satu tahun, maka zakatnya setengah dinar, terhadap tambahan dari itu diperhitungkan demikian”. Dinar sama dengan mitsqol, nilainya sekarang kira-kira sama dengan setengah lira lebih sedikit, mata uang Inggris.
(19)  Di dalam Kitab Abu Bakar ra. tentang perak yang zakatnya seperempat puluhnya, berdasarkan sabda Nabi saw.: “Tidak ada zakat untuk perak yang kurang dari lima awaq”, diriwayatkan oleh al Bukhary (1413) dan Muslim (980), dengan lafadh dari Muslim. Awaq = 40 dirham.
(20)  Berdasarkan hadits riwayat al Baihaqy (IV/138) dan lainnya, dari Jabir ra. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat untuk barang perhiasan”. Perhiasan yang mubah: antara lain: cincin perak untuk lelaki, atau giwang dan lain-lain dari emas untuk wanita.
(21)  Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak ada kewajiban zakat untuk yang kurang dari lima ausuq”, hadits riwayat al Bukhary (1340), menurut riwayat Muslim (979): “Tidak ada kewajiban zakat untuk biji-bijian dan tidak pula untuk tamar, ayng kurang dari lima ausuq”. Ibnu Hibban menambahkan: satu wasaq sama dengan satu sho’. (satu sho’=2,4 kg.).
(22)  Sama dengan berat 715 kg,
(23)  Sistem iriagsi termasuk meliputi air yang mengalir di atas permukaan tanah baik dari gunung atau sungai, sedangkan yang disiram adalah dengan cara mengambil dari sumur, baik menggunakan tenaga manusia atau lainnya. Hadits riwayat al Bukhary (1412) dari Ibnu Umar ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Terhadap pertanian yang diairi dengan air hujan atau mata air, atau tampungan air hujan (rawa-rawa), zakatnya sepersepuluh, sedangkan yang diairi dengan menyiram, zakatnya seperdua puluh”. Hadits riwayat Muslim (981) dari Jabir ra. bahwasanya dia mendengar Nabi saw. bersabda: “Dari hasil pertanian yang diairi dengan air hujan sepersepuluh, dan yang diairi dengan dengan tenaga manusia atau lainnya zakatnya seperdua puluh. Dan dikeluarkan zakatnya setelah anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamar, dan hasil pertanian setiap kali selesai panen. Berdasar firman Allah: “Tunaikanlah kewajibannya pada saat panen” (al An’am: 141).
(24)  Dari uang, apabila dibeli menggunakan emas, maka diperhirungkan dengan emas, apabila dibeli dengan perak, diperhitungkan dengan perak, demikian. Dan tidak diperhitungkan dengan benda lain apabila dibeli dengan alat tukar benda lain.
(25)  Hadits riwayat al Bukhary (1428) dan Muslim (1710), dari Abi Hurairoh ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Di dalam harta rikaz zakatnya seperlima”. Rikaz: harta yang dikeluarkan dari harta peninggalan orang Jahiliyah (harta Karun), berupa emas atau perak, zakatnya dikeluarkan seketika pada saat  ditemukan harta tersebut.
(26)  Hadits riwayat al Bukhary (1433) dan Muslim (984), lafadh Muslim, dari Ibnu Umar ra. bahwasnya Rasulullah saw. mewajibkan manusia membayar zakat Fitrah dari bulan Romadlon, satu sho’(kuarng lebih 2,35 kg) dari tamar atau satu sho’ gandum, untuk setiap orang baik merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, dari orang Islam”. Dalam riwayat al Buhkary (1432): Beliau memerintahkan untuk membayar zakat Fitrah sebelum manusia keluar untuk melaksanakan sholat Ied. Menurut riwayat al Bukahry (1439), dari Abi Sa’id al Hudrie ra. ia berkata: Kami mengeluarkan zakat Fitrah pada zaman Rasulullah saw. pada hari Iedul Fitri satu sho’ dari bahan makanan yang kami makan, dari gandum, atau kismis, atau keju, atau tamar.
(27)  Kira-kira sama dengan 2400 gram (2,4 kg).
(28)  Surat at Taubah:60.  "الفقراء" (fakir) adalah orang yang tidak mempu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti orang yang kebutuhannya Rp.10.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 2.000, atau bahkan tidak sama sekali. "المساكين" (miskin) adalah orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya: kebutuhan sehari-hari Rp. 10.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 8.000,-.  "العاملين" (amil) adalah orang membantu Imam (pejanbat) untuk menghimpun dan membagikan zakat.  "المؤلفة قلوبهم" (muallaf) adalah orang Islmanya lemah atau baru masuk Islam.  "الرقاب" (budak) seorang hmba sahaya yang dalam proses mencari mendapatkan kemerdekaan (mukatab). "الغارمين" (ghorim) orang yang banyak hutangnya, dan tidak mampu membayar hutangnya.  "فى سبيل الله" (sabilillah) adalah orang ikut berperang untuk mempertahankan Islam, yang tidak digaji dari baitul mal (uang negara).  "ابن السبيل" (ibnu sabil) adalah orang musafir yang ingin pula kenegerinya, tetapi kehabisan perbekalan sehingga tidak tercapai maksudnya.
(29)  Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak halal zakat bagi orang yang kaya, tidak pula bagi orang yang memiliki kemapuan dan kekuarat untuk bersaha, diriwayatkan oleh at Tirmidzy (652) dan Abu Dawud (1634).
(30)  Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya sedekah/zakat ini, adalah kotoran manusia, sesungguhnya tidak halal bagi Muhammad, dan tidak pula bagi keluarga Muhammad”, diriwayatkan oleh Muslim (1072). Hadits riwayat al Bukhary (1420) dan Muslim (1069), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Al Hasan bin Ali mengambil sebutir tamar (kurma)dari hasil sedekah, lalu dimasukkan ke dalam mulutnya, maka Nabi saw. bersabda:  “hus, hus, agar kurma yang di dalam mulut al Hasan dibuang, lalu beliau bersabda: Tidakkah engkau merasa, bahwa saya tidak makan sedekah”. Yang dimaksud keluarga Muhammad saw. adalah bani Hasyim dan bani Mutholib, diharamkan atas mereka untuk menerima zakat, karena mereka berhak menerima seperlima dari harta rampasan perang (ghonimah), sebagaimana ayng akan dijelaskan dalam Kitab Jihad.
(31)  Berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Mu’adz ra.: “Beri tahulah mereka bahwa atas mereka diwajibkan membayar zakat, diambil dari mereka yng kaya dari orang Islam, dan dibagikan kepada mereka yang fakir miskin”. Perhatikan CK. No: 1.
(32)  Artinya tidak diperbolehkan memberikan hasil zakat kepada mereka, sekalipun mereka dalam keadaan fakir atau miskin, oleh karena dia sudah diberi nafkah oleh pembayar zakat. Tetapi boleh diberi zakat bukan atas nama fakir dan miskin, misalnya sebagai ghorim atau sabilillah, dan lainnya. Perhatikanlah tentang orang-orang yang wajib diberi nafkah, satu fasal tentang nafkah dalam nikah.

2 comments: