KITAB ZAKAT
Harta yang wajib dizakati ada lima macam: hewan
ternak, barang berharga, hasil pertanian, buah-buahan dan barang perdagangan.(1)
Adapun hewan ternak: diwajibkan zakat untuk tiga
jenis hewan, yakni: onta, sapi, dan kambing.(2)
Syarat orang
wajib membayar zakat ada enam: Islam, merdeka, kepemilikan harta secara
sempurna, cukup nishab,(3) genap
satu tahun,(4) dan tempat
pengembalaan.(5)
Adapun barang berharga itu ada dua jenis yakni: emas
dan perak.(6) Dan syarat diwajibkannya zakat barang
berharga ada lima: pemiliknya orang Islam, merdeka, kepemilikannya sempurna,
mecapai nishabnya, dan genap satu tahun.
Hasil pertanian: Wajib dikeluarkan zakatnya dengan
tiga syarat: merupakan hasil pertanian yang diusahakan oleh manusia, hasil
pertanian tersebut merupakan bahan makanan pokok (qutil balad), dapat
disimpan lama,(7) sudah mencapai nishab
(batas minimal) yakni: lima ausuk (wasak) bersih tanpa kulit.(8)
Buah-buahan yang wajib keluarkan zakatnya ada dua:
buah kurma dan buah anggur.(9) Syarat
wajib zakat buah-buahan ada empat macam: pemiliknya Islam, merdeka,
kepemilikannya sempurna, dan mencapai nishab.
Barang perdagangan: wajib dikeluarkan zakatnya
dengan syarat sebagaimana syarat zakat barang berharga.(10)
(Fasal): Awal nishab onta adalah lima ekor, zakatnya
seekor kambing, untuk 10 ekor onta dua ekor kambing, untuk 15 ekor onta tiga
ekor kambing, untuk 20 ekor onta empat ekor kambing, untuk 25 ekor onta
zakatnya seekor onta yang dinamai binta makhodl, untuk 36 ekor
onta zakatnya seekor onta yang dinamai binta labun, untuk 46 ekor
onta zakatnya seekor onta yang dinamai hiqqoh, untuk 61 ekor onta
zakatnya seekor onta dinamai jadza’ah, dan untuk 76 ekor onta
zakatnya dua ekor binta labun, untuk 91 ekor onta zakatnya dua ekor onta
hiqqoh, untuk 121 ekor onta zakatnya tiga ekor binta labun, selanjutnya setiap
tambah 40 ekor zakatnya tambah sekor binta labun, setiap tambah 50 ekor onta
zakatnya tambah seekor onta hiqqoh. (11)
(Fasal): Awal nishab sapi adalah 30 ekor, zakatnya
seekor sapi yang dinamai tabi’, untuk 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi
yang dinamai musinnah, untuk selanjutnya perhitungkanlah dengan
berdasarkan dua ketentuan di atas.(12)
Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor zakatnya
seekor kambing jadza’ah,(13)
kalau dibayar dengan kambing bandot berupa dlo’ni atau tsaniyah.(14) Untuk 121 ekor kambing zakatnya dua
ekor kambing, untuk 201 zakatnya tiga ekor kambing, dan untuk 400 ekor kambing
zakatnya 4 ekor kambing, selanjutnya setiap ada tambahan 100 ekor, zakatnya
tambah seekor kambing.(15)
(Fasal): Dua orang yang berserikat terhadap harta,
maka wajib zakat untuk seluruh harta bersama,(16)
dengan tujuh syarat: menjadi satu kandang, tempat istirahat di pengembalaan
manjadi satu, lokasi pengembalaannya menjadi satu, pejantannya satu, tempat minumnya
menjadi satu, tempat pemerahan susunya menjadi satu, dan pemerah susunya juga
satu orang.(17)
(Fasal): Nishab emas adalah 20 mitsqol (dinar),
zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen) yakni setengah mitsqol,
setiap kali bertambah, maka zakatnya diperhitungkan sesuai dengan prosentasi
dimaksud.(18) Nishab perak adalah
200 dirham, zakatnya seperempat puluhnya, yakni lima dirham, setiap ada
tambahan, maka zakatnya diperhitungkan demikian.(19)
Tidak diwajibkan zakat untuk perhiasan yang mubah (diperbolehkan).(20)
(Fasal): Nishab hasil pertanian dan buah-buahan
adalah lima ausuq (wasaq),(21)
yakni: 1600 rithil Iraq,(22)
terhadap tambahan dari itu dapat diperhitungkan zakatnya. Dalam hal ini:
apabila pertanian tersebut diari dari air hujan atau dengan sistem irigasi,
maka zakatnya sepersepuluhnya, tetapi apabila diairi dengan cara disiram atau
disemprot, maka zakatnya seperdua puluhnya.(23)
(Fasal): Diperhitungkan zakat untuk barang
perdagangan ketika sudah genap satu tahun dengan apa barang tersebut dibeli,(24) dan dikeluarkan zakatnya seperempat
puluhnya (dua setengah persen).
Harta yang dikeluarkan (dieksploitasi) dari
pertambangan emas atau perak, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seperempat
puluh pada saat dihasilkannya. Dan harta yang didapatkan dari rikaz, maka
zakatnya seperlima.(25)
(Fasal): Kewajiban zakat Fitrah ada tiga syarat:
beragama Islam, setelah matahari terebenam pada akhir bulan Romadlon, adanya
kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu.
Orang wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri,
dan untuk orang yang menjadi tanggungan untuk memberi nafkahnya dari orang
Islam, sebanyak satu sho’ dari bahan makanan pokok negerinya,(26) kira-kira lima sepertiga rithil
Iraq.(27)
(Fasal): Zakat dibagikan kepada delapan asnaf
(golongan), sebagaimana dijelaskan oleh Allah Ta’alaa di dalam Kitab-Nya yang
mulya (at Taubah: 60) "إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعملين
عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل"(28)
(Seseungguhnya zakat itu hak atas orang fakir, orang miskin, amil atas
zakat, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnus sabil). Zakat itu
diserahkan (dibagikan) kepada siapa yang ditemi dari delapan asnaf tersebut,
dan tidak terbatas hanya tiga orang untuk masing-masing asnaf, kecuali amil.
Ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat:
orang kaya harta atau usahawan,(29)
budak, bani Hasyim dan bani al Mutholib,(30)
orang kafir,(31) dan orang yang
menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat, mereka tidak berhak
menerima zakat atas nama fakir atau miskin.(32)
(1) Asal usul kewajiban zakat secara pasti
berdasar ayat-ayat al Qur’an, antara lain firman Allah Ta’alaa: “Pungutlah dari
harta mereka sebagai sedekah (zakat) untuk membersihkan dan emnsucikan mereka
dengannya”. (at Taubah:103). Maksudnya untuk memperbaiki keadaan mereeka serta
menjaga mereka dari sifat kikir dan sebagainya, dan akan mendapatkan pujian
dari Allah Ta’alaa. Banyak hadits, antara lain sabda Rasulullah saw. kepada
Mu’adz bin Jabal ra. ketika diutus ke Yaman: “Beritahukan kepada mereka
bahwasanya Allah menfardlukan atas mereka sedekah (zakat), yang diambil dari
mereka yang kaya, dan dibagikan kepada fakir miskin mereka”, riwqayat al Bukhary (1331), dan Muslim (19).
(2) Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar
zakat tiga jenis hewan, beserta persyaratannya adalah ayat al Qur’an. Hadits
yang diriwayatkan oleh al Bukhary (1386) dari Annas ra. dia diberi tugas
sebagai kurir membawa surat untuk pergi ke Bahrain, pada awal surat tertulis: "بسم
الله الرحمن الرحيم" Ini suatu kewajiban
bersedekah yang difardlukan oleh Rasulullah saw. terhadap ummat Islam. Maka
barang siapa yang meminta dari orang Islam sesuai dengan ketentuan maka
hendaklah diberinya, dan barang siapa yang meminta di atas ketentuan jangan
diberi ………” Di dalam hadits tersebut dijelaskan adanya tiga macam jenis hewan,
serta penjelasan tentang nishabnya, dan berapa yang wajib dikeluarkan untuk
zakat, masing-masing akan dijelaskan pada tempatnya.
(3) Bahwa harta tersebut mencukupi batas jumlah
tertentu, sehingga wajib keluarkan zakatnya, di dalam kitab al Mishbahul Munir:
Nishab: adalah batasan yang jelas untuk diwajibkannya zakat. Penjelasan
nishab akan disampaikan pada setiap
jenis harta di tempatnya beserta dalil-dalilnya.
(4) Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak ada
kewajiban zakat atas harta, sampai genap satu tahun”, diriwayatkan oleh Abu
Dawud (1573), artinya kepemilikannya sudah berjalan selama satu tahun
Qomariyah.
(5) Yakni tempat pengembalaan hewan ternak di padang
rumput yang mubah, bai setahun penuh atau lebih. Terdapat dalam kitab Abu Bakar
ra. tenatng zakat kambing di tempat pengembalaannya ……
(6) Asa usul kewajiban zakat barang berharga ini
adalah firman Allah: “Dan orang-orang yang menumpuk emas dan perak, mereka itu
tidak mau membelanjakan untuk kepentingan fii sabilillah, maka berilah khabar
gembira kepada mereka dengan siksa yang pedih” (at taubah:34). Al Kanzu:
adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Hadits riwayat al Bukhary (1339)
di dalam tafsirnya, dari Ibnu Umar ra. Barang siapa yang menumpuk emas dan
perak dan tidak mau menunaikan zakatnya, maka nerakalah baginya. Hadits riwayat
Muslim (978), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada bagi pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya (zakat),
kecuali nanti pada hari qiyamat, dia akan diberi baju dengan baju berlapis dari
api neraka, dia dibakar di api neraka jahannam, maka mengelupas karenanya
pinggang dan punggungnya. Katika sudah dingin dikembalikan lagi kepadanya, pada
suatu hari yang perkiraan waktunya seribu tahun, sampai ditetapkan di antara
hamba, dan ditunjukkan jalannya, mungkin ke surga, mungkin ke neraka”.
(7) Dapat disimpan tanpa mengalami kerusakan,
pengertian: "القوت" adalah: sebagai bahan makanan pokok penduduk negeri, yang
dimaksudkan antara lain: gandum, jewawut (bangsa rumput-rumputan), atau
kacang-kacangan dan lain-lain.
(9) Hadits riwayat Abu Dawud (1603) dan dinyatakan
hadits hasan oleh at Tirmidzy (644), dari Utab bin Asid ra. ia berkata:
Rasulullah saw. memerintahkan untuk menaksir buah anggur seperti menaksir buah
kurma, dan dipungut zakatnya dalam bentuk zabib (kismis), sebagaimana
zakat kurma dalam bentuk tamar (kurma kering). Pengertian menaksir di
sini adalah: memperkirakan dari kurma basah (ruthob) menjadi kurma
kering (tamar), sedang anggur dari buah basah menjadi kismis (zabib).
(menjadi berapa persen dari ketika basah).
(10) Asal usul kewajiban zakat barang perdaganan
adalah firman Allah Ta’alaa: “Belanjakanlah sebagian harta hasil kerjamu yang
baik” (al Baqoroh:267). Mujahid menyatakan: Ayat ini diturunkan dalam hal
barang perdagangan. An Nisfie di dalam kitab Tafsirnya menyatakan: Di dalam
ayat ini sebagai dalil tentang diwajibakannya zakat harta perdagangan. Hadits
riwayat Abu Dawud (1562), dari Sammuroh bin Jundab ra. ia berkata: Sesungguhnya
rasulullah saw. telah memerintahkan kita untuk mengeluarkan shodaqoh (zakat)
dari harta yang kita perhitungkan sebagai perdagangan, yang dimaksudkan
shodaqoh adalah zakat.
(11) Di dalam Kitab Abu Bakar ra. untuk 24 ekor
onta ke bahwah zakatnya kambing, setiap liam ekor onta seekor kambing. Apabila
sudah mencapai jumlah 25 ekor sampai dengan 35 ekor, maka zakatnya seekor binta
makhodl betina, apabila sudah mencapai 36 sampai 45 ekor onta zakatnya binta
labun betina, apabila sudah mencapai 46 sampai 60 ekor onta zakatnya hiqqoh
yang sudah menjelang bunting (dara), apabila sudah mencapai 61 sampai 75 ekor
onta zakatnya seekor onta jadza’ah, apabila sudah mencapai 76 sampai 90
zakatnya dua ekor binta labun, apabila sudah lebih dari 120 ekor, maka setiap
tambah 40 ekor tambah zakatnya seekor binta labun, dan setiap tambah 50 ekor
maka zakatnya tambah lagi seekor onta hiqqoh. Barang siapa yang hanya memiliki
onta sebanyak empat ekor onta, dia tidak wajib zakat, kecuali bila pemiliknya
menghendakinya. Apabila sudah mencapai lima ekor, baru zakatnya seekor kambing.
Pengertian: binta makhodl: onta umur satu tahun lebih, binta labun: onta umur
dua tahun lebih, hiqqoh: onta umur tiga tahun lebih, dan jadza’ah: onta umur
empat tahun lebih.
(12) Hadits riwayat at Tirmidzy ( 623) dan Abu
Dawud (1576) dan lainnya, dari Mu’adz bin Jabal ra. ia berkata: Nabi saw, mengutus
saya ke Yaman, beliau memerintahkan saya untuk memungut zakat dari setiap 30
ekor sapi zakatnya seekor tabi’, dan setiap 40 ekor sapi zakatnya seekor
musinnah, dan setiap seekor sapi dewasa dengan uang satu dinar, atau sepotong
baju model Yamamah. Tabi’: sapi berumur satu tahun lebih, musinnah: sapi
berumur dua tahun lebih. Dan dari setiap orang yang sudah bermimpi (baligh)
dipungut jizyah (upeti) sebesar satu dinar, sebagai imbalan memberikan
rasa aman kepada mereka.
(15) Di dalam Kitab Abu Bakar ra. tentang zakat
kambing yang digembalakan, apabila sudah mencapai 40 sampai 120 ekor, zakatnya
seekor kambing, apabila sudah mencapai lebih dari 120 sa,pai 200, zakatnya dua
ekor kambing, apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya tiga ekor
kambing, apabila lebih dari 300, maka setiap tambah 100, zakatnya tambah seekor
kambing. Apabila kambing yang digembalakan oleh pemiliknya kurang dari 40 ekor,
maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali bila pemiliknya menghendakinya.
(16) Dua orang yang berserikat terhadap sesuatu
benda, maka keduanya wajib zakat sebagaimana apabila benda itu dimiliki oleh
seorang saja, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Di dalam Kitab Abu
Bakar ra.: Tidak disayukan yang terpisah dan tidak dipisahkan yang menyatu,
karena takut membayar zakat, dan harta yang menjadi hak milik bersama, maka
akan dibagi sama antara keduanya. Artinya: apabila nishab masing-masing
terpisah dan dibedakan dengan yang lain, maka jangan disatukan, untuk
mewajibkan zakat, atau apabila perhitungan nishabnya menjadi satu, maka jangan
dipisahkan, sehingga tidak berkewajiban zakat, karena akan mempersedikit
(mengurangi) nishab. Apabila dipungut zakat dari harata bersama,maka
masing-masing anggota dikenai sesuai dengan haknya.
(17) Kandang; tempat istirahat di malam hari,
tempat istirahat: suatu tempat mengumpulkan kambing untuk diberi minum di area
pengembalaan.
(18) Hadits Riwayat Abu Dawud (1573) dan lainnya,
dari Ali ra. dari Nabi saw. belaiu bersabda: “Tidak ada kewajiban apapun bagimu
– yakni terhapad emas – sampai sejumlah 20 dinar, apabila sudah mencapai 20
dinar, dan sudah genap satu tahun, maka zakatnya setengah dinar, terhadap
tambahan dari itu diperhitungkan demikian”. Dinar sama dengan mitsqol, nilainya
sekarang kira-kira sama dengan setengah lira lebih sedikit, mata uang Inggris.
(19) Di dalam Kitab Abu Bakar ra. tentang perak
yang zakatnya seperempat puluhnya, berdasarkan sabda Nabi saw.: “Tidak ada
zakat untuk perak yang kurang dari lima awaq”, diriwayatkan oleh al Bukhary
(1413) dan Muslim (980), dengan lafadh dari Muslim. Awaq = 40 dirham.
(20) Berdasarkan hadits riwayat al Baihaqy (IV/138)
dan lainnya, dari Jabir ra. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada kewajiban
zakat untuk barang perhiasan”. Perhiasan yang mubah: antara lain: cincin perak
untuk lelaki, atau giwang dan lain-lain dari emas untuk wanita.
(21) Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak ada
kewajiban zakat untuk yang kurang dari lima ausuq”, hadits riwayat al Bukhary
(1340), menurut riwayat Muslim (979): “Tidak ada kewajiban zakat untuk
biji-bijian dan tidak pula untuk tamar, ayng kurang dari lima ausuq”. Ibnu
Hibban menambahkan: satu wasaq sama dengan satu sho’. (satu sho’=2,4 kg.).
(23) Sistem iriagsi termasuk meliputi air yang
mengalir di atas permukaan tanah baik dari gunung atau sungai, sedangkan yang
disiram adalah dengan cara mengambil dari sumur, baik menggunakan tenaga
manusia atau lainnya. Hadits riwayat al Bukhary (1412) dari Ibnu Umar ra. dari
Nabi saw. beliau bersabda: “Terhadap pertanian yang diairi dengan air hujan
atau mata air, atau tampungan air hujan (rawa-rawa), zakatnya sepersepuluh,
sedangkan yang diairi dengan menyiram, zakatnya seperdua puluh”. Hadits riwayat
Muslim (981) dari Jabir ra. bahwasanya dia mendengar Nabi saw. bersabda: “Dari
hasil pertanian yang diairi dengan air hujan sepersepuluh, dan yang diairi
dengan dengan tenaga manusia atau lainnya zakatnya seperdua puluh. Dan
dikeluarkan zakatnya setelah anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamar, dan
hasil pertanian setiap kali selesai panen. Berdasar firman Allah: “Tunaikanlah
kewajibannya pada saat panen” (al An’am: 141).
(24) Dari uang, apabila dibeli menggunakan emas,
maka diperhirungkan dengan emas, apabila dibeli dengan perak, diperhitungkan
dengan perak, demikian. Dan tidak diperhitungkan dengan benda lain apabila
dibeli dengan alat tukar benda lain.
(25) Hadits riwayat al Bukhary (1428) dan Muslim
(1710), dari Abi Hurairoh ra. dari Rasulullah saw. beliau bersabda: “Di dalam
harta rikaz zakatnya seperlima”. Rikaz: harta yang dikeluarkan
dari harta peninggalan orang Jahiliyah (harta Karun), berupa emas atau
perak, zakatnya dikeluarkan seketika pada saat
ditemukan harta tersebut.
(26) Hadits riwayat al Bukhary (1433) dan Muslim
(984), lafadh Muslim, dari Ibnu Umar ra. bahwasnya Rasulullah saw. mewajibkan
manusia membayar zakat Fitrah dari bulan Romadlon, satu sho’(kuarng lebih 2,35
kg) dari tamar atau satu sho’ gandum, untuk setiap orang baik merdeka atau
budak, laki-laki atau wanita, dari orang Islam”. Dalam riwayat al Buhkary
(1432): Beliau memerintahkan untuk membayar zakat Fitrah sebelum manusia keluar
untuk melaksanakan sholat Ied. Menurut riwayat al Bukahry (1439), dari Abi
Sa’id al Hudrie ra. ia berkata: Kami mengeluarkan zakat Fitrah pada zaman
Rasulullah saw. pada hari Iedul Fitri satu sho’ dari bahan makanan yang kami
makan, dari gandum, atau kismis, atau keju, atau tamar.
(28) Surat at Taubah:60. "الفقراء" (fakir) adalah orang yang tidak mempu memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari, seperti orang yang kebutuhannya Rp.10.000,- dia hanya
berpenghasilan Rp. 2.000, atau bahkan tidak sama sekali. "المساكين" (miskin) adalah orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup
sehari-hari, misalnya: kebutuhan sehari-hari Rp. 10.000,- dia hanya
berpenghasilan Rp. 8.000,-. "العاملين" (amil) adalah orang membantu Imam (pejanbat) untuk menghimpun
dan membagikan zakat. "المؤلفة
قلوبهم" (muallaf) adalah orang Islmanya
lemah atau baru masuk Islam. "الرقاب" (budak) seorang hmba sahaya yang dalam proses mencari
mendapatkan kemerdekaan (mukatab). "الغارمين" (ghorim) orang yang banyak hutangnya, dan tidak mampu membayar
hutangnya. "فى سبيل الله" (sabilillah) adalah orang ikut berperang untuk mempertahankan
Islam, yang tidak digaji dari baitul mal (uang negara). "ابن السبيل" (ibnu
sabil) adalah orang musafir yang ingin pula kenegerinya, tetapi kehabisan
perbekalan sehingga tidak tercapai maksudnya.
(29) Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak
halal zakat bagi orang yang kaya, tidak pula bagi orang yang memiliki kemapuan
dan kekuarat untuk bersaha, diriwayatkan oleh at Tirmidzy (652) dan Abu Dawud
(1634).
(30) Berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya sedekah/zakat ini, adalah kotoran manusia, sesungguhnya tidak
halal bagi Muhammad, dan tidak pula bagi keluarga Muhammad”, diriwayatkan oleh
Muslim (1072). Hadits riwayat al Bukhary (1420) dan Muslim (1069), dari Abi
Hurairoh ra. ia berkata: Al Hasan bin Ali mengambil sebutir tamar (kurma)dari
hasil sedekah, lalu dimasukkan ke dalam mulutnya, maka Nabi saw. bersabda: “hus, hus, agar kurma yang di dalam mulut al
Hasan dibuang, lalu beliau bersabda: Tidakkah engkau merasa, bahwa saya tidak
makan sedekah”. Yang dimaksud keluarga Muhammad saw. adalah bani Hasyim dan
bani Mutholib, diharamkan atas mereka untuk menerima zakat, karena mereka
berhak menerima seperlima dari harta rampasan perang (ghonimah), sebagaimana
ayng akan dijelaskan dalam Kitab Jihad.
(31) Berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Mu’adz ra.:
“Beri tahulah mereka bahwa atas mereka diwajibkan membayar zakat, diambil dari
mereka yng kaya dari orang Islam, dan dibagikan kepada mereka yang fakir
miskin”. Perhatikan CK. No: 1.
(32) Artinya tidak diperbolehkan memberikan hasil
zakat kepada mereka, sekalipun mereka dalam keadaan fakir atau miskin, oleh
karena dia sudah diberi nafkah oleh pembayar zakat. Tetapi boleh diberi zakat
bukan atas nama fakir dan miskin, misalnya sebagai ghorim atau sabilillah, dan
lainnya. Perhatikanlah tentang orang-orang yang wajib diberi nafkah, satu fasal
tentang nafkah dalam nikah.
بارك الله فيكم
ReplyDeleteaamiin aamiin
ReplyDelete